Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan? Ini Perhitungannya!
Membayar pajak mobil merupakan kewajiban bagi setiap pemiliknya. Jika pajak mobil terlambat dibayarkan, Anda bisa kena denda maupun kena tilang jika masa 5 tahun pajaknya sudah habis. Untuk menghindari denda dan tilang ini, Anda harus tepat waktu dalam membayar pajak mobil.
Lalu jika lupa membayar pajak mobil, berapa dendanya? Denda telat pajak mobil 1 bulan, 2 bulan, atau hingga 1 tahun penting untuk diketahui oleh pemilik mobil. Berikut ini akan dibahas besaran denda pajak jika telat membayar disertai dengan contoh dan simulasi besaran dendanya.
Aturan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Aturan denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 95 ayat (1). Dalam pasal ini disebutkan “Apabila pembayaran pajak daerah terlambat, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STPD.”
Selain itu, ada tambahan denda dari SWDKLLJ sebesar Rp32.000 untuk motor dan untuk mobil sebesar Rp100.000. Denda SWDKLLJ ini sifatnya flat, jadi tidak bertambah tiap bulannya. Besaran denda SWDKLLJ terkadang berbeda tergantung dari jenis mobil masing-masing.
Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan?
Jika Anda telat bayar pajak mobil 1 bulan, maka akan dikenakan denda 2% tiap bulannya dari besaran pokok pajak mobil Anda. Selain itu, Anda juga akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp100.000 untuk mobil.
Bagaimana jika telat membayar pajak mobil 1 tahun? Apabila keterlambatannya dalam waktu tersebut maka denda 2% dikalikan 12 menjadi 24% dari besaran nilai pokok pajak mobil Anda. Ada beberapa Samsat yang membulatkan dendanya menjadi 25%. Sementara biaya denda SWDKLLJ tetap sebesar Rp100.000 untuk mobil meskipun terlambat satu tahun.
Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Untuk mempermudah gambaran dalam menghitung denda telat bayar pajak mobil, berikut ini adalah ilustrasi jika Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia 1.3 X MT dengan besaran pajak tahunannya sekitar Rp2,7 jutaan.
Misalkan mobil Anda adalah Daihatsu Xenia dengan pajak tahunannya berkisar Rp2,7 jutaan maka bisa dikira-kira PKB pokoknya sekitar Rp2,6 jutaan. Jika dimasukkan dalam rumus perhitungan, denda pajak mobil telat 1 bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Denda 1 bulan: PKB pokok x 2% + SWDKLLJ
Berikut ini contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil 1 bulan:
Denda 1 bulan: Rp2.600.000 x 2% + Rp100.000 = Rp52.000 + Rp100.000 = Rp152.000.
Besaran denda yang Anda bayar tentu bukanlah Rp152.000 saja. Jumlah itu hanya denda 1 bulan saja. Anda tetap harus menambahkan pajak pokok dan SWDKLLJ saat membayar mobil di kantor Samsat.
Komponen |
Jumlah |
Pajak Pokok |
Rp2.600.000 |
SWDKLLJ |
Rp143.000 |
Denda Telat 1 Bulan (2% x Pajak Pokok) |
Rp52.000 |
Denda SWDKLLJ |
Rp100.000 |
Total Denda 1 Bulan |
Rp152.000 |
Total Bayar |
Rp3.047.000 |
Bagaimana jika Anda telat membayar pajak mobil bukan hanya 1 bulan, namun sampai telat 2 bulan, 3 bulan, dan bulan yang lainnya? Berikut ini adalah tabel simulasi perhitungan dendanya:
Telat |
PKB Pokok |
SWDKLLJ |
Denda Telat |
Denda SWDKLLJ |
Total Denda |
Total Bayar |
1 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp52.000 |
Rp100.000 |
Rp152.000 |
Rp2.895.000 |
2 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp104.000 |
Rp100.000 |
Rp204.000 |
Rp2.947.000 |
3 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp156.000 |
Rp100.000 |
Rp256.000 |
Rp2.999.000 |
4 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp208.000 |
Rp100.000 |
Rp308.000 |
Rp3.051.000 |
5 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp260.000 |
Rp100.000 |
Rp360.000 |
Rp3.103.000 |
6 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp312.000 |
Rp100.000 |
Rp412.000 |
Rp3.155.000 |
7 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp364.000 |
Rp100.000 |
Rp464.000 |
Rp3.207.000 |
8 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp416.000 |
Rp100.000 |
Rp516.000 |
Rp3.259.000 |
9 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp468.000 |
Rp100.000 |
Rp568.000 |
Rp3.311.000 |
10 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp520.000 |
Rp100.000 |
Rp620.000 |
Rp3.363.000 |
11 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp572.000 |
Rp100.000 |
Rp672.000 |
Rp3.415.000 |
12 bulan |
Rp2.600.000 |
Rp143.000 |
Rp624.000 |
Rp100.000 |
Rp724.000 |
Rp3.467.000 |
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan
Cara Membayar Pajak Dengan Mudah
Pembayaran pajak mobil kini bisa dilakukan dengan mudah secara online. Bagi Anda yang telat bayar pajak mobil, Anda masih bisa membayar lewat aplikasi asalkan tidak terlambat lebih dari 2 bulan. Hal ini mengacu info resmi dari website SIGNAL.
Dalam beberapa kasus yang ditemukan pada sejumlah orang, mereka masih bisa membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL jika keterlambatan tidak lebih dari 11 bulan. Namun hal tersebut bukan jaminan jika ada pembaruan kebijakan lagi. Jika Anda terlamat bayar pajak melebihi batas yang diberikan, Anda harus mengurus pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat.
Bagi Anda yang ingin membayar pajak tepat waktu atau cuma telat 1 bulan, berikut ini adalah cara membayar pajak mobil dengan mudah via aplikasi SIGNAL.
- Download aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, nomor Hp, dan password.
- Lakukan verifikasi via OTP SMS dan email.
- Setelah berhasil verifikasi, lanjut login pada aplikasi SIGNAL dengan data yang Anda buat sebelumnya.
- Masukkan data kendaraan Anda di menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 nomor rangka terakhir kendaraan Anda.
- Kendaraan akan muncul secara otomatis di daftar kendaraan milik Anda di aplikasi SIGNAL.
- Tap pada nomor plat kendaraan Anda di daftar kendaraan. Akan muncul data kendaraan Anda dan tagihan pajaknya. Jika Anda telat bayar pajak, maka akan muncul besaran denda yang harus dibayar.
- Pilih "Lanjut" untuk memilih metode pembayaran melakukan pembayaran. Salin kode bayar dan lakukan pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran untuk arsip dan bukti jika nanti dibutuhkan.
Selain melalui aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa membayar pajak dan denda telat 1 bulan ini di beberapa aplikasi seperti Gojek (GoTagihan) dan e-Samsat Tokopedia.
Baca juga: Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!
Itulah beberapa info mengenai berapa denda pajak mobil telat 1 bulan beserta cara bayarnya yang mudah dan praktis. Dengan adanya kemudahan ini, semoga Anda bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu bayar denda yang lebih besar karena terlambat membayarnya. Manfaatkan ponsel Anda untuk mempermudah Anda dalam taat administrasi kendaraan.