Tips Sahabat

Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

09 April 2025
Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

Ketika membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tertera pada STNK mobil bukanlah nama Anda, melainkan nama pemilik sebelumnya. Lantas apakah bisa bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jika bisa, bagaimana caranya? Untuk mengetahui apakah bisa atau tidaknya, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut hingga selesai.

Apakah Bisa Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama?

Ketika Anda sedang membayar pajak, itu artinya Anda juga sedang memperpanjang STNK. Untuk melakukan perpanjangan STNK tentu Anda perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli dan STNK asli. Lantas bagaimana jika Anda membeli mobil bekas dan nama yang tertera pada STNK mobil Anda bukanlah nama Anda? Bisakah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jawabannya tentu bisa. 

Caranya mudah yakni, Anda bisa melakukan proses balik nama dokumen mobil Anda terlebih dahulu. Adapun cara lainnya, Anda bisa menggunakan layanan pembayaran pajak lewat daring, baik melalui SMS atau minimarket yang sudah terintegrasi dengan Polda. Namun, untuk layanan pembayaran lewat daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa tempat atau masih terbatas.

Cara Balik Nama STNK

Ketika Anda hendak membayar pajak mobil  tanpa KTP pemilik pertama, Anda perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Mengunjungi Samsat terdekat dan membawa dokumen persyaratan lengkap

Ketika Anda hendak berniat melakukan balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan persyaratan pengurusan balik nama sebagai berikut.

  • KTP asli beserta fotokopi 
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai oleh penjual sebagai bahwa mobil yang dibeli bukan hasil curian

Setelah syarat tersebut sudah Anda penuhi, Anda tinggal mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP Anda. 

2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan

Ketika sudah sampai di Samsat, Anda perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pengecekan ini  berfungsi memeriksa apakah nomor mesin, nomor rangka asli dan sudah terdaftar sesuai dengan data Korlantas Polri. Jika sudah di cek, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik yang nantinya digunakan sebagai persyaratan proses balik nama. 

3. Lakukan pendaftaran balik nama

Setelah cek fisik, Anda bisa mengunjungi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan dokumen persyaratannya. Nantinya, Anda akan disuruh membayar biaya administrasi oleh petugas sebesar Rp30.000 dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Tunggu sebentar, hingga proses pengajuan STNK selesai. Nantinya, Anda akan diberikan tanda terima, namun fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan. 

4. Ganti data yang tertera pada BPKB

Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan penggantian data yang tertera pada BPKB mobil. Nantinya pihak Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP pertama menjadi data diri Anda. Untuk proses ini dibutuhkan waktu beberapa hari dan Anda harus mendatangi Polda setempat. Untuk biaya administrasi penggantian kurang lebih dikenakan biaya mulai dari Rp80 ribu.

Baca Juga : Apa Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli? Ini Cara & Syaratnya

Cara Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama melalui SMS

Berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama melalui SMS.

1. Ketik SMS sesuai format yang ditentukan

Langkah pertama, Anda tinggal mengetik SMS dengan format sebagai berikut. E-Samsat (nomor sasis mobil) nomor KTP pemilik sesuai STNK (alamat email), kemudian kirim ke nomor 082112119211. Tunggu hingga Anda mendapatkan kode pembayaran, jumlah tagihan, dan informasi lengkap mengenai mobil Anda. 

2. Kunjungi Samsat terdekat

Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran. Jika sudah, jangan lupa kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan penukaran struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selain cara di atas, Anda bisa melakukan pembayaran pajak mobil tanpa KTP menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Caranya Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu lakukan registrasi. Jika sudah, pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”. Lalu isi data yang diminta aplikasi tersebut hingga Anda mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak.

Tips Sahabat Lainnya
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
SIM Keliling Purwakarta 2025
SIM Keliling Purwakarta 2025: Jadwal, Lokasi, dan Cara Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan apabila SIM Anda sudah mati atau masa berlakunya habis. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang SIM secara tepat waktu sebelum terlambat. Bagi masyarakat Pur
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Update 2025
Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis sangat penting dilakukan oleh masyarakat Garut. Apalagi saat ini memperpanjang SIM semakin mudah karena adanya layanan SIM Keliling Garut. Layanan ini d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami