Tips Sahabat

Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya

02 Maret 2026
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya

Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran ini memiliki sanksi tegas. Lalu, berapa denda tilang menerobos jalur bus way? Simak penjelasan lengkap mengenai denda, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.

Denda Tilang Menerobos Jalur Bus Way Berapa?

Pengendara yang terbukti menerobos jalur busway dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Sanksi ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan jalur khusus tanpa izin. Besaran denda yang dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Pasal yang Mengatur Larangan Masuk Jalur Busway

Pelanggaran menerobos jalur busway diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (1)
Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Jalur busway merupakan jalur khusus yang ditandai dengan rambu dan marka tertentu. Kendaraan pribadi yang melintas di jalur tersebut tanpa hak dianggap melanggar ketentuan lalu lintas.

Kendaraan Apa Saja yang Boleh Masuk Jalur Busway?

Pada umumnya, jalur busway hanya diperuntukkan bagi:

  • Bus Transjakarta atau bus angkutan umum khusus

  • Kendaraan petugas dalam kondisi tertentu

  • Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi saat bertugas

Selain kategori tersebut, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas di jalur busway.

Apakah Menerobos Jalur Busway Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran masuk jalur busway termasuk yang dapat terdeteksi melalui kamera Etle dan bisa dilakukan tindak tilang pada kendaraan.

Jika terekam kamera:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko dan Dampak Menerobos Jalur Busway

Selain terkena tilang, menerobos jalur busway juga menimbulkan berbagai dampak, seperti:

  • Menghambat kelancaran transportasi umum

  • Menyebabkan kemacetan di jalur khusus

  • Meningkatkan risiko kecelakaan

  • Mengganggu ketertiban lalu lintas

Jalur busway dirancang untuk menjaga ketepatan waktu transportasi massal, sehingga pelanggaran dapat merugikan banyak pengguna.

Tips Agar Tidak Terkena Tilang Jalur Busway

Agar terhindar dari sanksi, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Perhatikan rambu larangan dan marka jalan

  • Gunakan jalur sesuai peruntukannya

  • Jangan tergoda memotong jalur saat macet

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif

  • Utamakan keselamatan dan kepatuhan aturan

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena menerobos jalur busway, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Menerobos jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan penting bagi pengendara untuk menggunakan jalur sesuai ketentuan karena dapat mengganggu fasilitas umum dan membahayakan diri sendiri.

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
asap knalpot hitam
Asap Knalpot Hitam: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Munculnya asap knalpot hitam pada mobil sering membuat pengendara khawatir. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan polusi udara, kondisi ini juga menjadi tanda bahwa ada masalah pada s
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami