Tips Sahabat

Tol Bocimi Sudah Dibuka, Ini Rincian Tarifnya

09 April 2025
Tol Bocimi Sudah Dibuka, Ini Rincian Tarifnya

Tol Bocimi merupakan akronim dari jalan tol yang menghubungkan wilayah Bogor, Ciawi, dan Sukabumi. Jalan tol ini memiliki panjang sekitar 53,6 kilometer. Pada bulan April 2024 lalu, tol ini ditutup karena terdampak bencana alam longsor. Namun, saat ini tol ini kembali dibuka dan siap beroperasi kembali. 

Lantas berapa tarif terbaru jika melintasi tol tersebut? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Sekilas Tentang Tol Bocimi 

Tol Bocimi merupakan jalan tol yang menghubungkan antara Kota dan Kabupaten Bogor dengan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Tol Bocimi bisa dibilang sebagai kelanjutan dari pembangunan Tol Jagorawi karena Tol Bocimi dibangun tepat di sebelah utara Tol Jagorawi.

Seperti dijelaskan sebelumnya, Tol Bocimi memiliki panjang kurang lebih 56,3 kilometer yang terdiri dari 4 seksi jalan tol. Adapun seksi jalan tol tersebut sebagai berikut.

  • Seksi 1: Ciawi-Cigombong (15,35 kilometer).
  • Seksi 2: Cigombong-Cibadak (11,90 kilometer).
  • Seksi 3: Cibadak-Sukabumi Barat (13,70 kilometer).
  • Seksi 4: Sukabumi Barat-Sukabumi Timur (13,05 kilometer).

Tol Bocimi sendiri dibangun sejak tahun 2011 dan baru diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2018 untuk Seksi 1 jalan tol. Sedangkan untuk Seksi 2 jalan tol tersebut, baru dibangun pada Januari 2019 dan diresmikan pada 4 Agustus 2023. 

Pada saat peresmian seksi 2 jalan tol tersebut, Bapak Presiden Joko Widodo menggratiskan tarif tol hingga dua pekan kemudian. Sementara untuk pembangunan seksi 3 baru dilaksanakan pada Agustus 2023 dan diperkirakan selesai pada tahun 2025. Untuk pembangunan seksi 4, masih dipersiapkan dan diperkirakan selesai pada tahun 2027.

Tepat setelah delapan bulan seksi 2 jalan tol beroperasi, Tol Bocimi ditutup oleh pemerintah karena jalan tol ini terkena longsor. Namun pada tanggal 24 September 2024 pukul 06.00, jalan tol ini kembali diresmikan.

Tarif Terbaru Tol Bocimi 2024

Lantas berapa tarif yang harus dibayarkan oleh para pengguna jalan Tol Bocimi saat ini? Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

Tarif terbaru Seksi 1 Tol Bocimi 2024 

Ketika Anda menggunakan layanan Seksi 1 Tol Bocimi, maka pengguna jalan akan dikenakan dua tarif masuk gerbang tol, yakni tarif dari gerbang Simpang Susun Ciawi ke gerbang Ciawi, dan tarif kedua dari gerbang Ciawi ke Cigombong. 

Tarif terbaru Seksi 1 (dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi)

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp2.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp3.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp3.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp4.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp4.500.

Tarif terbaru Seksi 1 (dari Ciawi ke Cigombong)

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp19.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp28.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp28.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp37.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp37.500.

Baca Juga : Update Tarif Baru Tol JORR, Simak Rinciannya di Sini!

Tarif terbaru Seksi 2 Tol Bocimi 2024

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut:

  • Kendaraan Golongan I: Rp17.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp25.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp25.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp33.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp33.500.

Tarif terbaru Seksi 2 Tol Bocimi ini berlaku untuk perjalan dari Simpang Susun Cigombong ke Simpang Susun Cibadak dan sebaliknya. 

Keterangan:

  • Kendaraan Golongan I: mobil jenis jip, sedan, pikap, dan bus atau truk mini (kendaraan pribadi).
  • Kendaraan Golongan II: truk dengan dua gandar 
  • Kendaraan Golongan III: truk dengan tiga gandar.
  • Kendaraan Golongan IV: truk dengan empat gandar.
  • Kendaraan Golongan V: truk dengan lima gandar atau lebih.

Demikian tarif terbaru dari Tol Bocimi 2024. Bagi Anda yang memiliki rencana untuk melakukan perjalanan dari Bogor ke Sukabumi melalui jalan tol tersebut, pastikan Anda sudah menyervis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu sebelum melakukan perjalanan.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat 2025, Lengkap & Terbaru
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan syarat wajib bagi Anda yang berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda mati, maka Anda bisa terkena tilang saat razia. Maka dari itu, cek masa berlaku SIM Anda a
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami