Tips Membeli Tanah Kavling agar Sahabat Tidak Tertipu
Membeli tanah kavling haruslah hati-hati. Jika tidak, Sahabat akan rentan kena tipu dari penjual tanah kavling yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah, artikel kali ini kami persembahkan untuk Sahabat.
Di artikel ini, akan kami berikan tips membeli tanah kavling, agar Sahabat tidak kena tipu. Tips tersebut bisa disimak di bawah ini!
Datang Langsung Lokasi Tanah Kavling yang Mau Dibeli
Kalau Sahabat sudah menemukan tanah kavling yang ingin dibeli, jangan langsung membayar harga tanahnya. Cobalah untuk datang langsung ke lokasi tanah kavling tersebut.
Melakukan tips ini bisa membuat Sahabat bisa melihat langsung kondisi tanah kavling tersebut. Ada beberapa hal yang mesti Sahabat perhatikan saat datang langsung ke lokasi tanah kavling. Pertama, adalah lokasinya tanah kavling itu sendiri. Apakah strategis atau tidak.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah kontur tanahnya. Pastikan kontur tanahnya rata dan baik. Dengan begitu, Sahabat akan lebih mudah membangun sesuatu di atas tanah tersebut. Entah rumah, ruko, atau bahkan apartemen.
Tips ini bisa Sahabat lakukan sendiri. Atau, Sahabat juga bisa mengajak rekan, agen, atau konsultan yang paham soal tanah kavling.
Periksa Surat-Surat Tanah Kavling
Selain mengecek lokasi dan kontur tanah, Sahabat juga mesti memeriksa kelengkapan surat pada tanah kavling tersebut. Tanah kavling yang asli memiliki sejumlah surat. Beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dna Hak Guna Bangunan (HGB).
Pastikan pula kalau tanah kavling tersebut bukanlah tanah sengketa. Pastikan pula sertifikat atau surat yang dimiliki tanah kavling telah terpecah. Tanah kavling yang asli dan bisa dipertanggungjawabkan biasanya berasal dari satu tanah yang utuh, namun telah dipecah ke dalam beberapa kavling.
Periksa Luas dan Batas Pada Tanah Kavling
Banyak orang yang mendapatkan tanah kavling yang ukuran aslinya tak sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Agar Sahabat tidak mengalami nasib demikian, Sahabat harus melakukan pemeriksaan terhadap luas pada tanah kavling incaran Sahabat.
Pastikan luas tanah kavlingnya sama dengan yang tertera di sertifikat. Periksa pula batas yang ada pada tanah kavling. Batas pada tanah kavling sendiri bisa membantu Sahabat guna mengetahui luas pada tanah kavling.
Untuk melakukan tips ini, Sahabat bisa meminta bantuan pihak kantor wilayah sekitar tanah kavling tersebut. Terutama, sekitar 10 hingga 100 hektar. Jika lebih dari itu, Sahabat mesti meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak jauh dari area tanah tersebut.
Buatlah Surat Akad Jual Beli (AJB)
Kalau Sahabat sudah yakin terhadap tanah kavling tersebut, segera buat surat Akad Jual Beli (AJB). AJB sendiri bisa memuat tanah kavling tersebut menjadi milik Sahabat secara sah. Untuk membuat surat tersebut, Sahabat bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT sendiri tak hanya membantu proses pembuatan AJB saja. Tetapi, juga membantu Sahabat guna melakukan balik nama sertifikat tanah ke BPN. Pengajuan balik nama sendiri wajib diserahkan ke BPN paling lambat tujuh hari setelah perjanjian balik nama ditandatangani.
Setelah itu, Sahabat akan disuruh menunggu selama dua minggu. Kemudian, Sahabat akan mendapatkan sertifikat tanah dengan mengatasnamakan Sahabat.
Baca juga : Mau Mencoba Investasi Tanah? Simak Dulu Artikel Ini!
Membeli tanah kavling haruslah hati-hati. Jika tidak, Sahabat akan rentan kena tipu dari penjual tanah kavling yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari adanya penipuan, Sahabat bisa melakukan sejumlah tips yang telah kami sampaikan. Semoga bisa dipraktekan, ya!
Penulis : Anggie Warsito