Tips Sahabat

Plat Z dari Mana? Temukan Jawabannya di Sini!

04 Februari 2026
Plat Z dari Mana? Temukan Jawabannya di Sini!

Plat nomor bisa dibilang berfungsi sebagai identitas sebuah kendaraan bermotor yang tercatat secara resmi di suatu daerah atau wilayah. Di Indonesia sendiri ada beragam kode plat nomor yang beredar sesuai dengan daerahnya masing-masing. Lantas apakah Anda mengetahui plat Z berasal dari mana? Yuk temukan jawabannya di pembahasan berikut ini.

Plat Z dari Daerah Mana? 

Kendaraan bermotor yang memiliki plat Z di Indonesia dimiliki oleh beberapa daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar. Untuk mengetahui perbedaan dari kota mana plat Z berasal bisa dilihat dari kode nomor belakangnya yakni huruf setelah angka di plat nomor, dimana itu menunjukan daerah yang lebih spesifik di Jawa Barat sebagai contoh berikut ini.

1. Kabupaten Sumedang

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – A*/B*/C*.
  • Contoh: Z 1124 BA.

2. Kabupaten Garut

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – D**/E*/F*/G*.
  • Contoh: Z 1124 FF.

3. Kota Tasikmalaya

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – H*/I*/J*.
  • Contoh: Z 1124 ZI.

4. Kabupaten Tasikmalaya

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*.
  • Contoh: Z 1124 NS.

5. Kabupaten Ciamis

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – T*/U*/V*.
  • Contoh: Z 1124 VU.

6. Kabupaten Pangandaran

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – W*.
  • Contoh: Z 1124 WA.

7. Kota Banjar

  • Kode plat nomor kendaraan: Z – X*/Y*/Z*.
  • Contoh: Z 1124 XZ.

Baca Juga : Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Z

Setelah Anda mengetahui daerah manakah yang menggunakan huruf Z sebagai kode depan plat kendaraan. Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui cara mengecek pajak dari daerah Jawa Barat dengan kode plat Z tersebut. Berikut cara selengkapnya.

1. Cek via situs DPMPTSP

Bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan plat Z, Anda bisa mengakses situs https://dpmptsp.jabarprov.go.id

2. Cek via situs Bapenda Jabar

Karena plat Z merupakan kendaraan yang berada di wilayah Jawa Barat. Anda bisa memanfaatkan situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) dalam mengecek pajak kendaraan. Caranya seperti berikut.

  • Buka browser PC atau smartphone Anda, lalu akses situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Selanjutnya, halaman situs akan terbuka dan menampilkan kolom yang berisikan masukan data mengenai kode plat nopol kendaraan, warna kendaraan sesuai TNKB, dan kolom pengamanan captcha. 
  • Isi data sesuai kolom yang muncul di situs Bapenda Jabar.
  • Jika sudah kemudian klik "Cari", maka situs tersebut akan memuat halaman berisikan informasi mengenai data kendaraan beserta tagihan pajak.

3. Cek via aplikasi Sambara

Selain melalui situs, pengecekan pajak kendaraan plat Z juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Samsat Jawa Barat. Berikut cara mengeceknya. 

  • Buka browser pengunduhan aplikasi di smartphone Anda.
  • Kemudian unduh dan instalasi aplikasi Sambara.
  • Lakukan pendaftaran akun aplikasi apabila Anda belum pernah membuat akun aplikasi sama sekali.
  • Selanjutnya, login aplikasi dan pilih menu "Info PKB". 
  • Masukkan plat nopol kendaraan dan klik "Cari", maka aplikasi akan menampilkan besaran pajak beserta informasi lengkap mengenai kendaraan.

4. Cek via SMS

Cek pajak kendaraan juga bisa Anda lakukan melalui SMS dengan mengirimkan pesan ke Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Ketik SMS dengan format “esamsat” (spasi) plat nopol kendaraan (spasi) NIK. Contoh: esamsat_Z 1124 NN_3215251111111111. 
  • Lalu kirim ke nomor 0811-211-9211.

Bagaimana, cara cek pajak kendaraan plat Z sangat mudah, bukan? Agar performa mobil selalu maksimal jangan lupa servis mobil Anda secara rutin di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami