Tips Sahabat

Segini Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM

09 April 2025
denda tilang tidak punya sim

Setiap pelanggaran lalu lintas pasti menghasilkan sanksi berupa denda. Denda tilang tidak punya SIM adalah salah satu contohnya. Sesuai namanya, denda tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki atau tidak mempunyai SIM saat berkendara.

Besaran denda tilang tidak punya SIM sendiri bervariasi. Jika Sahabat belum mengetahuinya, jangan khawatir. Kami akan memberitahukannya via artikel ini.

Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kalau besaran denda tilang tidak punya SIM sangat bervariasi. Adapun besaran denda berdasarkan bentuk pelanggarannya sendiri adalah:

Rp 1 Juta

Besaran denda ini berlaku bagi pengendara motor atau mobil yang nekat berkendara tanpa SIM. Selain membayar besaran denda tersebut, pelanggar juga berpotensi dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan. Besaran denda ini sudah diatur dalam Pasal 281.

Rp 250 Ribu

Kalau besaran denda ini justru akan dikenakan kepada pengendara yang punya SIM, namun tidak bisa menunjukkannya di hadapan polisi. Entah karena hilang ataupun ketinggalan. Selain membayar besaran denda, pelanggar juga akan berpotensi mendapat hukuman penjara selama 1 bulan. Aturan denda ini sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 2.

Dua besaran denda di atas adalah besaran denda maksimal. Besarannya bisa saja berubah sesuai dengan Kapolres di wilayah Sahabat berada.

Agar Tidak Kena Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM

Jika Sahabat tidak ingin kena denda, maka Sahabat harus memiliki dan membawa SIM saat berkendara. Jika belum punya SIM, segeralah untuk membuatnya di tempat yang resmi. Pastikan SIM yang dibuat sesuai dengan kendaraan yang Sahabat miliki.

Selain harus punya SIM, ada beberapa hal lain yang harus Sahabat lakukan agar tidak melanggar aturan lalu lintas lainnya. Jangan sampai Sahabat punya dan bawa SIM, namun tetap membayar denda karena melanggar aturan lalu lintas lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan itu adalah:

  1. Menyalakan lampu utama saat berkendara, entah di waktu siang ataupun malam.
  2. Jangan berkendara sambil mengoperasikan ponsel. Kalaupun terpaksa harus menelepon dan memungkinkan, Sahabat bisa berhenti sejenak ke pinggiran jalan.
  3. Jangan mengebut, serta melanggar marka jalan.
  4. Jangan melawan arus, serta melewati jalur busway.
  5. Lakukanlah pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Karena selain denda tidak punya SIM, orang yang telat membayar pajak kendaraan juga punya dendanya sendiri.

Bukan Hanya Sekadar Agar Tidak Didenda Polisi

Memiliki SIM tak sekadar agar Sahabat tidak kena denda oleh pihak polisi. Sebab, SIM sendiri punya beberapa manfaat bagi para pemiliknya. Beberapa manfaat tersebut adalah:

Tanda Bukti Kompetensi Berkendara

Dengan adanya SIM, seorang pengendara akan dianggap memiliki kompetensi yang layak untuk berkendara. SIM juga menjadi bukti kalau Sahabat sudah berhasil melewati ujian kompetensi berkendara. Mulai dari ujian teori hingga ujian praktek.

Sebagai Identitas Bagi Pengendara

SIM juga bermanfaat sebagai identitas bagi pengendara itu sendiri. Adanya identitas sendiri penting dimiliki oleh pengendara. Terutama, jika mereka mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Kecelakaan misalnya. Dengan adanya identitas, kejadian tak diinginkan yang dialami pengendara akan lebih cepat ditangani.

Setiap pelanggaran lalu lintas pasti menghasilkan sanksi berupa denda. Denda tilang tidak punya SIM adalah salah satu contohnya. Sesuai namanya, denda tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki atau tidak mempunyai SIM saat berkendara.

Besaran denda tilang tidak punya SIM sendiri sudah kami sebutkan di atas. Semoga bisa menambah wawasan Sahabat sekalian.

Penulis: Anggie Warsito

Tips Sahabat Lainnya
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di berbagai titik untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ini dilakukan untuk menggantikan tilang manual dala
Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP, Mudah dan Cepat
Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP, Mudah dan Cepat
Pemilik mobil kini bisa mengecek pajak kendaraannya lewat secara online, tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara cek pajak mobil online dapat dilakukan melalui website atau aplikasi dari hp. Layanan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan di Jogja 2025 masih berlangsung sampai akhir Oktober. Samsat DIY mengadakan program pemutihan pajak tahun ini untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kenda
blokir stnk mobil
Cara Blokir STNK Mobil Online Mudah Tanpa ke Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari progresif, melindungi dari sanksi tilang, dan hal-hal lainnya berkaitan denga
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami