Tips Sahabat

Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan? Ini Perhitungannya!

09 September 2025
Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan? Ini Perhitungannya!

Membayar pajak mobil merupakan kewajiban bagi setiap pemiliknya. Jika pajak mobil terlambat dibayarkan, Anda bisa kena denda maupun kena tilang jika masa 5 tahun pajaknya sudah habis. Untuk menghindari denda dan tilang ini, Anda harus tepat waktu dalam membayar pajak mobil.

Lalu jika lupa membayar pajak mobil, berapa dendanya? Denda telat pajak mobil 1 bulan, 2 bulan, atau hingga 1 tahun penting untuk diketahui oleh pemilik mobil. Berikut ini akan dibahas besaran denda pajak jika telat membayar disertai dengan contoh dan simulasi besaran dendanya.

Aturan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Aturan denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 95 ayat (1). Dalam pasal ini disebutkan “Apabila pembayaran pajak daerah terlambat, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STPD.”

Selain itu, ada tambahan denda dari SWDKLLJ sebesar Rp32.000 untuk motor dan untuk mobil sebesar Rp100.000. Denda SWDKLLJ ini sifatnya flat, jadi tidak bertambah tiap bulannya. Besaran denda SWDKLLJ terkadang berbeda tergantung dari jenis mobil masing-masing.

Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan?

Jika Anda telat bayar pajak mobil 1 bulan, maka akan dikenakan denda 2% tiap bulannya dari besaran pokok pajak mobil Anda. Selain itu, Anda juga akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp100.000 untuk mobil.

Bagaimana jika telat membayar pajak mobil 1 tahun? Apabila keterlambatannya dalam waktu tersebut maka denda 2% dikalikan 12 menjadi 24% dari besaran nilai pokok pajak mobil Anda. Ada beberapa Samsat yang membulatkan dendanya menjadi 25%. Sementara biaya denda SWDKLLJ tetap sebesar Rp100.000 untuk mobil meskipun terlambat satu tahun.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan

Untuk mempermudah gambaran dalam menghitung denda telat bayar pajak mobil, berikut ini adalah ilustrasi jika Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia 1.3 X MT dengan besaran pajak tahunannya sekitar Rp2,7 jutaan.

Misalkan mobil Anda adalah Daihatsu Xenia dengan pajak tahunannya berkisar Rp2,7 jutaan maka bisa dikira-kira PKB pokoknya sekitar Rp2,6 jutaan. Jika dimasukkan dalam rumus perhitungan, denda pajak mobil telat 1 bulan tersebut adalah sebagai berikut: 

Denda 1 bulan: PKB pokok x 2% + SWDKLLJ

Berikut ini contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil 1 bulan:

Denda 1 bulan: Rp2.600.000 x 2% + Rp100.000 = Rp52.000 + Rp100.000 = Rp152.000.

Besaran denda yang Anda bayar tentu bukanlah Rp152.000 saja. Jumlah itu hanya denda 1 bulan saja. Anda tetap harus menambahkan pajak pokok dan SWDKLLJ saat membayar mobil di kantor Samsat.

Komponen

Jumlah

Pajak Pokok

Rp2.600.000

SWDKLLJ

Rp143.000

Denda Telat 1 Bulan (2% x Pajak Pokok)

Rp52.000

Denda SWDKLLJ

Rp100.000

Total Denda 1 Bulan

Rp152.000

Total Bayar

Rp3.047.000

Bagaimana jika Anda telat membayar pajak mobil bukan hanya 1 bulan, namun sampai telat 2 bulan, 3 bulan, dan bulan yang lainnya? Berikut ini adalah tabel simulasi perhitungan dendanya:

