Tips Sahabat

Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan Secara Online, Mudah!

09 April 2025
Cek Nomor Polisi

Cara cek nomor polisi kendaraan wajib diketahui oleh semua orang. Dengan mengetahui cara tersebut, Anda bisa mengecek keaslian legalitas kendaraan, status pajak kendaraan, pemilik kendaraan, hingga asal daerah kendaraan. Saat ini, cara pengecekannya juga dapat dilakukan secara online dengan mudah sehingga sangat menghemat waktu. Adapun cara cek selengkapnya sebagai berikut. 

Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan dengan Mudah Secara Online

Berikut beberapa cara yang bisa Anda contoh ketika Anda hendak melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan secara online.

1. Cek via SMS

Pengecekan nomor polisi kendaraan bisa Anda lakukan secara online, dengan memanfaatkan layanan SMS. Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka aplikasi layanan SMS di ponsel, lalu ketik format berikut: Info (spasi) RANMOR (spasi) nomor polisi kendaraan. Contoh: B 4134 YO. 
  • Kemudian kirim ke 8893. Format ini khusus untuk wilayah DKI Jakarta. 

Adapun format SMS untuk wilayah lainnya sebagai berikut. 

  • Jawa Barat: Info (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirim ke 0811-2119-211
  • Jawa Tengah: JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirim SMS ke 9600.
  • Jawa Tengah: JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirim SMS ke 9600.
  • Yogyakarta: DIY (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirim SMS ke 99600.
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi kendaraan, lalu kirim SMS ke 7070.

2. Cek via situs resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Cara selanjutnya, Anda bisa mengecek nomor polisi kendaraan secara online melalui situs resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan domisili kendaraan. Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka browser pencarian di ponsel Anda, kemudian kunjungi situs resmi Samsat atau Bapenda setempat. 
  • Kemudian isi semua data yang diminta sesuai dengan formulir yang tertera pada situs. Biasanya Anda diminta untuk mengisikan data mengenai nomor polisi kendaraan, nomor seri kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, hingga provinsi sesuai dengan domisili kendaraan. 
  • Jika data sudah diisi dengan lengkap, baru Anda tekan tombol “Cek Sekarang”, maka informasi mengenai identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, hingga status pajak kendaraan akan muncul. 

Berikut situs yang bisa Anda kunjungi untuk mengecek nomor polisi kendaraan. 

  • Situs skala nasional: https://samsatdigital.id, https://samsatonline.com, https://e-samsat.id.
  • Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://cekpajak.com/jawa-tengah/
  • Yogyakarta: https://samsat.jogjaprov.go.id
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Dan masih banyak lagi situs yang bisa Anda gunakan. 

3. Cek via aplikasi

Selanjutnya, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Samsat atau Bapenda. Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka aplikasi Play Store atau App Store pada ponsel, kemudian unduh dan instalasi aplikasi resmi Samsat atau Bapenda. 
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data seperti identitas diri sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, swafoto, hingga password untuk aplikasi. 
  • Kemudian masuk ke aplikasi, dan isi data sesuai formulir aplikasi. Biasanya aplikasi meminta Anda mengisikan data mengenai nomor polisi, nomor seri, nomor rangka kendaraan, hingga provinsi domisili kendaraan. 

Berikut aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek nomor polisi kendaraan. 

  • Aplikasi untuk mengecek nomor polisi kendaraan se-Indonesia: SIM Digital Nasional (SIGNAL) dan E-Samsat.id.
  • Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta.
  • Jawa Barat: SAMBARA.
  • Jawa Tengah: New Sakpole.
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat JATIM

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan ketika mengecek nomor polisi kendaraan. Mudah sekali, bukan? Selain mengecek nomor polisi, Anda juga perlu mengecek kondisi kendaraan yang akan Anda beli. Anda bisa mengunjungi bengkel resmi Daihatsu untuk mengecek kondisi kendaraan tersebut apakah banyak komponen yang rusak atau tidak.

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami