Apa Itu PKB di STNK? Ini Arti, Cara Membaca dan Jenisnya
Di dalam STNK kendaraan bermotor terdapat berbagai istilah, salah satunya PKB. Lantas apa itu PKB? Agar Anda tidak penasaran dengan arti PKB, mari perhatikan ulasan berikut.
Apa Itu PKB di STNK?
PKB merupakan akronim dari Pajak Kendaraan Bermotor. PKB diartikan sebagai pajak pokok atau pajak atas penguasaan atau kepemilikan kendaraan yang wajib dibayarkan oleh badan atau semua orang yang memiliki kendaraan bermotor. Aturan mengenai PKB tersebut sudah tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
Biasanya besaran nominal tarif PKB yang dibayarkan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB di Indonesia sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni PKB tahunan (1 tahun) dan PKB lima tahunan. Pada jenis PKB tahunan, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. Sedangkan pada jenis PKB lima tahunan, pajak dibayarkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.
Cara Membaca PKB di STNK
PKB di STNK kendaraan bermotor, biasanya tercantum dalam bentuk tanggal dan angka. Berikut cara membaca PKB di STNK yang benar :
1. Nomor PKB
Nomor PKB biasanya terdiri dari kumpulan angka, terkadang juga yang dikombinasikan dengan huruf. Nomor PKB biasanya terletak di bagian tengah atau atas STNK. Tepatnya, pada bagian bawah informasi nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.
2. Tahun Pajak
Untuk tahun pajak, terletak tepat di sebelah nomor PKB. Tahun pajak tersebut menunjukkan mengenai masa pajak kendaraan.
3. Bulan jatuh tempo
Bulan jatuh tempo, terkadang juga dicantumkan di STNK. Keterangan ini menunjukkan bulan pembayaran PKB untuk perpanjangan status kendaraan. Pastikan Anda tidak melewati batas bulan jatuh tempo tersebut jika tidak ingin dikenakan denda.
4. Tanggal jatuh tempo
Tanggal jatuh tempo, juga terkadang dicantumkan di STNK. Keterangan ini menunjukkan tanggal batas kedaluwarsa pembayaran PKB. Apabila pembayaran pajak PKB melewati batas tanggal yang ditentukan, maka akan dijatuhi denda.
5. Informasi tambahan
Selain beberapa keterangan di atas, STNK juga mencantumkan beberapa informasi tambahan seperti besaran pajak yang harus dibayarkan, lokasi pembayaran pajak, hingga informasi lainnya mengenai PKB.
Gambar Letak Nomor PKB
Subjek dan Objek PKB yang Perlu Dipahami
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah pihak yang berkewajiban membayar pajak atas kendaraan bermotor yang mereka miliki atau kuasai. Mereka terdiri dari:
- Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
- Badan usaha atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Di Indonesia objek yang dikenakan PKB meliputi beberapa objek berikut :
1. Semua jenis kendaraan kecuali:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor milik konsulat, kedutaan, dan perwakilan asing.
- Kendaraan milik lembaga internasional dengan syarat sudah mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintahan Indonesia.
- Kendaraan milik pabrik atau importir sebagai objek pameran dan tidak untuk dijual.
- Kendaraan bermotor untuk keamanan dan pertahanan suatu negara.
2. Penguasaan atau kepemilikan terhadap suatu kendaraan bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang bergerak (beserta gandengannya) yang beroperasi di darat.
4. Kendaraan bermotor yang beroperasi di air dengan ukuran bruto GT 5 (Lima Gross Tonnage) hinggi ukuran bruto GT 7 (Tujuh Gross Tonnage).
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia
Dampak Telat Membayar PKB
Ada beberapa dampak negatif yang Anda terima jika Anda telat membayar PKB. Anda akan dikenakan denda maksimal 48% jika telat bayar PKB selama 24 bulan atau 48 bulan. Bagi Anda yang telat bayar PKB selama dua tahun, pembayaran PKB tidak bisa dilakukan secara online. Bahkan berpotensi kendaraan Anda di blokir. Untuk mengetahui cara menghitung denda pajak ini bisa cek di postingan ini "Cara Menghitung Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil".
Demikian ulasan lengkap mengenai PKB. Pentingnya membayar PKB tepat waktu, sama dengan pentingnya melakukan perawatan rutin kendaraan Anda. Bicara soal perawatan kendaraan, jangan lupa kunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat.