Tips Sahabat

Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya

02 Maret 2026
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya

Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran ini memiliki sanksi tegas. Lalu, berapa denda tilang menerobos jalur bus way? Simak penjelasan lengkap mengenai denda, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.

Denda Tilang Menerobos Jalur Bus Way Berapa?

Pengendara yang terbukti menerobos jalur busway dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Sanksi ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan jalur khusus tanpa izin. Besaran denda yang dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Pasal yang Mengatur Larangan Masuk Jalur Busway

Pelanggaran menerobos jalur busway diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (1)
Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Jalur busway merupakan jalur khusus yang ditandai dengan rambu dan marka tertentu. Kendaraan pribadi yang melintas di jalur tersebut tanpa hak dianggap melanggar ketentuan lalu lintas.

Kendaraan Apa Saja yang Boleh Masuk Jalur Busway?

Pada umumnya, jalur busway hanya diperuntukkan bagi:

  • Bus Transjakarta atau bus angkutan umum khusus

  • Kendaraan petugas dalam kondisi tertentu

  • Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi saat bertugas

Selain kategori tersebut, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas di jalur busway.

Apakah Menerobos Jalur Busway Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran masuk jalur busway termasuk yang dapat terdeteksi melalui kamera Etle dan bisa dilakukan tindak tilang pada kendaraan.

Jika terekam kamera:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko dan Dampak Menerobos Jalur Busway

Selain terkena tilang, menerobos jalur busway juga menimbulkan berbagai dampak, seperti:

  • Menghambat kelancaran transportasi umum

  • Menyebabkan kemacetan di jalur khusus

  • Meningkatkan risiko kecelakaan

  • Mengganggu ketertiban lalu lintas

Jalur busway dirancang untuk menjaga ketepatan waktu transportasi massal, sehingga pelanggaran dapat merugikan banyak pengguna.

Tips Agar Tidak Terkena Tilang Jalur Busway

Agar terhindar dari sanksi, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Perhatikan rambu larangan dan marka jalan

  • Gunakan jalur sesuai peruntukannya

  • Jangan tergoda memotong jalur saat macet

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif

  • Utamakan keselamatan dan kepatuhan aturan

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena menerobos jalur busway, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Menerobos jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan penting bagi pengendara untuk menggunakan jalur sesuai ketentuan karena dapat mengganggu fasilitas umum dan membahayakan diri sendiri.

Tips Sahabat Lainnya
Urutan Kepemilikan Kendaraan untuk Pajak Progresif: Ini Cara Menentukannya
Urutan Kepemilikan Kendaraan untuk Pajak Progresif: Ini Cara Menentukannya
Buat kamu yang punya lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, pasti sudah tidak asing dengan istilah sistem pajak yang tarifnya meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu or
All New Daihatsu Ayla 2026: Harga, Spesifikasi, dan Review Lengkap
All New Daihatsu Ayla 2026: Harga, Spesifikasi, dan Review Lengkap
Kalau kamu lagi cari mobil harga terjangkau, irit, tapi tetap stylish buat harian, bisa jadi pilihan yang sangat menarik. Mobil LCGC (Low Cost Green Car) ini terus berkembang dari generasi ke generas
Daftar Exit Tol Cikampek dan Info Gerbangnya, Yuk Ketahui!
Daftar Exit Tol Cikampek dan Info Gerbangnya, Yuk Ketahui!
Informasi mengenai exit tol Cikampek wajib diketahui oleh para pengemudi, khususnya yang sering melintasi ruas Tol Jakarta - Cikampek. Dengan memahami letak dan fungsi setiap gerbang tol, perjalanan j
Cara Cek Pajak Mobil Jawa Barat Secara Online dengan Mudah
Cara Cek Pajak Mobil Jawa Barat Secara Online dengan Mudah
Di era digital seperti sekarang, tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Khusus untuk kamu yang berdomisili di Jawa Barat, proses pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan secara online dengan cepat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami