Tips Sahabat

Arti Plat Kuning dan 4 Warna Kendaraan Lainnya

09 April 2025
Plat Kuning Artinya

Plat kuning adalah plat nomor kendaraan yang digunakan khusus untuk transportasi umum. Selain pelat berwarna kuning, kendaraan di Indonesia menggunakan beberapa warna lainnya. Dan setiap warna tersebut memiliki arti tersendiri. Daripada Anda penasaran dengan warna-warna tersebut, mari perhatikan ulasan di bawah ini. 

Daftar Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia 

Berikut daftar warna plat nomor kendaraan yang digunakan di Indonesia beserta artinya yang perlu Anda ketahui. 

1. Pelat warna kuning

Plat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam menunjukkan pelat tersebut digunakan untuk kepentingan transportasi umum. 

2. Plat warna putih

Untuk plat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam merupakan alat yang digunakan untuk kendaraan milik perseorangan atau penyewaan, badan hukum, Badan Internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA). 

Plat putih ini merupakan pengganti plat hitam dengan tulisan putih yang penggunaannya sudah tidak berlaku lagi sekarang. Perubahan warna pelat ini sudah diatur di dalam Peraturan Polisi No. 17 Tahun 2021. Sedangkan untuk plat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam yang disertai dengan warna biru bertanda khusus, pelat ini digunakan untuk kendaraan listrik. 

Selain itu, pelat warna putih juga digunakan untuk kendaraan para korps diplomatik negara asing. Untuk plat korps diplomatik sendiri biasanya tulisan yang digunakan berwarna biru. 

3. Pelat warna merah

Untuk pelat dengan warna dasar merah dan disertai tulisan putih, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintahan.

4. Pelat warna hijau

Pelat warna hijau disertai dengan tulisan hitam, memiliki arti bahwa pelat ini merupakan plat kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk. 

5. Pelat warna hitam

Dahulu sebelum tahun 2021, penggunaan pelat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Badan Internasional, dan PNA. Namun sejak tahun 2021, pelat hitam ini digunakan khusus untuk kendaraan staf operasional korporasi diplomatik negara asing. 

Plat hitam ini memiliki ciri khusus yakni tulisan putih yang disertai lima angka dan kode negara. Tulisan tersebut dicetak dengan ukuran yang lebih kecil dan menggunakan format sub-bagian. 

Selain warna-warna di atas, plat nomor di Indonesia juga menggunakan warna lainnya. Seperti halnya plat nomor dengan warna dasar hitam namun diberi bingkai berwarna kuring dengan tambahan lambang Polri. Jika Anda menemui pelat dengan warna tersebut, berarti pelat tersebut merupakan plat kendaraan yang digunakan khusus untuk kendaraan dinas polisi. 

Plat Kendaraan Instansi TNI

Tidak hanya itu, untuk instansi TNI (Tentara Nasional Indonesia), plat kendaraan yang digunakan juga memiliki warna yang berbeda. Adapun selengkapnya sebagai berikut. 

1. Markas Besar TNI

Plat nomor yang digunakan berwarna dasar merah dengan tulisan dan bingkai berwarna kuning disertai lambang markas besar TNI di sebelah kirinya. 

2. TNI AU

Plat nomor yang digunakan berwarna dasar biru tua dengan tulisan dan bingkai berwarna kuning disertai lambang segi lima putih berbingkai merah di atasnya. Di sebelah kiri pelat terdapat lambang markas besar TNI. 

3. TNI AL

Plat nomor yang digunakan berwarna dasar biru muda dengan tulisan dan bingkai berwarna kuning disertai lambang jangkar di atasnya. Di sebelah kiri pelat terdapat lambang markas besar TNI.

4. TNI AD

Plat nomor yang digunakan berwarna dasar hijau dengan tulisan dan bingkai berwarna kuning disertai lambang bintang di atasnya. Di sebelah kiri pelat terdapat lambang markas besar TNI. 

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Demikian ulasan mengenai daftar warna plat nomor kendaraan di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat. 

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal SIM Keliling Kota Tasikmalaya 2025
Update Jadwal SIM Keliling Kota Tasikmalaya 2025, Cek Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting agar tidak terkena tilang ketika berkendara. Apabila terlamba
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekalongan terbaru
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekalongan Terbaru 2025, Cek di Sini!
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi perlu memperpanjang SIM miliknya secara tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh temponya. Apabila sampai terlewat dari masa berlaku, maka SIM Anda akan hangus atau m
cara jumper aki mobil
Baterai Kendaraan Soak? Begini Cara Jumper Aki Mobil yang Benar
Setiap komponen mobil punya masa pakai atau umurnya masing-masing. Begitu juga dengan aki, ada kalanya aki bisa soak dan menyebabkan mobil Anda tiba-tiba mogok saat di tengah jalan. Dalam keadaan daru
Jadwal SIM Keliling Bengkulu Terbaru
Jadwal SIM Keliling Bengkulu Terbaru 2025, Cek Tempat dan Waktunya!
Jadwal SIM Keliling Bengkulu sangat penting untuk diketahui bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM. Layanan SIM Keliling ini dibuka di sejumlah lokasi dengan hari yang berbeda-beda. Hadirnya layanan i
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami