Tips Sahabat

Apa Itu PKB di STNK? Ini Arti, Cara Membaca dan Jenisnya

09 April 2025
Apa Itu PKB di STNK? Ini Arti, Cara Membaca dan Jenisnya

Di dalam STNK kendaraan bermotor terdapat berbagai istilah, salah satunya PKB. Lantas apa itu PKB? Agar Anda tidak penasaran dengan arti PKB, mari perhatikan ulasan berikut.

Apa Itu PKB di STNK? 

PKB merupakan akronim dari Pajak Kendaraan Bermotor. PKB diartikan sebagai pajak pokok atau pajak atas penguasaan atau kepemilikan kendaraan yang wajib dibayarkan oleh badan atau semua orang yang memiliki kendaraan bermotor. Aturan mengenai PKB tersebut sudah tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. 

Biasanya besaran nominal tarif PKB yang dibayarkan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB di Indonesia sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni PKB tahunan (1 tahun) dan PKB lima tahunan. Pada jenis PKB tahunan, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. Sedangkan pada jenis PKB lima tahunan, pajak dibayarkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.

Cara Membaca PKB di STNK

PKB di STNK kendaraan bermotor, biasanya tercantum dalam bentuk tanggal dan angka. Berikut cara membaca PKB di STNK yang benar : 

1. Nomor PKB

Nomor PKB biasanya terdiri dari kumpulan angka, terkadang juga yang dikombinasikan dengan huruf. Nomor PKB biasanya terletak di bagian tengah atau atas STNK. Tepatnya, pada bagian bawah informasi nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan. 

2. Tahun Pajak

Untuk tahun pajak, terletak tepat di sebelah nomor PKB. Tahun pajak tersebut menunjukkan mengenai masa pajak kendaraan.

3. Bulan jatuh tempo

Bulan jatuh tempo, terkadang juga dicantumkan di STNK. Keterangan ini menunjukkan bulan pembayaran PKB untuk perpanjangan status kendaraan. Pastikan Anda tidak melewati batas bulan jatuh tempo tersebut jika tidak ingin dikenakan denda.

4. Tanggal jatuh tempo

Tanggal jatuh tempo, juga terkadang dicantumkan di STNK. Keterangan ini menunjukkan tanggal batas kedaluwarsa pembayaran PKB. Apabila pembayaran pajak PKB melewati batas tanggal yang ditentukan, maka akan dijatuhi denda.

5. Informasi tambahan

Selain beberapa keterangan di atas, STNK juga mencantumkan beberapa informasi tambahan seperti besaran pajak yang harus dibayarkan, lokasi pembayaran pajak, hingga informasi lainnya mengenai PKB. 

Gambar Letak Nomor PKB 

Strapiimages7893 81d5ba8b90

Subjek dan Objek PKB yang Perlu Dipahami

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah pihak yang berkewajiban membayar pajak atas kendaraan bermotor yang mereka miliki atau kuasai. Mereka terdiri dari:

  1. Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
  2. Badan usaha atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Di Indonesia objek yang dikenakan PKB meliputi beberapa objek berikut : 

1. Semua jenis kendaraan kecuali:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor milik konsulat, kedutaan, dan perwakilan asing.
  • Kendaraan milik lembaga internasional dengan syarat sudah mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintahan Indonesia.
  • Kendaraan milik pabrik atau importir sebagai objek pameran dan tidak untuk dijual.
  • Kendaraan bermotor untuk keamanan dan pertahanan suatu negara.

2. Penguasaan atau kepemilikan terhadap suatu kendaraan bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang bergerak (beserta gandengannya) yang beroperasi di darat.

4. Kendaraan bermotor yang beroperasi di air dengan ukuran bruto GT 5 (Lima Gross Tonnage) hinggi ukuran bruto GT 7 (Tujuh Gross Tonnage).

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia

Mengacu pada informasi dari Samsat, di Indonesia terdapat dua jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Bagi Sahabat Daihatsu yang mungkin belum mengetahui, berikut ini adalah dua jenis PKB yang perlu Anda pahami:

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Jenis pertama adalah pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayar setiap tahun. Sistem pembayaran PKB tahunan ini mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin dan berkala setiap tahunnya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Selain pajak tahunan, ada juga pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Pada PKB lima tahunan, selain membayar pajak, pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengganti plat nomor. Saat ini, pembayaran pajak lima tahunan sudah bisa dilakukan secara online, untuk lebih detailnya kamu bisa lihat caranya disini "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi".

Sebagai pemilik kendaraan, penting bagi Sahabat Daihatsu untuk selalu disiplin dalam membayar pajak agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan!

 

Dampak Telat Membayar PKB

Ada beberapa dampak negatif yang Anda terima jika Anda telat membayar PKB. Anda akan dikenakan denda maksimal 48% jika telat bayar PKB selama 24 bulan atau 48 bulan. Bagi Anda yang telat bayar PKB selama dua tahun, pembayaran PKB tidak bisa dilakukan secara online. Bahkan berpotensi kendaraan Anda di blokir. Untuk mengetahui cara menghitung denda pajak ini bisa cek di postingan ini "Cara Menghitung Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil".

Demikian ulasan lengkap mengenai PKB. Pentingnya membayar PKB tepat waktu, sama dengan pentingnya melakukan perawatan rutin kendaraan Anda. Bicara soal perawatan kendaraan, jangan lupa kunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat

Tips Sahabat Lainnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja sedang digelar mulai 1 Agustus 2025. Dalam program ini, Samsat DIY menghapuskan denda pajak kendaraan dan membebaskan bea balik nama kendaraan di Da
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami