Cara Blokir STNK Mobil Online Mudah Tanpa ke Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari progresif, melindungi dari sanksi tilang, dan hal-hal lainnya berkaitan dengan kendaraan yang sudah dipakai orang lain.
Cara blokir STNK mobil bisa Anda lakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Proses blokir STNK mobil online ini sangat memudahkan karena dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun cukup menggunakan ponsel.
Mengingat tidak semua orang langsung melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas, sebaiknya Anda sebagai pemilik lama segera mengurus blokir STNK mobil. Hal ini sangat penting untuk memastikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama Anda.
Mari simak cara blokir STNK mobil online dari hp, persyaratannya, serta biaya yang harus dikeluarkan.
Syarat Blokir STNK Mobil Online
Bagi Anda yang ingin memblokir STNK mobil setelah dijual, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat-syarat blokir STNK mobil secara online:
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK dari kendaraan yang dijual
- Fotokopi BPKB dari kendaraan yang dijual
- Surat keterangan jual beli atau bukti pembayaran yang disepakati penjual dan pembeli
- Formulir permohonan blokir STNK yang dapat diunduh di website Samsat masing-masing daerah
- Surat kuasa bermaterai, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain
Cara Blokir STNK Mobil Online Tanpa ke Samsat
Adanya layanan blokir STNK secara online ini membuat efisien waktu dan tenaga karena ngga perlu repot ke kantor Samsat. Anda cukup mengakses aplikasi resmi dari ponsel dan melengkapi persyaratannya. Berikut ini langkah-langkah blokir STNK mobil online yang bisa Anda ikuti:
- Buka website atau aplikasi resmi layanan administrasi daerah, seperti pajakonline.jakarta.go.id, aplikasi Sambara untuk Jawa Barat, aplikasi NEWSAKPOLE untuk Jawa Tengah, dan lainnya.
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu menggunakan email dan kata sandi.
- Pilih menu ‘PKB’, kemudian pilih ‘Pelayanan’ atau opsi sejenisnya.
- Lalu pilih jenis layanan ‘Blokir Kendaraan’ atau ‘Permohonan Lapor Jual’.
- Masukkan data kendaraan, data pembeli, dan unggah dokumen pendukung mulai dari KTP, KK, dan bukti transaksi yang ditandatangani di atas materai.
- Lanjut kirim permohonan Anda.
- Anda mungkin akan mendapat kode OTP untuk verifikasi. Tunggu konfirmasi status permohonan dari email atau di aplikasi.
Saat mengajukan pemblokiran STNK mobil secara online, pastikan data yang Anda unggah di website atau aplikasi sudah sesuai. Selain itu, pastikan juga ponsel Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar tidak terkendala saat upload dokumen.
Baca juga: Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Mobil Akibat Tilang ETLE
Manfaat Melakukan Blokir STNK Mobil
Blokir STNK mobil memberikan banyak manfaat bagi pemilik mobil sebelumnya yang telah menjualnya. Tidak hanya menghentikan tanggung jawab pajak kendaraan, berikut ini beberapa manfaat dari blokir STNK mobil:
1. Menghindari pajak kendaraan menumpuk
Dengan memblokir STNK mobil yang sudah dijual, Anda tidak lagi menjadi penanggung jawab atas pajak kendaraan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah pajak tahunan menumpuk atas nama Anda, terutama jika pemilik baru belum mengurus balik nama mobil yang dibeli.
2. Tidak terkena tilang elektronik (ETLE)
Jika kendaraan yang sudah dijual melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, pelanggaran akan tetap diarahkan ke nama pemilik lama. Dengan melakukan blokir STNK, Anda terhindar dari risiko menerima surat tilang akibat kelalaian orang lain.
3. Data di Samsat tetap bersih dan akurat
Blokir STNK membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan di sistem Samsat. Data Anda tetap bersih, dan riwayat kepemilikan kendaraan menjadi akurat. Hal ini penting jika suatu saat Anda ingin membeli kendaraan baru atau mengurus dokumen lain di kepolisian.
4. Proses mudah dan cepat tanpa antre di Samsat
Saat ini, blokir STNK bisa dilakukan secara online melalui portal resmi e-Samsat daerah atau aplikasi. Prosesnya sederhana dan tidak memerlukan antrean panjang di kantor Samsat.
5. Melindungi dari penyalahgunaan identitas
Kendaraan yang masih terdaftar atas nama Anda berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk tindak kejahatan atau pinjaman online. Dengan melakukan blokir STNK, Anda meminimalkan risiko identitas Anda dikaitkan dengan aktivitas ilegal.
6. Langkah awal sebelum balik nama oleh pemilik baru
Blokir STNK menjadi bukti bahwa Anda sudah melepaskan tanggung jawab atas kendaraan tersebut. Hal ini ini juga mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama mobil agar dokumen kendaraan sah secara hukum.
Blokir STNK Kena Biaya Berapa?
Proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya resmi, baik dilakukan secara online maupun langsung di kantor Samsat. Namun Anda mungkin perlu menyiapkan materai untuk keperluan dokumen digital apabila diminta.
Berapa lama proses blokir STNK online disetujui?
Persetujuan pemblokiran STNK secara online biasanya memerlukan waktu hingga maksimal 2x24 jam atau sekitar dua hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Meski begitu, durasi proses dapat berbeda-beda tergantung pada sistem administrasi di setiap daerah.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025, Ini Syarat dan Caranya!
Demikianlah cara blokir STNK mobil online yang bisa Anda lakukan dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Pastikan untuk segera memblokir STNK apabila Anda baru saja menjual mobil. Langkah ini perlu dilakukan demi menghindari Anda dari masalah administrasi kendaraan yang sudah bukan milik Anda.