Telat

PKB Pokok

SWDKLLJ

Denda Telat

Denda SWDKLLJ

Total Denda

Total Bayar

1 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp52.000

Rp100.000

Rp152.000

Rp2.895.000

2 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp104.000

Rp100.000

Rp204.000

Rp2.947.000

3 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp156.000

Rp100.000

Rp256.000

Rp2.999.000

4 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp208.000

Rp100.000

Rp308.000

Rp3.051.000

5 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp260.000

Rp100.000

Rp360.000

Rp3.103.000

6 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp312.000

Rp100.000

Rp412.000

Rp3.155.000

7 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp364.000

Rp100.000

Rp464.000

Rp3.207.000

8 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp416.000

Rp100.000

Rp516.000

Rp3.259.000

9 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp468.000

Rp100.000

Rp568.000

Rp3.311.000

10 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp520.000

Rp100.000

Rp620.000

Rp3.363.000

11 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp572.000

Rp100.000

Rp672.000

Rp3.415.000

12 bulan

Rp2.600.000

Rp143.000

Rp624.000

Rp100.000

Rp724.000

Rp3.467.000

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan

Cara Membayar Pajak Dengan Mudah

Pembayaran pajak mobil kini bisa dilakukan dengan mudah secara online. Bagi Anda yang telat bayar pajak mobil, Anda masih bisa membayar lewat aplikasi asalkan tidak terlambat lebih dari 2 bulan. Hal ini mengacu info resmi dari website SIGNAL.

Dalam beberapa kasus yang ditemukan pada sejumlah orang, mereka masih bisa membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL jika keterlambatan tidak lebih dari 11 bulan. Namun hal tersebut bukan jaminan jika ada pembaruan kebijakan lagi. Jika Anda terlamat bayar pajak melebihi batas yang diberikan, Anda harus mengurus pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak tepat waktu atau cuma telat 1 bulan, berikut ini adalah cara membayar pajak mobil dengan mudah via aplikasi SIGNAL.

  1. Download aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, nomor Hp, dan password.
  3. Lakukan verifikasi via OTP SMS dan email.
  4. Setelah berhasil verifikasi, lanjut login pada aplikasi SIGNAL dengan data yang Anda buat sebelumnya.
  5. Masukkan data kendaraan Anda di menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 nomor rangka terakhir kendaraan Anda.
  6. Kendaraan akan muncul secara otomatis di daftar kendaraan milik Anda di aplikasi SIGNAL.
  7. Tap pada nomor plat kendaraan Anda di daftar kendaraan. Akan muncul data kendaraan Anda dan tagihan pajaknya. Jika Anda telat bayar pajak, maka akan muncul besaran denda yang harus dibayar.
  8. Pilih "Lanjut" untuk memilih metode pembayaran melakukan pembayaran. Salin kode bayar dan lakukan pembayaran.
  9. Simpan bukti pembayaran untuk arsip dan bukti jika nanti dibutuhkan.

Selain melalui aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa membayar pajak dan denda telat 1 bulan ini di beberapa aplikasi seperti Gojek (GoTagihan) dan e-Samsat Tokopedia.

Baca juga: Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

Itulah beberapa info mengenai berapa denda pajak mobil telat 1 bulan beserta cara bayarnya yang mudah dan praktis. Dengan adanya kemudahan ini, semoga Anda bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu bayar denda yang lebih besar karena terlambat membayarnya. Manfaatkan ponsel Anda untuk mempermudah Anda dalam taat administrasi kendaraan.

Tips Sahabat Lainnya
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Masa berlaku SIM memang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Namun karena masa aktif yang panjang tersebut, kadang beberapa orang terlupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Sibuknya aktivitas dan hal yang men
Jadwal Samsat Keliling Medan dan Lokasi Terbaru
Jadwal Samsat Keliling Medan dan Lokasi Terbaru
Samsat Keliling Medan hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Layanan ini digelar di beberapa lokasi strategis yang mudah dijangkau,
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Terbaru dan Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Terbaru dan Lokasinya
SIM merupakan dokumen yang wajib Anda bawa saat berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda sudah mati karena kedaluwarsa, maka bisa terkena tilang dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, s
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada 109 Lho!
Cek Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Lebih dari 100 Titik Lho!
Kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di berbagai titik untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ini dilakukan untuk menggantikan tilang manual dala
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami