Tips Sahabat

Cara Cek Plat Nomor Jogja Secara Online, Lebih Mudah!

11 April 2025
Cara Cek Plat Nomor Jogja Secara Online, Lebih Mudah!

Cek plat nomor Jogja saat ini sudah bisa dilakukan secara online, tanpa perlu wara-wiri ke Samsat. Adapun cara pengecekannya sebagai berikut.

Cara Cek Plat Nomor Jogja Secara Online

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan ketika mengecek plat nomor kendaraan Jogja secara online. Berikut cara selengkapnya.

1. Cek via SMS

Plat nomor kendaraan Jogja, bisa Anda cek dengan mudah melalui layanan SMS. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka layanan SMS pada ponsel, lalu ketik format “DIY” (spasi) nomor polisi”. Contoh: DIY_AB 8124 HA.
  • Kemudian kirim SMS tersebut ke nomor 9600. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan balasan SMS mengenai informasi plat kendaraan beserta pajaknya.

2. Cek via situs e-Samsat Jogja

Cara cek plat nomor kendaraan Jogja selanjutnya bisa melalui situs resmi e-Samsat Jogja. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka ponsel atau laptop, lalu akses situs http://samsat.jogjaprov.go.id/ pada browser.
  • Kemudian isi kolom nomor polisi dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek. Untuk wilayah Jogja sendiri memiliki kode plat nomor sebagai berikut AB – A*/F*/H*/I*/S*.
  • Kemudian klik tombol “Proses”, maka informasi lengkap mengenai status kendaraan dan pajaknya akan muncul. 

3. Cek via aplikasi Samsat Online

Selanjutnya, Anda bisa mengecek plat nomor kendaraan Jogja menggunakan aplikasi Samsat Online. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi Samsat Online pada aplikasi Play Store atau App Store di ponsel.
  • Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
  • Setelah di instalasi, buka aplikasi tersebut, kemudian pilih menu “Mulai”.
  • Kemudian halaman aplikasi akan muncul dengan beberapa menu pilihan. Mulai dari cek pajak, info layanan, bantuan, dan tentang. Pilih menu “Cek Pajak” untuk melakukan pengecekan plat nomor.
  • Selanjutnya pilih menu “Jawa Tengah” karena Jogja merupakan cakupan wilayah Provinsi Jawa Tengah. 
  • Kemudian pilih menu “Cek Pajak Kendaraan” dan isi kolom “Nomor Polisi” dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek. 
  • Kemudian isi kolom “Kode Captcha” dengan kode pengamanan yang diberikan oleh aplikasi.
  • Kemudian klik tombol “Cari”, maka informasi mengenai pelat, pajak, hingga pemilik kendaraan akan muncul jika kendaraan yang di cek resmi terdaftar. Namun, apabila kendaraan tersebut bodong maka akan muncul informasi “Data tidak ditemukan silakan cek di Samsat Terdekat”.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat E-Samsat

4. Cek via aplikasi INFOPKBDIY

Selain aplikasi Samsat Online, Anda juga bisa menggunakan aplikasi INFOPKBDIY untuk mengecek plat nomor kendaraan Jogja. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka aplikasi App Store atau Play Store pada ponsel, kemudian unduh aplikasi INFOPKBDIY. 
  • Kemudian instalasi aplikasi tersebut.
  • Buka aplikasi INFOPKBDIY, maka halaman aplikasi akan menampilkan kolom “AB’.
  • Kemudian Anda tinggal mengisi kolom AB dengan nomor seri plat nomor serta kode belakang plat nomor.
  • Jika sudah terisi, Anda tinggal klik tombol “Cari”, maka status kendaraan beserta pajaknya akan muncul apabila plat nomor kendaraan yang di cek sudah terdaftar. Namun, apabila kendaraan tersebut bodong maka tidak akan muncul informasi apapun.

5. Cek via aplikasi NEW SAKPOLE

Selain kedua aplikasi di atas, Anda juga bisa menggunakan aplikasi NEW SAKPOLE untuk mengecek plat nomor kendaraan Jogja. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh dan instalasi aplikasi NEW SAKPOLE.
  • Kemudian masukkan plat nomor kendaraan pada kolom yang disediakan.
  • Kemudian klik tombol “Proses”.

Demikian beberapa cara mengecek plat nomor kendaraan Jogja yang wajib diketahui agar terhindar dari tindak penipuan kendaraan bodong. 

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami