Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Purwakarta Agustus 2026 Terbaru
Bagi warga Purwakarta yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir bisa segera memperpanjang melalui sim keliling. Satlantas Polres Purwakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) yang tersebar di berbagai titik strategis setiap harinya. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di lokasi utama.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Satlantas Polres Purwakarta untuk periode 24 sampai 29 Agustus 2026 yang dikutif dari Akun Resmi Sosial Media Sat Lantas Polres Purwakarta.
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Purwakarta (24-29 Agustus 2026)
|
Hari & Tanggal |
Lokasi SIMLING 1 |
Lokasi SIMLING 2 |
Jam Pelayanan |
|---|---|---|---|
|
Senin, 24 Agustus 2026 |
MPP Madukara Pasar Jumat |
Parkiran Kantor Desa Citeko |
08.00 – 12.00 WIB |
|
Selasa, 25 Agustus 2026 |
Parkiran Burger King Jl. Veteran |
Tokma Cihuni Pasawahan |
08.00 – 12.00 WIB |
|
Rabu, 26 Agustus 2026 |
Tokma Munjul |
Depan Kantor Desa Maracang |
08.00 – 12.00 WIB |
|
Kamis, 27 Agustus 2026 |
Bulog Sadang |
Parkiran Az.Ko Purwakarta |
08.00 – 12.00 WIB |
|
Jumat, 28 Agustus 2026 |
Perempatan Combro (Parcom) |
Parkiran Kampus UPI Purwakarta |
08.00 – 11.00 WIB |
|
Sabtu, 29 Agustus 2026 |
Depan Stasiun Purwakarta |
Parkiran Kantor Desa Cikopo |
08.00 – 11.00 WIB |
Perlu dicatat, layanan pada hari Jumat dan Sabtu hanya buka hingga pukul 11.00 WIB, lebih singkat dibanding hari lainnya. Sebaiknya datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, siapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:
- Mengikuti tes psikologi (dilakukan langsung di lokasi)
- Mengikuti tes kesehatan (dilakukan langsung di lokasi)
- Fotokopi E-KTP sebanyak 4 lembar
- Fotokopi kartu BPJS/JKN sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM lama yang asli dan masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak:
SIM A: 80.000
SIM C: 75.000
Biaya diatas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui
- Pemilik E-KTP dari domisili mana pun di seluruh Indonesia dapat melakukan perpanjangan SIM di layanan ini.
- SIM yang diterbitkan dari daerah mana pun di Indonesia juga bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling ini.
- Jadwal dan lokasi pelayanan di atas sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan, jadi disarankan untuk mengecek kembali informasi terbaru sebelum berangkat.
Baca Juga: Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2026
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon biasanya diarahkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas Polres Purwakarta.
Pastikan untuk datang tepat waktu, terutama pada jadwal dengan jam layanan lebih pendek (Jumat dan Sabtu), agar proses perpanjangan SIM dapat selesai pada hari yang sama.