Berapa Biaya Perpanjang SIM A 2025? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya
SIM A wajib diperpanjang secara berkala sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Jika sampai terlambat memperpanjang, maka SIM A Anda akan nonaktif atau tidak bisa digunakan. SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus membuat SIM baru lagi dari awal.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya tertentu yang telah diatur berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020. Mari simak berapa biaya perpanjangan SIM A, serta syarat dan cara melakukannya yang perlu Anda tahu. BIaya untuk memperpanjang SIM A ini jauh lebih hemat dibandingkan membuat SIM baru.
Daripada harus merogoh kocek lebih dalam untuk membuat SIM baru, sebaiknya Anda selalu melakukan perpanjangan SIM secara tepat waktu. Mari simak berapa biaya perpanjangan SIM A
Biaya Perpanjang SIM A dan Golongan Lainnya
Terdapat perbedaan biaya perpanjangan untuk setiap jenis SIM. Berikut ini biaya perpanjangan SIM A dan kategori SIM lainnya yang penting untuk Anda ketahui:
Kategori SIM |
Biaya |
SIM A |
Rp80.000 |
SIM B I & B II |
Rp80.000 |
SIM C, C I, C II |
Rp75.000 |
SIM D, D I |
Rp30.000 |
Selain biaya di atas, terdapat beberapa biaya lainnya yang harus Anda siapkan untuk memperpanjang SIM. Berikut ini biaya tambahan yang umumnya dibutuhkan ketika perpanjangan SIM:
- Tes Kesehatan: kisaran Rp25.000 – Rp50.000
- Tes Psikologi: kisaran Rp60.000
- Asuransi (opsional): kiasaran Rp30.000 – Rp50.000
Biaya-biaya di atas perlu Anda hitung untuk tahu berapa total dana yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM.
Rincian Biaya Perpanjang SIM A
Berikut ini contoh perhitungan biaya perpanjangan SIM A:
Rp80.000 (biaya resmi) + Rp60.000 (psikologi) + Rp25.000 (kesehatan) + Rp30.000 (asuransi) = Rp195.000
Namun perlu diingat bahwa simulasi perhitungan biaya perpanjangan SIM di atas bisa saja berbeda di tiap Satpas. Sebab biaya untuk tes kesehatan, psikologi, serta asuransi mungkin akan dikenakan tarif yang berbeda.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya
Syarat Perpanjangan SIM A
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mengurus perpanjangan SIM A. Syarat berkas wajib Anda sertakan saat melakukan perpanjangan SIM baik secara offline maupun online. Berikut ini sejumlah syarat memperpanjang SIM A:
- SIM lama
- e-KTP
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Pas foto background biru
- Tanda tangan di atas kertas putih
Pastikan Anda membawa dan melengkapi sejumlah dokumen di atas ketika akan melakukan perpanjangan SIM A. Jika ada dokumen yang tertinggal atau kurang lengkap, maka proses perpanjangan SIM Anda bisa lebih lama.
Cara Perpanjang SIM A Offline
Untuk melakukan perpanjangan SIM offline, Anda perlu mendatangi Kantor Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM di Mall. Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SIM A secara offline yang bisa Anda ikuti:
- Mengambil formulir untuk pengajuan perpanjangan SIM
- Mengisi formulir dengan keterangan yang lengkap
- Melakukan cek kesehatan di lokasi
- Melakukan foto di lokasi
- Membayar biaya perpanjangan SIM di loket
- Menunggu SIM dicetak
Cara Perpanjangan SIM Online
Jika Anda sibuk atau tidak sempat datang ke kantor Satpas, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dari aplikasi di ponsel. Anda tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang menyediakan layanan perpanjangan SIM A.
Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel
- Melakukan registrasi dan mengunggah dokumen
- Membayar biaya perpanjangan SIM
- SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat rumah Anda
Baca juga: Cara Daftar SIM Online dan Biayanya 2025
Cara Membuat SIM A
Prosedur pembuatan SIM A sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Pengajuan SIM bisa dilakukan dengan syarat minimal usia 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
Untuk pembuatan SIM A secara online, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Kemudian lakukan verifikasi data diri, lalu pilih menu Pendaftaran SIM, dan melengkapi data. Unggah dokumen (KTP, foto, dan bukti pembayaran), kemudian lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia. Setelah itu, ikuti ujian teori di aplikasi, pilih lokasi Satpas untuk ujian praktik, pengambilan foto, dan sidik jari.
Sementara pembuatan SIM A secara offline dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat untuk mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan. Selanjutnya isi formulir data diri, ikuti ujian teori dan praktik mengemudi di lokasi, kemudian lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM. Setelah proses pencetakan selesai, Anda dapat mengambil SIM di Satpas tersebut.
Baca juga: Inilah Aplikasi Perpanjangan SIM Online dan Caranya
Demikianlah biaya perpanjang SIM A resmi tahun 2025 adalah Rp80.000, dengan tambahan biaya tes kesehatan, psikologi, dan opsional asuransi. Perpanjangan bisa dilakukan offline maupun online. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat baru.