Tips Sahabat

Segini Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM

09 April 2025
denda tilang tidak punya sim

Setiap pelanggaran lalu lintas pasti menghasilkan sanksi berupa denda. Denda tilang tidak punya SIM adalah salah satu contohnya. Sesuai namanya, denda tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki atau tidak mempunyai SIM saat berkendara.

Besaran denda tilang tidak punya SIM sendiri bervariasi. Jika Sahabat belum mengetahuinya, jangan khawatir. Kami akan memberitahukannya via artikel ini.

Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kalau besaran denda tilang tidak punya SIM sangat bervariasi. Adapun besaran denda berdasarkan bentuk pelanggarannya sendiri adalah:

Rp 1 Juta

Besaran denda ini berlaku bagi pengendara motor atau mobil yang nekat berkendara tanpa SIM. Selain membayar besaran denda tersebut, pelanggar juga berpotensi dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan. Besaran denda ini sudah diatur dalam Pasal 281.

Rp 250 Ribu

Kalau besaran denda ini justru akan dikenakan kepada pengendara yang punya SIM, namun tidak bisa menunjukkannya di hadapan polisi. Entah karena hilang ataupun ketinggalan. Selain membayar besaran denda, pelanggar juga akan berpotensi mendapat hukuman penjara selama 1 bulan. Aturan denda ini sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 2.

Dua besaran denda di atas adalah besaran denda maksimal. Besarannya bisa saja berubah sesuai dengan Kapolres di wilayah Sahabat berada.

Agar Tidak Kena Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM

Jika Sahabat tidak ingin kena denda, maka Sahabat harus memiliki dan membawa SIM saat berkendara. Jika belum punya SIM, segeralah untuk membuatnya di tempat yang resmi. Pastikan SIM yang dibuat sesuai dengan kendaraan yang Sahabat miliki.

Selain harus punya SIM, ada beberapa hal lain yang harus Sahabat lakukan agar tidak melanggar aturan lalu lintas lainnya. Jangan sampai Sahabat punya dan bawa SIM, namun tetap membayar denda karena melanggar aturan lalu lintas lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan itu adalah:

  1. Menyalakan lampu utama saat berkendara, entah di waktu siang ataupun malam.
  2. Jangan berkendara sambil mengoperasikan ponsel. Kalaupun terpaksa harus menelepon dan memungkinkan, Sahabat bisa berhenti sejenak ke pinggiran jalan.
  3. Jangan mengebut, serta melanggar marka jalan.
  4. Jangan melawan arus, serta melewati jalur busway.
  5. Lakukanlah pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Karena selain denda tidak punya SIM, orang yang telat membayar pajak kendaraan juga punya dendanya sendiri.

Bukan Hanya Sekadar Agar Tidak Didenda Polisi

Memiliki SIM tak sekadar agar Sahabat tidak kena denda oleh pihak polisi. Sebab, SIM sendiri punya beberapa manfaat bagi para pemiliknya. Beberapa manfaat tersebut adalah:

Tanda Bukti Kompetensi Berkendara

Dengan adanya SIM, seorang pengendara akan dianggap memiliki kompetensi yang layak untuk berkendara. SIM juga menjadi bukti kalau Sahabat sudah berhasil melewati ujian kompetensi berkendara. Mulai dari ujian teori hingga ujian praktek.

Sebagai Identitas Bagi Pengendara

SIM juga bermanfaat sebagai identitas bagi pengendara itu sendiri. Adanya identitas sendiri penting dimiliki oleh pengendara. Terutama, jika mereka mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Kecelakaan misalnya. Dengan adanya identitas, kejadian tak diinginkan yang dialami pengendara akan lebih cepat ditangani.

Setiap pelanggaran lalu lintas pasti menghasilkan sanksi berupa denda. Denda tilang tidak punya SIM adalah salah satu contohnya. Sesuai namanya, denda tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak memiliki atau tidak mempunyai SIM saat berkendara.

Besaran denda tilang tidak punya SIM sendiri sudah kami sebutkan di atas. Semoga bisa menambah wawasan Sahabat sekalian.

Penulis: Anggie Warsito

Tips Sahabat Lainnya
cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor
4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor
Mencari tahu data pemilik kendaraan sangatlah penting untuk beberapa kondisi, seperti saat akan jual beli mobil, kecelakaan, akan membayar pajak, dan sebagainya. Hanya mengetahui plat nomor kendaraan,
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami