Tips Sahabat

Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Motor? Cek Di sini!

09 April 2025
Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Motor? Cek Di sini!

Informasi tentang berapa biaya perpanjang STNK dan ganti plat motor sudah seharusnya diketahui oleh masyarakat. Dengan mengetahui biayanya, diharapkan orang-orang dapat mempersiapkannya secara lebih matang. Berikut adalah informasi tentang biayanya.

Pentingnya Mencari Tahu Biaya Perpanjangan dan Ganti Plat Kendaraan

Mencari tahu tentang jumlah biaya untuk memperpanjang STNK ataupun ganti plat motor merupakan hal penting. Apalagi jika kendaraan yang dimiliki merupakan barang second atau bekas digunakan oleh pengguna lainnya.

Apabila kondisinya memang membeli barang second, maka pemilik baru harus melakukan perubahan data ataupun kembali mengaktifkan dokumen seperti plat motor dan STNK. Kedua hal tersebut wajib dipasang dan dimiliki setiap pemilik motor.

Pada dokumen tersebut berisi berbagai informasi terkait kepemilikan sampai dengan berapa besar pajak serta nomor plat kendaraannya. Untuk pembayaran pajak tahunan dilakukan sekali setahun, sedangkan untuk STNK dan plat nomor pergantiannya 5 tahun sekali.

Memiliki gambaran terhadap biaya perpanjangan ataupun ganti plat tentu dapat memudahkan Anda dalam mempersiapkan budget. Dengan begitu, saat waktunya perpanjangan tiba, Anda sudah siapkan dananya.

Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Motor?

Apabila membahas tentang berapa biaya perpanjang STNK dan ganti plat motor, maka tiap kendaraan pasti jumlahnya berbeda. Namun, secara umum bisa diketahui berapa gambaran besar biayanya.

Berikut adalah detail biaya perpanjangannya tersebut.

  • Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp200 ribu
  • Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3 kurang lebih Rp100 ribu
  • Biaya pengesahan STNK serta plat nomor kendaraan sebesar Rp50 ribu per tahun
  • Biaya pengecekan fisik kendaraan sebesar Rp10 ribu sampai dengan Rp20 ribu per kendaraannya
  • Biaya plat kendaraan sebesar Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.

Kurang lebih seperti itulah rincian berapa biaya untuk perpanjang STNK, mengganti plat kendaraan, sampai dengan SWDKLLJ. Tentunya, besaran biayanya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari cc hingga tahun keluaran dari kendaraannya.

Untuk mendapatkan gambaran lebih detail, Anda dapat melihat pada surat STNK di bagian pembayaran perpanjangan sebelumnya. Dari situ, terdapat informasi tentang berapa besar uang yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sampai mengganti plat nomor.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK baru serta ganti nomor plat kendaraan hanya dilakukan saat perpanjangan 5 tahunan saja. Jadi, untuk tahunan Anda hanya perlu membayar pengesahan surat kendaraan saja.

Syarat Ganti Plat Motor Kendaraan

Perlu diketahui, untuk mengganti plat nomor terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat ganti plat motor.

  • STNK Asli & Fotokopinya.
  • BPKP Asli & fotokopinya
  • KTP pemilik kendaraan asli serta fotokopinya
  • Berkas hasil cek fisik yang diperoleh dari SAMSAT terdekat.
  • Surat Kuasa apabila pengurusan perpanjang diserahkan kepada orang lain.

Baca Juga : Apa Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli? Ini Cara & Syaratnya

Selain mempersiapkan uang pembayarannya, pastikan juga semua persyaratan di atas telah dipenuhi. Apabila terdapat kekurangan dari persyaratan tersebut, maka dapat mengganggu proses perpanjang ataupun ganti nomor kendaraan.

Pastikan juga selalu cek kapan waktu harus melakukan perpanjangan. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi keterlambatan sehingga menyebabkan Anda harus mendapatkan sanksi berupa denda dari pihak berwenang.

Mengetahui berapa biaya perpanjang STNK dan ganti plat motor sangat penting dilakukan. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mengecek berapa biayanya serta kapan waktu perpanjangannya. Dengan begitu, Anda dapat berkendara di jalan secara nyaman dan aman.

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami