2023-05-15
Memiliki asuransi mobil seakan menjadi sebuah kebutuhan wajib, karena kejadian tak terduga dapat terjadi kapan saja. Produk asuransi mobil terdiri dari Total Loss Only dan All Risk, berikut penjelasan tentang asuransi mobil All Risk mulai dari biaya, kelebihan, hingga cara klaimnya!
Apa itu asuransi All Risk? Simak penjelasan biaya, kelebihan, dan cara klaimnya di bawah ini.
Seperti namanya, untuk jenis asuransi mobil all risk adalah pemilik akan menerima perlindungan mobil menyeluruh atas semua risiko. Sehingga pihak asuransi menjamin klaim atas segala kerusakan mulai dari kerusakan kecil seperti penyok atau baret, hingga kerusakan besar sebut saja pencurian kendaraan hingga kecelakaan.
Selain itu jenis asuransi satu ini juga dapat melindungi secara lebih menyeluruh, contohnya kerusakan mobil akibat dari aksi huru hara, tanggung jawab pihak ketiga jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain terluka, hingga terkena bencana alam seperti gempa atau banjir.
Jika dibandingkan dengan asuransi Total Loss Only, All Risk mematok biaya yang lebih mahal karena pemilik akan mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh atas seluruh risiko.
Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk jenis asuransi ini umumnya berkisar antara 1,05% hingga 4,2% dari harga mobil serta wilayah.
Contohnya pemilik mempunyai mobil seharga Rp250 juta, sehingga premi yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan adalah sebesar 2% dari harga kendaraan tersebut. Untuk itu pemilik harus membayar biaya asuransi sejumlah Rp5 juta per tahunnya.
Apa saja kelebihan dari jenis asuransi ini?
Berikut cara klaim asuransi All Risk yang perlu diketahui:
Baca Juga : Mobil Anda Lecet? Jangan Khawatir, Berikut 6 Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet
Sebelum membeli asuransi mobil All Risk, terdapat beberapa hal yang harus diketahui agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman.
Karena biaya asuransi All Risk tergolong tinggi, untuk itu pemilik harus menyesuaikan budget terlebih dahulu jika memutuskan untuk menggunakan jenis asuransi ini.
Baik asuransi All Risk maupun Total Loss Only, keduanya menerapkan biaya own risk yang harus dibayarkan pemilik ketika peristiwa tersebut menyangkut kelalaian pribadi.
Contohnya pihak asuransi meminta Anda untuk membayar biaya own risk sebesar Rp1 juta. Maka pemilik wajib membayarkan sejumlah biaya tersebut, dan pihak asuransi akan menanggung sisa biaya untuk memperbaiki kendaraan.
Bagaimana, tertarik untuk membeli asuransi mobil All Risk? Jika Anda masih bingung, bisa lihat pembahasan kami sebelumnya yang membahas tentang tips memilih asuransi mobil yang tepat dan sesuai kebutuhan, yuk cek!
Tag
Share This
Tips Sahabat
2022-07-22
Daihatsu mempunyai beberapa produk mobil yang sudah menggunakan mesin turbo. Misalnya seperti
2020-12-02
Kelistrikan mobil mati total adalah salah satu masalah yang lazim dialami oleh mobil. Salah satu ciri adanya
2022-08-22
Ketika Sahabat sedang servis mobil di bengkel, mekanik akan me
2020-11-21
Menjual mobil bekas terkadang suka bikin bingung. Apalagi ada tugas yang paling berat dalam menjual mobil yaitu soal harga. Mau dibanderol berapa? Pernyataan seperti itu tentu jadi hal yang sulit d