Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Syarat dan Cara Terbaru
Pemutihan pajak kendaraan merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang menunggak pajak. Mengapa demikian? Untuk memahaminya, perhatikan ulasan lengkap mengenai apa itu pemutihan pajak, syarat pengajuannya, dan cara mengurusnya seperti berikut.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Anda pasti pernah mendengar istilah program pemutihan pajak. Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan program pemutihan pajak tersebut? Pemutihan pajak merupakan program di mana denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak diberikan keringanan.
Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai suatu pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak. Tujuan program tersebut diadakan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda.
Baca Juga : Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Prosedur Terbaru
Syarat Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak di Indonesia sendiri diselenggarakan di beberapa wilayah Indonesia. Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan pajak tersebut? Untuk selengkapnya, perhatikan syarat-syarat berikut ini.
- Melampirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK kendaraan, beserta fotokopinya.
- Melampirkan STNK asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- Melampirkan BPKB asli dan fotokopinya yang nantinya digunakan untuk keperluan pembayaran pajak tahunan.
- Melampirkan kuitansi pembelian atau hak milik kendaraan asli yang sudah dibubuhi materai dan tanda tangan, beserta fotokopinya.
- Melampirkan bukti telah melakukan tes fisik kendaraan bermotor.
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak.
1. Melengkapi persyaratan
Cara pertama, Anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat Anda tinggal. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.
Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda. Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi Anda. Misal, Anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya.
Baca Juga : Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!
3. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
Jika seluruh berkas atau persyaratan Anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, tindakan Anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda.
Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda. Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.
4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama
Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK
Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya. Jika semuanya sudah selesai, Anda tunggu sebentar hingga nama Anda disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.
Setelah Anda membaca ulasan di atas, ternyata syarat dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan pajak tidak sesulit yang Anda pikirkan. Yuk, segera gunakan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan Anda yang menunggak. Untuk selanjutnya, pastikan Anda membayar pajak kendaraan tepat waktu, agar tidak terkena denda yang dapat menguras kantong Anda.