Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Penumpang Motor Nggak Pakai Helm, Bisa Dipidana Pasal 291 Ayat 2

04 January 2021
helm

Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Melihat aturan tersebut sudah jelas bahwa tak cuma pengemudi saja yang diwajibkan menggunakan helm saat berkendara. Tapi penting juga bagi penumpangnya. 

Melihat fungsi helm yang cukup vital sebagai piranti keselamatan dalam bermotor, masih saja ada alasan bagi pengemudi yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Beberapa alasan yang sering ditemui adalah jarak tempuh yang dekat, lupa, bahkan takut rambutnya lepek. 

Alasan-alasan sepele tersebut justru bisa membuat si pengendara motor dan penumpang kena pasal berlapis. Akibatnya denda dan sanksi pun jadi double. Lho kok bisa? Nah kita lihat rincian pasalnya ya. 

Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)". Pasal tersebut menyinggung baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.

Perlu diketahui, bunyi pasal 106 ayat 8 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Kita ambil contoh, jika kebetulan pengendara motor berboncengan ditilang polisi karena penumpang tidak pakai helm, maka bisa kena denda paling banyak Rp250 ribu. Pelanggaran ini belum termasuk hitungan sanksi jika helm si pengemudi tidak berstandar SNI. 

Jumlah denda dari pelanggaran dua pasal sekaligus terhitung maksimal Rp250 ribu ditambah Rp250 ribu, total Rp500 ribu. Masih mau berboncengan tidak taat aturan kalau dendanya sebanyak ini? 

Lebih baik jangan ambil risiko dan nggak cuma ingat dendanya saja kalau mau mengindahkan aturan berkendara. Perhitungkan juga penggunaan helm yang berfungsi sebagai alat keselamatan dalam bermotor. 

Waspada helm SNI palsu, Begini ciri-ciri helm berstandar SNI 

Di Indonesia, penggunaan helm berstandar SNI merupakan satu kewajiban bagi kendaraan bermotor roda dua. Melihat standar SNI, lebih baik jangan cuma mengandalkan logo SNI yang ada di helmnya, sebab di pasaran tidak sedikit helm SNI abal-abal yang beredar bebas tanpa pengawasan ketat dari pemerintah. 

Helm bersertifikasi SNI biasanya sudah mengalami pengujian ketat seperti tes g shock, chins trap sampai tes ekstrem seperti penetrasi. Sebagai pengendara motor, Sahabat harus tahu ciri-ciri helm standar SNI yang asli. 

Untuk membuktikan helm SNI asli dan palsu rupanya nggak cukup jika dilihat dari pengamatan fisik. Sebab saat ini sudah banyak helm SNI abal-abal bahkan menggunakan logo SNI emboss, sehingga tampilannya mirip dengan yang asli. 

Tapi ada beberapa cara mudah mengetahui helm SNI yang asli, yaitu melihat materialnya. Built quality atau kualitas material helm SNI itu pastinya punya tingkat ketebalan tertentu. 

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Memiliki komponen pelindung helm seperti peredam benturan dengan ketebalan setidaknya 10 mm, konstruksi jaring helm, tali pengikat dagu, pelindung telinga, pelindung dagu, penutup tengkuk, lubang ventilasi dan tidak boleh ada yang menonjol 2 mm dari permukaan helm. 

4. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Itulah beberapa ciri-ciri helm SNI asli yang direkomendasikan. Dalam berkendara, selalu patuhi rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Penulis : Dinno Baskoro

Others Tips Sahabat
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Saat bepergian, biasakan untuk selalu mengawalinya dengan doa. Doa untuk memulai perjalanan adalah cara yang baik dan penting untuk memulainya dengan doa bepergian. Hal ini dikarenakan, tidak akan ada
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Cara Membuat Peredam Suara Mobil Sendiri
Kabin yang senyap merupakan salah satu kebutuhan penting bagi para pemilik mobil untuk bisa mendengarkan audio berkualitas. Namun sayangnya, tidak semua mobil memiliki kabin yang senyap. Hanya mobil y
Air Radiator Mobil yang Bagus
Air Radiator Mobil yang Bagus
Memilih air radiator untuk mesin mobil yang bagus sangat penting untuk menjaga suhu mesin mobil agar tetap ideal. Penggunaan air radiator mobil yang tidak tepat dapat berimbas kepada mesin mobil yang

Book Service Via the DaihatsuKu Application

Get attractive offers for regular maintenance services on your vehicle

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved