Tips Sahabat

Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

09 April 2025
Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

Ketika membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tertera pada STNK mobil bukanlah nama Anda, melainkan nama pemilik sebelumnya. Lantas apakah bisa bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jika bisa, bagaimana caranya? Untuk mengetahui apakah bisa atau tidaknya, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut hingga selesai.

Apakah Bisa Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama?

Ketika Anda sedang membayar pajak, itu artinya Anda juga sedang memperpanjang STNK. Untuk melakukan perpanjangan STNK tentu Anda perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli dan STNK asli. Lantas bagaimana jika Anda membeli mobil bekas dan nama yang tertera pada STNK mobil Anda bukanlah nama Anda? Bisakah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jawabannya tentu bisa. 

Caranya mudah yakni, Anda bisa melakukan proses balik nama dokumen mobil Anda terlebih dahulu. Adapun cara lainnya, Anda bisa menggunakan layanan pembayaran pajak lewat daring, baik melalui SMS atau minimarket yang sudah terintegrasi dengan Polda. Namun, untuk layanan pembayaran lewat daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa tempat atau masih terbatas.

Cara Balik Nama STNK

Ketika Anda hendak membayar pajak mobil  tanpa KTP pemilik pertama, Anda perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Mengunjungi Samsat terdekat dan membawa dokumen persyaratan lengkap

Ketika Anda hendak berniat melakukan balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan persyaratan pengurusan balik nama sebagai berikut.

  • KTP asli beserta fotokopi 
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai oleh penjual sebagai bahwa mobil yang dibeli bukan hasil curian

Setelah syarat tersebut sudah Anda penuhi, Anda tinggal mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP Anda. 

2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan

Ketika sudah sampai di Samsat, Anda perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pengecekan ini  berfungsi memeriksa apakah nomor mesin, nomor rangka asli dan sudah terdaftar sesuai dengan data Korlantas Polri. Jika sudah di cek, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik yang nantinya digunakan sebagai persyaratan proses balik nama. 

3. Lakukan pendaftaran balik nama

Setelah cek fisik, Anda bisa mengunjungi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan dokumen persyaratannya. Nantinya, Anda akan disuruh membayar biaya administrasi oleh petugas sebesar Rp30.000 dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Tunggu sebentar, hingga proses pengajuan STNK selesai. Nantinya, Anda akan diberikan tanda terima, namun fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan. 

4. Ganti data yang tertera pada BPKB

Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan penggantian data yang tertera pada BPKB mobil. Nantinya pihak Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP pertama menjadi data diri Anda. Untuk proses ini dibutuhkan waktu beberapa hari dan Anda harus mendatangi Polda setempat. Untuk biaya administrasi penggantian kurang lebih dikenakan biaya mulai dari Rp80 ribu.

Baca Juga : Apa Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli? Ini Cara & Syaratnya

Cara Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama melalui SMS

Berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama melalui SMS.

1. Ketik SMS sesuai format yang ditentukan

Langkah pertama, Anda tinggal mengetik SMS dengan format sebagai berikut. E-Samsat (nomor sasis mobil) nomor KTP pemilik sesuai STNK (alamat email), kemudian kirim ke nomor 082112119211. Tunggu hingga Anda mendapatkan kode pembayaran, jumlah tagihan, dan informasi lengkap mengenai mobil Anda. 

2. Kunjungi Samsat terdekat

Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran. Jika sudah, jangan lupa kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan penukaran struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selain cara di atas, Anda bisa melakukan pembayaran pajak mobil tanpa KTP menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Caranya Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu lakukan registrasi. Jika sudah, pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”. Lalu isi data yang diminta aplikasi tersebut hingga Anda mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak.

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline
Ketahui Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
SIM yang masih berlaku adalah syarat bagi pengemudi yang berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM aktif, Anda bisa berpotensi terkena tilang saat terjadi razia di jalan raya. Maka dari itu, j
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
daihatsu zebra
Mengenal Daihatsu Zebra, Sejarah, Spesifikasi, Kelebihan, Harga, dan Cara Menghitung Pajaknya
Daihatsu Zebra merupakan mobil legendaris yang menjadi idaman pada masanya. Mobil tipe minibus ini pertama kali masuk ke Indonesia di era 90an. Daihatsu Zebra kala itu dikenal sebagai mobil yang ideal
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Sejak tilang elektronik diberlakukan, penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE di jalan. Banyak orang tidak sadar kalau dirinya melakukan pelanggaran dan t
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami