Apa Plat Nomor Jogja? Ini Info Selengkapnya!
Plat Jogja menggunakan kode huruf apa? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika Anda belum mengetahuinya, maka Anda perlu memperhatikan informasi berikut ini.
Apa Plat Nomor Kendaraan Jogja?
Yogyakarta memiliki kode plat nomor depan "AB" mirip dengan beberapa daerah lainnya yakni Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo hingga Sleman. Namun yang membedakan hanya kode plat nomor belakangnya saja. Untuk kendaraan bermotor daerah Yogyakarta memiliki kode plat nomor belakang huruf "A*/H*/F*/I*/S*/.
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Nomor Jogja
Untuk mengetahui status pajak kendaraan Jogja apakah memiliki tunggakan atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan pajak seperti berikut.
1. Cek via situs Samsat Sleman
Adapun caranya seperti berikut.
- Buka browser laptop atau ponsel, lalu kunjungi situs Samsat Sleman di https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
- Selanjutnya, situs Samsat Sleman akan menampilkan halaman berisikan kolom "Cek Pajak Kendaraan Bermotor DIY".
- Isi plat nomor kendaraan Anda pada kolom yang disediakan.
- Selanjutnya, klik tombol "Cari", maka halaman situs Samsat Sleman akan menampilkan informasi terkait pajak kendaraan yang harus dibayar.
2. Cek via situs e-Samsat.id
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka browser laptop atau ponsel lalu kunjungi situs e-Samsat.id di https://e-samsat.id/jawa-tengah/.
- Kemudian isi semua kolom yang tersedia mulai dari plat nomor kendaraan, nomor seri, hingga lima digit nomor rangka.
- Kemudian klik menu "Pilih Provinsi".
- Pilih Provinsi "Jawa Tengah".
- Selanjutnya klik tombol "Cek Sekarang" maka informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul.
3. Cek via aplikasi New Sakpole
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh aplikasi New Sakpole melalui AppStore atau PlayStore di ponsel.
- Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
- Setelah di instalasi, buka aplikasi tersebut dan pilih menu "Info Pajak".
- Kemudian isi kolom nopol dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek. Contoh: AB 8888 AH.
- Kemudian klik tombol "Proses" maka informasi terkait tagihan pajak kendaraan akan muncul.
4. Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui AppStore atau PlayStore di ponsel.
- Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
- Apabila Anda tidak memiliki akun SIGNAL, maka Anda perlu melakukan pendaftaran akun dengan mengunduh beberapa berkas persyaratan seperti e-KTP, swafoto, data diri, alamat email, hingga nomor telepon.
- Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang didapatkan melalui SMS atau email.
- Buka aplikasi SIGNAL lalu pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan pilih data atas nama pribadi apabila kendaraan yang di cek milik Anda sendiri.
- Kemudian masukkan plat nomor kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka.
- Kemudian pilih menu "Penetapan Pengesahan STNK".
- Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
- Terakhir klik "Lanjut" maka secara otomatis tagihan pajak kendaraan akan muncul.
5. Cek via SMS
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi SMS, kemudian kirim pesan dengan format "DIY (spasi) plat nomor kendaraan" lalu kirim ke nomor 99600. Contoh: DIY AB 8888 AH.
- Atau bisa kirim SMS dengan format "JATENG (spasi) plat nomor kendaraan lalu kirim ke nomor 9600.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan ketika hendak mengecek pajak kendaraan Jogja. Yuk, cek pajak kendaraan Anda apakah memiliki masih memiliki tunggakan pajak atau tidak. Jangan lupa cek juga kondisi mobil Anda, apabila terdapat kendala segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu terdekat.