Cara Gampang Cek Resi Tilang Online
Cek resi tilang merupakan langkah yang perlu dilakukan sebelum membayar denda serta bertujuan mengetahui berapa kisaran dendanya. Resi tilang ini berupa kode huruf dan nomor yang akan diberikan oleh petugas lalu lintas kepada pelanggar melalui slip tilang.
Nomor resi tilang biasanya terdapat pada bagian tengah atau kanan atas. Dalam slip tilang itu tak cuma nomor resi yang bisa dicek, ada pula beberapa cakupan data lain seperti identitas pelanggar, pelat nomor kendaraan, waktu dan tempat pelanggaran sampai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus hingga melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggar bisa mengetahui dan menyiapkan besaran denda sebelum ikut sidang.
Saat ini, mengecek resi tilang pun semakin cepat dan mudah. Baik pengendara roda dua atau empat alias mobil, mengecek resi tilang bisa dilakukan secara online.
Dengan sistem tersebut, pembayaran denda jauh lebih simpel, karena pelanggar tak perlu datang menghadiri sidang. Mekanismenya juga sangat membantu karena sesuai dengan karakteristik warga Ibu kota yang punya mobilitas tinggi.
Sahabat bisa mengakses informasi denda dan pelanggaran tilang melalui situs Etilang.info. Berikut cara mengecek resi tilang secara online.
Cara cek resi tilang
1. Buka situs Etilang.info
2. Masukkan nomor resi tilang yang ada pada slip tilang yang diberikan petugas di kolong yang tersedia
3. Setelah nomor resi dimasukkan, klik "cari"
4. Setelah itu akan muncul informasi kisaran denda yang harus dibayar
5. Bayar denda ke nomor rekening Bank BRI yang sudah ditentukan.
Setelah mengetahui informasi denda tilang melalui cek resi, maka Sahabat bisa langsung membayar denda tersebut. Berikut caranya;
Cara membayar denda tilang
Tak cuma cek resi, untuk membayar denda tilang pun semakin mudah. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank BRI dan Bank lainnya. Seperti kita tahu, pihak kepolisian hanya mencantumkan nomor rekening Bank BRI untuk pembayaran denda. Membayar lewat ATM BRI cukup dianjurkan karena lebih simpel daripada harus ke Bank dan bayar lewat Teller.
1. Masukkan kartu debit di ATM BRI dan PIN
3. Pilih menu Transaksi Lain, kemudian Pembayaran, Lainnya dan pilih BRIVA
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
7. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
8. Kemudian struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Selain lewat ATM BRI, pembayaran tilang bisa dilakukan lewat Mobile Banking BRI, dan internet banking. Jika pelanggar tidak punya rekening Bank BRI, pembayaran denda bisa dilakukan melalui ATM Bersama atau mobile banking bank yang dipunya dengan memasukkan kode Bank BRI (002) yang disertai nomor pembayaran tilang. Sahabat tak perlu khawatir, pembayaran melalui metode ini tetap dianggap sah.
Perlu Sahabat ketahui, dengan segala kemudahan yang ada, bukan malah tidak mengindahkan rambu lalu lintas. Apalagi kalau merasa denda hanya sekadar tinggal bayar, pihak kepolisian juga tak akan tinggal diam jika pengendara terlalu sering melanggar aturan.
Apalagi saat ini sudah diterapkan Smart SIM yang dilengkapi chip khusus untuk merekam data pengendara, jumlah pelanggaran hingga data kecelakaan pengguna. Smart SIM juga akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Meski sistemnya masih dikembangkan, namun isu yang beredar kalau Smart SIM ini menggunakan sistem poin dalam menghitung pelanggaran. Tak tanggung-tanggung, kalau terlalu sering melanggar konsekuensinya SIM bisa dicabut.
Oleh karena itu, setiap pengendara wajib mematuhi aturan tersebut karena kepentingannya tak cuma untuk diri sendiri, melainkan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain.