Tips Sahabat

Apa Arti Mobil dengan Plat Merah? Wajib Tahu, Yuk!

09 April 2025
Apa Arti Mobil dengan Plat Merah? Wajib Tahu, Yuk!

Bicara mengenai plat nomor kendaraan di Indonesia sangat beragam, tidak hanya terpaku dengan kode plat yang berbeda setiap daerahnya. Namun, juga dari warna yang tertera pada plat nomor. Lantas apa arti mobil plat merah? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Apa Arti Mobil dengan Plat Merah? 

Mobil dengan plat nomor kendaraan berwarna merah mungkin kerap kali Anda temui ketika di jalan raya. Namun, tidak semua orang mengetahui apa arti warna plat yang tertera pada plat nomor kendaraan tersebut. 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plat kendaraan yang didominasi dengan latar belakang warna merah merupakan plat kendaraan yang digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah. Atau bisa diartikan bahwa mobil dengan plat kendaraan berwarna merah merupakan mobil kendaraan dinas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal tersebut juga tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Aturan Mengenai Penggunaan Mobil Plat Merah 

Penggunaan mobil plat merah tidak bisa digunakan secara sembarangan. Sebab penggunaan mobil dengan plat merah sudah diatur oleh PerMenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 87 Tahun 2005 mengenai Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Adapun aturan penggunaan mobil dengan plat merah selengkapnya sebagai berikut. 

  • Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok maupun fungsi. 
  • Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) hanya boleh beroperasi di hari kerja kantor yakni hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00. 
  • Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) bisa digunakan di luar hari kerja kantor dengan syarat telah mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi atau digunakan untuk keperluan dinas ke luar kota. 
  • Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) digunakan oleh pejabat atau pemerintah yang ditugaskan berdasarkan kompetensinya. 

Pegawai ASN yang melanggar ketentuan penggunaan kendaraan dinas (mobil plat merah) akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut bisa berupa pengurangan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, atau pemberhentian secara tidak hormat sesuai dengan ringan atau beratnya pelanggaran yang dibuat. 

Plat Warna Lain yang Digunakan di Indonesia 

Selain plat berwarna merah, mobil atau kendaraan di Indonesia juga menggunakan warna lain untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan. Adapun plat tersebut sebagai berikut. 

1. Plat warna putih

Plat warna putih merupakan plat yang digunakan untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, atau PNA (Perwakilan Negara Asing) hingga Badan Internasional. Plat dengan latar belakang warna putih dengan tulisan hitam ini, menggantikan plat warna hitam dengan tulisan putih. 

2. Plat warna kuning

Untuk plat warna kuning, biasanya digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik seperti mikrolet, bus transjakarta, dan sebagainya. 

3. Plat warna hijau

Sedangkan untuk plat dengan warna hijau dengan tulisan hitam, biasanya digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang telah mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Kendaraan ini biasanya digunakan di area pelabuhan. 

Baca Juga : Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? Ini Aturannya!

Demikian ulasan mengenai arti plat merah pada mobil, aturan penggunaannya. Selain arti warna plat, Anda juga harus memahami kondisi komponen mobil Anda. Apabila komponen bermasalah atau aus, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu terdekat

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahu
SIM Keliling Pasuruan
Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang
SIM Keliling Purwokerto 2025
Info Terbaru SIM Keliling Purwokerto 2025: Jadwal dan Titik Lokasi
SIM Keliling Purwokerto diselenggarakan di beberapa lokasi pada hari Senin sampai Sabtu. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C. D
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami