Tips Sahabat

Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

09 April 2025
Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

Ketika membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tertera pada STNK mobil bukanlah nama Anda, melainkan nama pemilik sebelumnya. Lantas apakah bisa bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jika bisa, bagaimana caranya? Untuk mengetahui apakah bisa atau tidaknya, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut hingga selesai.

Apakah Bisa Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama?

Ketika Anda sedang membayar pajak, itu artinya Anda juga sedang memperpanjang STNK. Untuk melakukan perpanjangan STNK tentu Anda perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli dan STNK asli. Lantas bagaimana jika Anda membeli mobil bekas dan nama yang tertera pada STNK mobil Anda bukanlah nama Anda? Bisakah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jawabannya tentu bisa. 

Caranya mudah yakni, Anda bisa melakukan proses balik nama dokumen mobil Anda terlebih dahulu. Adapun cara lainnya, Anda bisa menggunakan layanan pembayaran pajak lewat daring, baik melalui SMS atau minimarket yang sudah terintegrasi dengan Polda. Namun, untuk layanan pembayaran lewat daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa tempat atau masih terbatas.

Cara Balik Nama STNK

Ketika Anda hendak membayar pajak mobil  tanpa KTP pemilik pertama, Anda perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Mengunjungi Samsat terdekat dan membawa dokumen persyaratan lengkap

Ketika Anda hendak berniat melakukan balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan persyaratan pengurusan balik nama sebagai berikut.

  • KTP asli beserta fotokopi 
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai oleh penjual sebagai bahwa mobil yang dibeli bukan hasil curian

Setelah syarat tersebut sudah Anda penuhi, Anda tinggal mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP Anda. 

2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan

Ketika sudah sampai di Samsat, Anda perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pengecekan ini  berfungsi memeriksa apakah nomor mesin, nomor rangka asli dan sudah terdaftar sesuai dengan data Korlantas Polri. Jika sudah di cek, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik yang nantinya digunakan sebagai persyaratan proses balik nama. 

3. Lakukan pendaftaran balik nama

Setelah cek fisik, Anda bisa mengunjungi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan dokumen persyaratannya. Nantinya, Anda akan disuruh membayar biaya administrasi oleh petugas sebesar Rp30.000 dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Tunggu sebentar, hingga proses pengajuan STNK selesai. Nantinya, Anda akan diberikan tanda terima, namun fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan. 

4. Ganti data yang tertera pada BPKB

Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan penggantian data yang tertera pada BPKB mobil. Nantinya pihak Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP pertama menjadi data diri Anda. Untuk proses ini dibutuhkan waktu beberapa hari dan Anda harus mendatangi Polda setempat. Untuk biaya administrasi penggantian kurang lebih dikenakan biaya mulai dari Rp80 ribu.

Baca Juga : Apa Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli? Ini Cara & Syaratnya

Cara Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama melalui SMS

Berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama melalui SMS.

1. Ketik SMS sesuai format yang ditentukan

Langkah pertama, Anda tinggal mengetik SMS dengan format sebagai berikut. E-Samsat (nomor sasis mobil) nomor KTP pemilik sesuai STNK (alamat email), kemudian kirim ke nomor 082112119211. Tunggu hingga Anda mendapatkan kode pembayaran, jumlah tagihan, dan informasi lengkap mengenai mobil Anda. 

2. Kunjungi Samsat terdekat

Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran. Jika sudah, jangan lupa kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan penukaran struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selain cara di atas, Anda bisa melakukan pembayaran pajak mobil tanpa KTP menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Caranya Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu lakukan registrasi. Jika sudah, pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”. Lalu isi data yang diminta aplikasi tersebut hingga Anda mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak.

Tips Sahabat Lainnya
Berapa Biaya Ganti Kampas Kopling Mobil? Ini Estimasi dan Cara Gantinya
Berapa Biaya Ganti Kampas Kopling Mobil? Ini Estimasi dan Cara Gantinya
Kampas kopling merupakan komponen penting dalam mobil transmisi manual yang berfungsi untuk memungkinkan perpindahan gigi. Seiring dengan lamanya pemakaian, kampas kopling akan mengalami aus dan memer
perbedaan spooring dan balancing
Perbedaan Spooring dan Balancing, Fungsi, serta Biayanya
Spooring dan balancing menjadi salah satu tindakan perawatan mobil yang penting untuk dilakukan. Perawatan ini bertujuan untuk menjaga kaki-kaki mobil agar bekerja dengan baik dan op
Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah kepolisian menemukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja dari pemerintah. Program santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan, baik itu yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap, maupun yang luk
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami