Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

27 September 2020
pajak stnk

Seluruh pemilik kendaraan beroda dua atau motor di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak guna mengesahkan STNK atau surat tanda nomor kendaraan. Namun, saat proses E-tilang atau pada operasi zebra, ternyata pajak STNK belum dibayarkan. 

Jika Sahabat mengalami telat bayar pajak STNK ini, maka ada konsekuensi yang perlu Sahabat tanggung, yakni membayar denda keterlambatan tersebut. Selain itu, Sahabat juga bisa terkena E-Tilang maupun saat operasi zebra.

Besarnya Jumlah Denda Pajak Kendaraan

Besarnya jumlah yang harus dibayarkan tentu dipengaruhi oleh jenis kendaraan yang dipunyai. Beda jenis motor, maka beda pula pajak serta denda STNK yang harus dibayarkan. Mengingat adanya denda tersebut, tentu lebih baik untuk membayar tepat waktu, karena biaya keterlambatan bayar pajak motor bisa dikatakan kurang menguntungkan Sahabat.

Bagi yang belum mengetahuinya, ternyata, ketentuan yang diberikan soal keterlambatan telat bayar pajak motor ini sendiri adalah jika Sahabat telat 1 atau 2 hari, denda yang perlu dibayarkan ternyata sama dengan denda untuk satu bulan. Begitu pula jika Sahabat telat membayar denda untuk satu minggu lamanya.

Jika Sahabat telat membayar hingga satu bulan satu hari, maka denda yang perlu dibayarkan adalah sama dengan denda telat membayar denda 2 bulan. Itu artinya, semakin menunda membayar pajak, maka semakin merugi. Itu sebabnya, membayar pajak motor tepat waktu sangat disarankan. Jadi pastikan untuk menghindarinya, karena Sahabat dapat pula kena E-Tilang.

Lantas bagaimana jika Sahabat telat membayar hingga 1 tahun lamanya? Tentu denda yang diberlakukan adalah mengalikan jumlah denda satu bulan selama 12 kali. Begitu pula jika pajak tersebut sempat telat 2, 3 hingga 5 tahun, hanya tinggal dikali dengan jumlah keterlambatan tentunya.

Informasi Mengenai Denda Telat Membayar Pajak Motor 

Jika nada membayar pajak ini sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka perhitungannya yakni  pajak kendaraan bermotor + sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau PKB + SWDKLLJ

Misalnya, jika motor Sahabat merupakan jenis honda vario 110 dengan tahun keluar yakni 2011. Di stnk tertera pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 183.000. Serta, tertera sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) adalah Rp. 35.000, maka pajak yang harus Sahabat bayarkan yakni  Rp. 215.000.

Karena Sahabat membayar tepat waktu, maka tidak diberlakukan denda. Namun, jika memang ada keterlambatan, maka denda yang harus dibayarkan adalah:

    • 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

    • 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

    • 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

    • 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

    • 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Misalnya, Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12 = 45.750

Jumlah tersebut nantinya ditambahkan dengan denda SWDKLLJ, yakni Rp. 32.000.

Jadi, total denda Keseluruhan yang harus dibayarkan adalah  

Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Sehingga, total yang perlu dibayarkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan perumpamaan di atas adalah

Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, jika masyarakat dalam hal ini pengguna kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pajak, maka diharapkan harus segera mengurus kewajiban tersebut. Karena, jika sampai dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK tersebut habis, maka data registrasi yang dimiliki akan dihapus.

Others Tips Sahabat
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Kabin yang senyap merupakan salah satu kebutuhan penting bagi para pemilik mobil untuk bisa mendengarkan audio berkualitas. Namun sayangnya, tidak semua mobil memiliki kabin yang senyap. Hanya mobil y
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Di dunia otomotif, kita mengenal dua jenis mesin. Yang pertama adalah mesin diesel dan yang kedua adalah mesin bensin. Di Indonesia sendiri kebanyakan mobil pribadi menggunakan mesin bensin. Sangat be
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m

Book Service Via the DaihatsuKu Application

Get attractive offers for regular maintenance services on your vehicle

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved