Tips Sahabat

Apa itu Uji Emisi? Ini Manfaat, Syarat dan Lokasinya!

09 April 2025
Apa itu Uji Emisi? Ini Manfaat, Syarat dan Lokasinya!

Dengan semakin parahnya pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan, pemerintah Indonesia menggalakkan uji emisi kendaraan sebagai langkah konkret untuk menekan tingkat polusi. Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang utama polusi, sekaligus mendukung kualitas udara yang lebih baik bagi masyarakat.

Agar lebih paham tentang pentingnya uji emisi, syarat-syarat yang perlu dipenuhi, serta lokasi yang menyediakan layanan ini, mari simak pembahasan berikut!

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan?

Uji emisi kendaraan adalah prosedur pengujian untuk mengukur kadar polutan yang dihasilkan oleh mesin kendaraan selama proses pembakaran. Tes ini menjadi tolok ukur untuk melihat apakah sebuah kendaraan sudah memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Dalam hal ini, uji emisi tidak hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai langkah nyata untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kualitas udara.

Pentingnya uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah memberlakukan sanksi berupa denda berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Mengapa Uji Emisi Penting Dilakukan? Ini Manfaatnya!

Mengikuti uji emisi secara rutin memiliki berbagai manfaat, di antaranya:

  • Mencegah Kerusakan Mesin: Pengujian secara berkala membantu pemilik kendaraan mendeteksi potensi kerusakan pada mesin lebih dini.
  • Menjaga Kualitas Udara: Uji emisi mengurangi polusi udara dan mendukung lingkungan yang lebih sehat.
  • Kepatuhan Hukum: Banyak kota besar di Indonesia kini mewajibkan uji emisi, seperti Jakarta yang menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Apa Saja yang Dicek saat Uji Emisi? Simak di Sini, Yuk!

Syarat Mobil Lulus Uji Emisi

Setiap jenis kendaraan memiliki standar emisi yang berbeda. Berikut beberapa syarat agar mobil dinyatakan lolos uji emisi:

  • Mobil Bensin: Kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2007 harus memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3%, sedangkan mobil keluaran 2007 ke atas harus di bawah 1.5%.
  • Mobil Diesel: Kendaraan diesel dengan berat di bawah 3,5 ton dan produksi setelah 2010 harus memiliki tingkat opasitas (ketebalan asap) tidak lebih dari 40%.

Prosedur Uji Emisi Mobil

Kendaraan yang berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi secara berkala. Anda bisa mengunjungi berbagai lokasi yang menyediakan layanan ini, mulai dari bengkel resmi hingga kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat. Berikut adalah prosedur dasar uji emisi mobil:

  1. Memasang Alat Pengukur: Teknisi akan memasang alat pengukur gas pada knalpot kendaraan. Untuk mendapatkan hasil yang akurat, kondisi kendaraan harus dalam keadaan mati semua perangkat listriknya, seperti AC, radio, dan lampu.
  2. Pengukuran: Mesin mobil akan dinyalakan selama sekitar 5-7 menit untuk mengukur emisi gas buang seperti Hidrokarbon (HC), Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NOx), dan Oksigen (O2).
  3. Hasil Pengujian: Kadar gas buang akan dicatat, dan jika lulus standar emisi, pemilik kendaraan akan menerima sertifikat kelulusan uji emisi.

Baca Juga: Inilah Lokasi Uji Emisi Mobil Gratis dan Caranya

Biaya Uji Emisi Kendaraan

Biaya uji emisi mobil bervariasi tergantung dari jenis kendaraan dan lokasi layanan, namun umumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Adapun untuk kendaraan roda dua, tarifnya bisa lebih terjangkau.

Uji emisi adalah langkah preventif yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan demi menjaga kualitas udara. Pelaksanaan uji emisi yang rutin tidak hanya berdampak baik bagi lingkungan tetapi juga menguntungkan pemilik kendaraan. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang lolos uji emisi, diharapkan tingkat polusi udara dapat berkurang, menjadikan udara lebih sehat untuk kita semua.

Lakukan uji emisi secara rutin, jaga kondisi kendaraan Anda, dan jadilah bagian dari upaya pelestarian lingkungan!

Tips Sahabat Lainnya
Informasi Jadwal SIM Keliling Bandung 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Bandung, Terbaru 2025
Memperpanjang SIM wajib dilakukan tepat waktu agar tetap aktif dan terhindar dari tilang ketika berkendara. Untungnya saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa semakin mudah berkat adanya layanan SIM Ke
30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya
30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas : Jenis, Gambar dan Artinya Lengkap
Rambu lalu lintas merupakan petunjuk yang dipasang di jalan sebagai panduan bagi pengendara. Terdapat berbagai jenis rambu lalu lintas yang dibuat dengan bentuk, warna, dan lambang atau simbol yang be
Cara Cetak STNK Online: Mudah dan Anti Ribet
Cara Cetak STNK Online: Mudah dan Anti Ribet
Kini pembayaran pajak kendaraan dapat Anda lakukan melalui layanan digital yang disediakan oleh Samsat. Setelah membayar pajak atau PKB, Anda juga bisa cetak STNK online dari layanan ini. Jad
Jenis Soket Lampu Mobil dan Fungsinya, Yuk Pahami!
Jenis Soket Lampu Mobil dan Fungsinya, Yuk Pahami!
Soket lampu mobil adalah konektor yang menghubungkan lampu mobil dengan sistem kelistrikan. Komponen yang biasa disebut dudukan lampu ini berbentuk seperti colokan yang terletak di bagian belakang lam
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami