Tips Sahabat

Bea Balik Nama Gratis, 4 Komponen ini Masih Bayar yak

09 April 2025
Bea Balik Nama Gratis, 4 Komponen ini Masih Bayar yak

Jakarta, Februari 2025, Untuk tahun 2025, Bea Balik Nama tidak lagi dipungut biaya alias gratis, terutama di Jakarta. Sahabat Daihatsu mesti paham informasi pembebasan bea balik nama dan hal terkait lainnya.

Setidaknya, proses balik nama kendaraan bekas kian mudah. Apalagi, musim ini bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) sudah dihapuskan.

Ada 4 Komponen Lain Tetap Bayar 

Sehingga Sahabat Daihatsu yang berniat membeli kendaraan seken, jelas menjadi berita positif. Kendati demikian,biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.

Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, 4 komponen pajak tetap dibayar

  • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan.

  • Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Sementara dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu.

  • Bayar Administrasi STNK

Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.

  • Bayar Administrasi TNKB

Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.

Bukan Objek Pajak

Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya," demikian ditulis dalam akun Instagram humaspajakjakarta.

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami