Tips Sahabat

Berapa Biaya Perpanjang SIM A 2025? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya

29 Juli 2025
Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya

Perpanjangan SIM A penting dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bila SIM sudah mati, pemilik harus membuat SIM baru dari awal. Lantas berapa biaya perpanjangan SIM A tahun 2025 dan cara melakukan perpanjangan baik secara offline maupun online.

SIM A memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Itulah mengapa pemilik SIM punya kewajiban memperpanjangnya secara berkala untuk bisa tetap digunakan. Biaya untuk memperpanjang SIM jauh lebih terjangkau dibandingkan jika Anda harus bikin baru dari awal. 

Biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai regulasi terbaru PP No. 76 Tahun 2020. Mari simak berapa biaya perpanjangan SIM A, serta syarat dan cara melakukannya yang perlu Anda tahu.  

Biaya Perpanjang SIM A dan Golongan Lainnya

Saat akan melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya. Terdapat perbedaan biaya pada tiap jenis SIM yang telah ditetapkan berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020. Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM A dan lainnya yang penting untuk Anda ketahui:

Kategori SIM

Biaya

SIM  A

Rp80.000

SIM B I & B II

Rp80.000

SIM C, C I, C II

Rp75.000

SIM D, D I 

Rp30.000

Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM di atas masih belum termasuk biaya lain-lainnya yang juga harus disiapkan oleh pemilik SIM A. Dalam mengurus perpanjangan SIM, ada beberapa biaya tambahan lain yang akan dikenakan, mulai dari untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi jika membutuhkan. 

Berikut ini rincian  biaya tambahan yang umumnya dibutuhkan ketika perpanjangan SIM:

  • Tes Kesehatan: kisaran Rp25.000 – Rp50.000
  • Tes Psikologi: kisaran Rp60.000
  • Asuransi (opsional): kiasaran Rp30.000 – Rp50.000

Biaya-biaya di atas perlu Anda hitung untuk tahu berapa total dana yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM. Berikut ini contoh total perhitungan biaya perpanjangan SIM A:

Rp80.000 (biaya resmi) + Rp60.000 (psikologi) + Rp25.000 (kesehatan) + Rp30.000 (asuransi) = Rp195.000

Namun perlu diingat bahwa simulasi perhitungan biaya perpanjangan SIM di atas bisa saja berbeda di tiap Satpas. Sebab biaya untuk tes kesehatan, psikologi, serta asuransi mungkin akan dikenakan tarif yang berbeda.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya

Cara Perpanjang SIM A: Offline & Online

Perpanjangan SIM A dapat Anda lakukan secara offline ataupun online. Proses perpanjangan SIM offline dilakukan di kantor Satpas dan layanan SIM Keliling, sementara perpanjangan online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Apabila Anda tidak sempat mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling, maka bisa melakukannya secara online. Perpanjangan SIM online bisa dilakukan secara praktis cukup melalui smartphone atau laptop dari mana saja. Tapi apabila merasa ribet menggunakan aplikasi, maka lebih baik memperpanjang secara offline

Perpanjangan SIM Offline

Untuk melakukan perpanjangan SIM offline, Anda perlu mendatangi Kantor Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM di Mall. Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SIM A secara offline yang bisa Anda ikuti:

  1. Mengambil formulir untuk pengajuan perpanjangan SIM
  2. Mengisi formulir dengan keterangan yang lengkap
  3. Melakukan cek kesehatan di lokasi  
  4. Melakukan foto di lokasi
  5. Membayar biaya perpanjangan SIM di loket
  6. Menunggu SIM dicetak

Perpanjangan SIM Online

Jika Anda sibuk atau tidak sempat datang ke kantor Satpas, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dari aplikasi di ponsel. Anda tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang menyediakan layanan perpanjangan SIM A.

Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel 
  2. Melakukan registrasi dan mengunggah dokumen
  3. Membayar biaya perpanjangan SIM
  4. SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat rumah Anda

Baca juga: Cara Daftar SIM Online dan Biayanya 2025

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Saat hendak melakukan perpanjangan SIM A, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini dokumen penting yang menjadi syarat memperpanjang SIM baik secara offline maupun online. 

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto background biru
  • Tanda tangan di atas kertas putih

Jadi pastikan Anda membawa dan melengkapi sejumlah dokumen di atas ketika akan melakukan perpanjangan SIM A. Jika ada dokumen yang tertinggal atau kurang lengkap, maka proses perpanjangan SIM Anda bisa lebih lama.

Cara Membuat SIM A

Prosedur pembuatan SIM A sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Pengajuan SIM bisa dilakukan dengan syarat minimal usia 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi. 

Untuk membuat SIM A secara online, Anda bisa melakukannya dari aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Sementara pembuatan SIM A secara offline dilakukan langsung di Satpas. Berikut ini langkah-langkahnya yang perlu Anda ketahui:

Prosedur Membuat SIM A Online

  1. Instal terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda. Kemudian lakukan verifikasi data diri sesuai arahan yang muncul di aplikasi.
  2. Selanjutnya pilih menu "SIM". Pilih submenu "Pendaftaran SIM".
  3. Isi data secara lengkap di kolom yang disediakan. Unggah dokumen yang dibutuhkan, mulai dari KTP, foto, dan bukti pembayaran.
  4. Pilih metode pembayaran yang disediakan oleh aplikasi.
  5. Jika sudah melakukan pembayaran, selanjutnya Anda melakukan ujian teori yang disediakan dari aplikasi.
  6. Setelah itu, Anda perlu memilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik, pengambilan foto, dan sidik jari.
  7. Apabila sudah lulus ujian praktik, Anda tinggal mengambil SIM baru di Satpas yang sudah dipilih.

Cara Membuat SIM A Offline

  1. Mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mendaftar pembuatan SIM A baru.
  2. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir data diri dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Kemudian mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi secara langsung.
  4. Jika sudah lulus ujian, selanjutnya melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  5. Tunggu proses pencetakkan SIM dan Anda bisa mengambilnya jika sudah jadi.

Baca juga: Inilah Aplikasi Perpanjangan SIM Online dan Caranya

Demikianlah biaya perpanjang SIM A resmi tahun 2025 adalah Rp80.000, dengan tambahan biaya tes kesehatan, psikologi, dan opsional asuransi. Perpanjangan bisa dilakukan offline maupun online. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat baru.

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahu
SIM Keliling Pasuruan
Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang
SIM Keliling Purwokerto 2025
Info Terbaru SIM Keliling Purwokerto 2025: Jadwal dan Titik Lokasi
SIM Keliling Purwokerto diselenggarakan di beberapa lokasi pada hari Senin sampai Sabtu. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C. D
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami