Tips Sahabat

Mau ke Tol Singosari? Ini Tarif Semua Golongan!

09 April 2025
Mau ke Tol Singosari? Ini Tarif Semua Golongan!

Tol Singosari merupakan merupakan akses penting untuk transportasi darat di Jawa Timur karena jalan tol ini menghubungkan dua kota besar di Jawa Timur seperti Kota Surabaya dan Kota Malang. Jalan tol ini membentang luas dari Gerbang Tol Malang hingga pintu masuk Tol Waru sehingga memiliki peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat di Jawa Timur untuk mengakses Kota Surabaya ataupun Malang. 

Sebelum dibangunnya Tol Singosari, estimasi perjalanan dari Kota Surabaya ke Kota Malang atau sebaliknya, memakan waktu yang sangat lama, yakni sekitar empat sampai lima jam. Namun, setelah Tol Singosari selesai dibangun dan beroperasi, maka estimasi perjalanan dari Kota Surabaya ke Malang dapat dipangkas menjadi lebih cepat lagi, yakni hanya satu hingga dua jam saja. Hal tersebut terjadi karena jarak Tol Singosari terbilang cukup pendek yakni hanya sekitar 33 kilometer saja. 

Tarif Tol Singosari

Selain mempercepat estimasi perjalanan, Tol Singosari juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Provinsi Jawa Timur karena jalan tol tersebut sudah terintegrasi dengan kota atau kabupaten lainnya, seperti Pasuruan, Sidoarjo, Pandaan, dan Karangploso. Lantas berapa biaya yang harus dipersiapkan untuk melintasi Tol Singosari? Untuk mengetahuinya, maka Anda perlu mengetahui tarif terbaru dari Tol Singosari. Adapun tarif terbarunya di tahun 2024 sebagai berikut. 

1. Tol Singosari menuju Tol Pandaan

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp27.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp41.500. 
  • Kendaraan Golongan III: Rp41.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp55.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp55.000. 

2. Tol Singosari menuju Tol Purwodadi

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp13.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp20.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp20.500. 
  • Kendaraan Golongan IV: Rp27.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp27.000.

3. Tol Singosari menuju Tol Lawang

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp6.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp9.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp9.500. 
  • Kendaraan Golongan IV: Rp13.000. 
  • Kendaraan Golongan V: Rp13.000.

Baca Juga: Exit Tol Nganjuk KM Berapa? Cek Tarifnya!

4. Tol Singosari menuju Tol Pakis

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp4.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp6.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp6.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp8.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp8.500.

5. Tol Singosari menuju Tol Malang

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp7.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp10.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp10.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp14.000. 
  • Kendaraan Golongan V: Rp14.000.

Baca Juga : Gerbang Tol Probolinggo Timur KM Berapa? Cek Disini dan Tarifnya!

Tarif di atas, bisa saja berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan tidak adanya penyesuaian tarif atau kenaikan tarif dalam waktu dekat. Anda bisa mengecek tarif Tol Singosari di situs resmi BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) dengan mengecek di bagian menu “Tabel Tarif”. Kemudian pilih “Pandaan-Malang” pada kolom “Ruas Jalan Tol” dan klik tombol “Lihat Tarif Tol” untuk mengecek kondisi tarif terkini. 

Demikian ulasan mengenai Tol Singosari beserta tarif terbarunya. Agar perjalanan Anda nyaman dan aman, pastikan Anda sudah mengecek kondisi kendaraan ataupun menyervis di bengkel resmi Daihatsu sebelum memulai perjalanan dari Kota Surabaya ke Kota Malang atau sebaliknya. 

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami