Tips Sahabat

Bea Balik Nama Mobil Seken di Jakarta Gratis

09 April 2025
Bea Balik Nama Mobil Seken Gratis

JAKARTA, NOVEMBER 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ini artinya, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas kini gratis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dasar Hukum & Insentif

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah

Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Item Lain Tetap Berbayar

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, pajak yang dihapuskan hanya BBNKB. Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

"Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharga ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB," jelas Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (Sumber Detik). 

Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Begitu juga biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor atau BPKB, tetap dibayarkan.

Tips Sahabat Lainnya
Jadwal SIM Keliling Semarang dan Lokasi Terbaru 2024
Jadwal SIM Keliling Semarang dan Lokasi Terbaru 2025
Masyarakat Semarang dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Layanan ini disediakan untuk memudahkan kebutuhan perpanjangan SIM A maupun tanpa harus datang ke kantor Satpas. Adan
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru 2025
Bagi pemilik SIM  yang masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera memperpanjangnya. Untuk warga Jakarta Barat, Anda bisa memanfaatkan yang biasanya di buka di sejumlah titik lokasi. Jadi Anda
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
Kehilangan STNK merupakan kondisi yang urgent, sehingga perlu segera diurus. Sebab STNK adalah dokumen legal kendaraan yang berfungsi penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Cara menguru
biaya cabut berkas mobil
Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Prosedur Terbaru
Cabut berkas atau dilakukan jika Anda membeli kendaraan dari kota lain lalu dipakai di kota domisili Anda. Misal Anda beli mobil dari Surabaya, namun Anda memakai mobil tersebut di Jakarta atau di ko
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami