Tips Sahabat

Penumpang Motor Nggak Pakai Helm, Bisa Dipidana Pasal 291 Ayat 2

10 April 2025
helm

Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Melihat aturan tersebut sudah jelas bahwa tak cuma pengemudi saja yang diwajibkan menggunakan helm saat berkendara. Tapi penting juga bagi penumpangnya. 

Melihat fungsi helm yang cukup vital sebagai piranti keselamatan dalam bermotor, masih saja ada alasan bagi pengemudi yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Beberapa alasan yang sering ditemui adalah jarak tempuh yang dekat, lupa, bahkan takut rambutnya lepek. 

Alasan-alasan sepele tersebut justru bisa membuat si pengendara motor dan penumpang kena pasal berlapis. Akibatnya denda dan sanksi pun jadi double. Lho kok bisa? Nah kita lihat rincian pasalnya ya. 

Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)". Pasal tersebut menyinggung baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.

Perlu diketahui, bunyi pasal 106 ayat 8 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Kita ambil contoh, jika kebetulan pengendara motor berboncengan ditilang polisi karena penumpang tidak pakai helm, maka bisa kena denda paling banyak Rp250 ribu. Pelanggaran ini belum termasuk hitungan sanksi jika helm si pengemudi tidak berstandar SNI. 

Jumlah denda dari pelanggaran dua pasal sekaligus terhitung maksimal Rp250 ribu ditambah Rp250 ribu, total Rp500 ribu. Masih mau berboncengan tidak taat aturan kalau dendanya sebanyak ini? 

Lebih baik jangan ambil risiko dan nggak cuma ingat dendanya saja kalau mau mengindahkan aturan berkendara. Perhitungkan juga penggunaan helm yang berfungsi sebagai alat keselamatan dalam bermotor. 

Waspada helm SNI palsu, Begini ciri-ciri helm berstandar SNI 

Di Indonesia, penggunaan helm berstandar SNI merupakan satu kewajiban bagi kendaraan bermotor roda dua. Melihat standar SNI, lebih baik jangan cuma mengandalkan logo SNI yang ada di helmnya, sebab di pasaran tidak sedikit helm SNI abal-abal yang beredar bebas tanpa pengawasan ketat dari pemerintah. 

Helm bersertifikasi SNI biasanya sudah mengalami pengujian ketat seperti tes g shock, chins trap sampai tes ekstrem seperti penetrasi. Sebagai pengendara motor, Sahabat harus tahu ciri-ciri helm standar SNI yang asli. 

Untuk membuktikan helm SNI asli dan palsu rupanya nggak cukup jika dilihat dari pengamatan fisik. Sebab saat ini sudah banyak helm SNI abal-abal bahkan menggunakan logo SNI emboss, sehingga tampilannya mirip dengan yang asli. 

Tapi ada beberapa cara mudah mengetahui helm SNI yang asli, yaitu melihat materialnya. Built quality atau kualitas material helm SNI itu pastinya punya tingkat ketebalan tertentu. 

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Memiliki komponen pelindung helm seperti peredam benturan dengan ketebalan setidaknya 10 mm, konstruksi jaring helm, tali pengikat dagu, pelindung telinga, pelindung dagu, penutup tengkuk, lubang ventilasi dan tidak boleh ada yang menonjol 2 mm dari permukaan helm. 

4. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Itulah beberapa ciri-ciri helm SNI asli yang direkomendasikan. Dalam berkendara, selalu patuhi rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Penulis : Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Oli untuk Daihatsu Sigra
Oli untuk Daihatsu Sigra dan Kapasitasnya untuk Perawatan Mesin Optimal
Menjaga performa mesin tetap prima adalah hal penting bagi pemilik Daihatsu Sigra. Salah satu kunci utamanya adalah penggunaan oli mesin yang tepat, baik dari segi jenis, kekentalan, maupun kapasitas.
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami