Tips Sahabat

Asuransi Mobil All Risk : Biaya, Kelebihan & Cara Klaimnya

09 April 2025
Asuransi Mobil All Risk : Biaya, Kelebihan & Cara Klaimnya

Memiliki asuransi mobil seakan menjadi sebuah kebutuhan wajib, karena kejadian tak terduga dapat terjadi kapan saja. Produk asuransi mobil terdiri dari Total Loss Only dan All Risk, berikut penjelasan tentang asuransi mobil All Risk mulai dari biaya, kelebihan, hingga cara klaimnya!

Mengenal Asuransi Mobil All Risk

Apa itu asuransi All Risk? Simak penjelasan biaya, kelebihan, dan cara klaimnya di bawah ini.

Pengertian

Seperti namanya, untuk jenis asuransi mobil all risk adalah pemilik akan menerima perlindungan mobil menyeluruh atas semua risiko. Sehingga pihak asuransi menjamin klaim atas segala kerusakan mulai dari kerusakan kecil seperti penyok atau baret, hingga kerusakan besar sebut saja pencurian kendaraan hingga kecelakaan.

Selain itu jenis asuransi satu ini juga dapat melindungi secara lebih menyeluruh, contohnya kerusakan mobil akibat dari aksi huru hara, tanggung jawab pihak ketiga jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain terluka, hingga terkena bencana alam seperti gempa atau banjir.

Biaya

Jika dibandingkan dengan asuransi Total Loss Only, All Risk mematok biaya yang lebih mahal karena pemilik akan mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh atas seluruh risiko. 

Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk jenis asuransi ini umumnya berkisar antara 1,05% hingga 4,2% dari harga mobil serta wilayah.

Contohnya pemilik mempunyai mobil seharga Rp250 juta, sehingga premi yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan adalah sebesar 2% dari harga kendaraan tersebut. Untuk itu pemilik harus membayar biaya asuransi sejumlah Rp5 juta per tahunnya. 

Kelebihan

Apa saja kelebihan dari jenis asuransi ini? 

  1. Mendapat Perlindungan Menyeluruh. Kelebihan pertama adalah pemilik mendapatkan perlindungan menyeluruh dari kecelakaan atau suatu peristiwa dari kecil hingga besar. Pemilik hanya perlu melapor dan melakukan klaim asuransi tanpa perlu mengategorikan peristiwa atau kecelakaan mobil, dan nantinya perusahaan yang akan menanggung.
  2. Menciptakan Rasa Aman. Asuransi kendaraan juga dapat menciptakan perasaan aman ketika berkendara serta memberikan kenyamanan total bagi pemiliknya, karena kendaraan telah terlindungi oleh asuransi.

Cara Klaim

Berikut cara klaim asuransi All Risk yang perlu diketahui:

  1. Hal pertama yang harus dilakukan untuk melakukan klaim adalah mendokumentasikan kerugian atau kerusakan yang terjadi pada mobil. Segera buat laporan dengan melampirkan bukti kerugian atau kerusakan kepada pihak asuransi.
  2. Mengajukan klaim tidak harus dilakukan di kota asal, karena bisa dilakukan apabila pemilik sedang berada di luar kota. Caranya adalah menghubungi agen asuransi lalu jelaskan kronologi yang dialami, agar nantinya pemilik mendapatkan rekomendasi bengkel rekanan di kota tersebut.
  3. Setelah mendapat rekomendasi bengkel rekanan, isi formulir yang disediakan dengan benar dan lengkap.
  4. Pihak bengkel melakukan konfirmasi ke pihak asuransi. Apabila klaim diterima, pihak bengkel langsung menangani kendaraan Anda.

Baca Juga : Mobil Anda Lecet? Jangan Khawatir, Berikut 6 Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Membeli Asuransi Mobil All Risk

Sebelum membeli asuransi mobil All Risk, terdapat beberapa hal yang harus diketahui agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman.

Biaya Tinggi

Karena biaya asuransi All Risk tergolong tinggi, untuk itu pemilik harus menyesuaikan budget terlebih dahulu jika memutuskan untuk menggunakan jenis asuransi ini.

Ada Biaya Own Risk

Baik asuransi All Risk maupun Total Loss Only, keduanya menerapkan biaya own risk yang harus dibayarkan pemilik ketika peristiwa tersebut menyangkut kelalaian pribadi.

Contohnya pihak asuransi meminta Anda untuk membayar biaya own risk sebesar Rp1 juta. Maka pemilik wajib membayarkan sejumlah biaya tersebut, dan pihak asuransi akan menanggung sisa biaya untuk memperbaiki kendaraan.

Bagaimana, tertarik untuk membeli asuransi mobil All Risk? Jika Anda masih bingung, bisa lihat pembahasan kami sebelumnya yang membahas tentang tips memilih asuransi mobil yang tepat dan sesuai kebutuhan, yuk cek!

Tips Sahabat Lainnya
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
SIM Digital Saat Razia
Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk men
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
Seiring perkembangan layanan digital di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menghadirkan SIM Digital yang
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami