Cara Cek Pajak Kendaraan Kaltim Secara Online, Mudah!
Warga Kalimantan Timur sudah seharusnya mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan Kaltim secara online. Sebab cara tersebut dapat membuat waktu Anda lebih efisien karena Anda tidak perlu bolak balik datang ke Samsat. Yuk, langsung saja perhatikan beberapa caranya sebagai berikut agar tidak penasaran.
Cara Cek Pajak Kendaraan Kaltim Secara Online
Ada beberapa cara mengecek pajak kendaraan Kaltim secara online yang perlu Anda ketahui. Berikut cara selengkapnya.
1. Cek via e-Samsat.id
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan Kaltim, Anda bisa melakukan pengecekan pajak melalui situs resmi Samsat Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.
- Pertama-tama, Anda akses terlebih dahulu situs https://e-samsat.id di browser smartphone ataupun laptop Anda.
- Kemudian, isi dengan lengkap formulir pada halaman situs tersebut. Mulai dari plat nomor kendaraan, nomor seri, nomor rangka, hingga Provinsi Kalimantan Timur.
- Selanjutnya, tekan tombol “Cek Sekarang”.
- Secara otomatis, situs akan menampilkan informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, informasi lain seperti merek, model, warna, tahun dibuatnya kendaraan, nomor mesin hingga nomor rangka kendaraan juga akan ditampilkan.
2. Cek via situs Simpator Kaltim
Cara selanjutnya, Anda bisa menggunakan situs resmi e-Samsat Provinsi Kalimantan Timur. Adapun caranya sebagai berikut.
- Pertama, Anda buka terlebih dahulu browser smartphone atau laptop Anda. Kemudian kunjungi situs http://simpator.kaltimprov.go.id/lantas/infopkb.php
- Selanjutnya, halaman situs Simpator Kaltim akan memunculkan informasi mengenai data identifikasi dan pajak ranmor.
- Selanjutnya, Anda isi kode plat nomor kendaraan Anda secara lengkap pada kolom nomor polisi yang disediakan.
- Jika sudah, tekan tombol “Proces”
- Selanjutnya halaman situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan bermotor, informasi pemilik hingga informasi lengkap kendaraan bermotor.
3. Cek via aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional)
Cara terakhir, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengecek besaran pajak kendaraan Kaltim. Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi SIGNAL di Smartphone Anda.
- Kemudian lakukan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Jika sudah, lakukan registrasi aplikasi SIGNAL apabila Anda belum pernah memiliki akun SIGNAL. Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk mengisikan data diri Anda. Mulai dari NIK, nama sesuai dengan e-KTP, nomor telepon, email aktif beserta kata sandi.
- Jika sudah, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email ataupun SMS.
- Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi SIGNAL untuk proses verifikasi ulang akun aplikasi SIGNAL.
- Selanjutnya, Anda perlu mendaftarkan kendaraan yang akan di cek pajaknya.
- Lalu pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Dilanjutkan dengan memilih kendaraan atas nama sendiri.
- Kemudian isi nomor registrasi kendaraan bermotor beserta lima digit terakhir nomor kendaraan sesuai dengan kolom yang disediakan.
- Selanjutnya sistem aplikasi SIGNAL akan menampilkan besaran pajak kendaraan.
- Apabila Anda hendak melakukan pembayaran pajak secara langsung, Anda bisa memilih opsi pembayaran dan opsi pengiriman.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda contoh ketika hendak melakukan pengecekan pajak Kaltim. Bagaimana sangat mudah bukan? Pastikan Anda selalu tepat waktu jika hendak membayar pajak agar terhindar dari denda atau blokir kendaraan.
Selain pajak kendaraan, Anda juga perlu memperhatikan jadwal servis mobil Anda. Pastikan Anda servis kendaraan Anda di bengkel profesional seperti bengkel resmi Daihatsu agar kondisi mobil selalu prima.