Bea Balik Nama Gratis, 4 Komponen ini Masih Bayar yak
Jakarta, Februari 2025, Untuk tahun 2025, Bea Balik Nama tidak lagi dipungut biaya alias gratis, terutama di Jakarta. Sahabat Daihatsu mesti paham informasi pembebasan bea balik nama dan hal terkait lainnya.
Setidaknya, proses balik nama kendaraan bekas kian mudah. Apalagi, musim ini bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) sudah dihapuskan.
Ada 4 Komponen Lain Tetap Bayar
Sehingga Sahabat Daihatsu yang berniat membeli kendaraan seken, jelas menjadi berita positif. Kendati demikian,biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.
Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, 4 komponen pajak tetap dibayar
- Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan.
- Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Sementara dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu.
- Bayar Administrasi STNK
Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.
- Bayar Administrasi TNKB
Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.
Bukan Objek Pajak
Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya," demikian ditulis dalam akun Instagram humaspajakjakarta.