Tips Sahabat

Bea Balik Nama Gratis, 4 Komponen ini Masih Bayar yak

09 April 2025
Bea Balik Nama Gratis, 4 Komponen ini Masih Bayar yak

Jakarta, Februari 2025, Untuk tahun 2025, Bea Balik Nama tidak lagi dipungut biaya alias gratis, terutama di Jakarta. Sahabat Daihatsu mesti paham informasi pembebasan bea balik nama dan hal terkait lainnya.

Setidaknya, proses balik nama kendaraan bekas kian mudah. Apalagi, musim ini bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) sudah dihapuskan.

Ada 4 Komponen Lain Tetap Bayar 

Sehingga Sahabat Daihatsu yang berniat membeli kendaraan seken, jelas menjadi berita positif. Kendati demikian,biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.

Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, 4 komponen pajak tetap dibayar

  • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan.

  • Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Sementara dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu.

  • Bayar Administrasi STNK

Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.

  • Bayar Administrasi TNKB

Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.

Bukan Objek Pajak

Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya," demikian ditulis dalam akun Instagram humaspajakjakarta.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami