Biaya Pajak Tahunan Daihatsu Sigra, Ini Estimasinya
Memiliki mobil keluarga yang irit dan terjangkau seperti Daihatsu Sigra memang jadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Tapi selain harga beli dan spesifikasi Sigra, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan, yaitu biaya pajak tahunan Daihatsu Sigra.
Banyak calon pemilik mobil bertanya, sebenarnya berapa sih pajak tahunan Sigra? Apakah mahal atau justru tergolong ringan? Yuk, kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami.
Estimasi Pajak Tahunan Daihatsu Sigra
Secara umum, pajak tahunan Daihatsu Sigra tergolong murah dibanding mobil di kelas lain. Hal ini karena Sigra masuk kategori LCGC (Low Cost Green Car) yang mendapatkan keringanan dari pemerintah sesuai Peraturan utama yang mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor mewah (termasuk penyesuaian tarif LCGC) adalah PP Nomor 73 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 41 Tahun 2013.
Berikut Estimasi Pajak Tahunan Daihatsu Sigra Tahun 2025 Berdasarkan Tipe
Daihatsu Sigra 1.0 D M/T: Kisaran pajak tahunan: Rp1.800.000 – Rp2.000.000
Daihatsu Sigra 1.2 X M/T: Kisaran pajak tahunan: Rp2.000.000 – Rp2.500.000
Daihatsu Sigra 1.2 R A/T: Kisaran pajak tahunan: Rp2.300.000 – Rp2.500.000
(dapat berbeda tergantung wilayah dan spesifikasi kendaraan)
Catatan: Nilai ini bisa berbeda tergantung daerah, tahun kendaraan, dan kondisi pajak progresif.
Kenapa Pajak Daihatsu Sigra Lebih Murah?
Ada beberapa alasan kenapa pajak Sigra relatif ringan:
- Termasuk Mobil LCGC
Sigra dirancang sebagai mobil hemat energi dan terjangkau, sehingga mendapat perlakuan pajak yang lebih ringan dibanding mobil premium.
- Kapasitas Mesin Kecil
Dengan mesin 1.0L dan 1.2L, tarif pajak lebih rendah dibanding mobil dengan kapasitas mesin besar.
- Harga Jual Lebih
Nilai jual kendaraan sangat mempengaruhi besarnya pajak. Karena harga Sigra terjangkau oleh banyak kalangan, pajaknya juga ikut rendah.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak serumit yang dibayangkan, selama Anda mengetahui komponen dasarnya. Berikut gambaran cara menghitungnya dengan lebih praktis:
Pertama, cari tahu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini biasanya tercantum di STNK atau bisa dicek melalui website resmi pemerintah daerah.
Kedua, pahami tarif pajak yang berlaku di wilayah Anda. Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda. Sebagai ilustrasi, untuk kendaraan pribadi pertama, tarifnya umumnya berada di kisaran 1,65% dari NJKB.
Setelah itu, Anda tinggal mengalikan NJKB dengan tarif pajak. Contohnya, jika NJKB mobil Anda Rp150.000.000 dan tarif pajaknya 1,65%, maka hasilnya:
Rp150.000.000 × 1,65% = Rp2.475.000
Di luar PKB, ada juga komponen tambahan seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang umumnya dikenakan sekitar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
Perlu diingat, angka di atas hanya sebagai gambaran perhitungan. Nilai sebenarnya bisa berbeda tergantung kebijakan daerah dan data kendaraan yang terdaftar secara resmi.