Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja dari pemerintah. Program santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan, baik itu yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap, maupun yang luka-luka. Itulah mengapa sangat penting untuk mengetahui cara klaim Jasa Raharja dan syaratnya.
Pemberian santunan Jasa Raharja telah diatur dalam Undang-Undang dan bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada korban kecelakaan. Namun tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dan ada kategori siapa saja yang berhak menerimanya.
Proses mengajukan santunan Jasa Raharja sebenarnya tidak sulit. Mari ketahui syarat dan cara klaim Jasa Raharja kecelakaan, siapa yang berhak mendapat santunan, serta berapa besarannya?
Apa Itu Santunan Jasa Raharja?
Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum: asuransi ini diatur sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga: diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana bantuan ini ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.
Siapa yang Berhak Menerima Santunan Jasa Raharja?
Ada kategori tertentu untuk korban kecelakaan yang bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jadi tidak semua korban kecelakaan bisa mengajukan dan mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
Sebaiknya pahami dulu siapa saja kategori korban kecelakaan yang dapat mengajukan klaim ke Jasa Raharja. Berikut ini daftar jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dilansir dari situs resminya:
- Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.
- Korban kecelakaan di udara hanya bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
- Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.
- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut akan diberikan santunan ganda
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
- Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
- Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk : Biaya, Kelebihan & Cara Klaimnya
Syarat Klaim Jasa Raharja
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. Pemberlakukan persyaratan ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi data korban kecelakaan agar santunan bisa dicairkan lebih cepat.
Berikut ini beberapa syarat untuk bisa mengajukan klaim Jasa Raharja korban kecelakaan:
- Surat Keterangan Kecelakaan: minta di Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang punya wewenang, misalnya PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut).
- Surat keterangan sehat atau kematian dari rumah sakit
- Kartu identitas diri korban kecelakaan: KTP, KK, atau surat nikah
Selain berkas di atas, terdapat dokumen pendukung lainnya yang harus dibawa untuk mengajukan klaim santunan Jasa Raharja. Dokumen pendukung yang diperlukan ini berbeda-beda pada setiap kategori kecelakaan yang dialami oleh korban.
Berikut ini dokumen pendukung yang perlu dilengkapi untuk syarat klaim Jasa Raharja:
Syarat untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan
- Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Fotokopi KTP korban.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah ke RS lain.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan), dilengkapi fotokopi KTP milik korban penerima santunan.
Syarat untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Fotokopi KTP korban.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang menangani korban.
- Foto diri korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap.
Syarat untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Surat kematian dari RS atau dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan, serta kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rawat ke RS lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Surat kematian dari RS atau dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Jika semua dokumen sudah dikumpulkan, Anda bisa datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengajukan klaim santunan. Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah dan kini bisa dilakukan secara offline maupun online. Simak prosedurnya di bawah ini.
Baca Juga: Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil? Ini Penjelasannya!
Cara Klaim Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
Untuk mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Prosesnya mulai dari membuat laporan polisi, mengumpulkan dokumen seperti yang sudah disebut di atas, dan mengajukan ke kantor Jasa Raharja.
Cara klaim Jasa Raharja bisa dilakukan secara offline maupun online, berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat Laporan Kecelakaan ke Kepolisian
Setelah insiden terjadi, segera datang ke kantor polisi untuk membuat surat keterangan kecelakaan. Laporan polisi ini menjadi syarat wajib yang perlu Anda serahkan ke pihak Jasa Raharja sebagai bukti bahwa kecelakaan benar terjadi.
Pastikan juga laporan polisi tersebut mencakup sketsa TKP. Selain mencari surat keterangan dari kepolisian, Anda juga bisa minta surat ini dari pihak berwenang lainnya. Misalnya PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut).
2. Datang ke Kantor Jasa Raharja untuk Mengisi Formulir
Jika sudah mendapat surat dari kepolisian, Anda tinggal mendatangi kantor Jasa Raharja. Di sana, Anda perlu mengisi sejumlah formulir yang menginformasikan data diri korban dan keperluan klaim santunan.
Berikut ini sejumlah formulir yang harus Anda isi:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
3. Menyerahkan Formulir dan Dokumen Pendukung ke Petugas
Serahkan seluruh formulir dan dokumen-dokumen yang Anda bawa tersebut ke petugas Jasa Raharja. Pastikan data dalam formulir telah terisi dengan benar dan dokumen sudah lengkap.
4. Menunggu Proses Pencairan
Selanjutnya tinggal menunggu proses verifikasi untuk pencairan klaim. Pihak Jasa Raharja akan memeriksa dokumen Anda untuk proses verifikasi. Jika pengajuan klaim dari Anda sudah disetujui, maka santunan bakal dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Pencairan Santunan?
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses klaim santunan Jasa Raharja biasanya sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Lamanya waktu pencairan juga tergantung dari seberapa lengkap dokumen yang disampaikan serta proses verifikasi yang dilakukan.
Khusus untuk korban meninggal dunia di tempat TKP, terdapat target layanan cepat, yakni santunan diberikan dalam waktu maksimal 3 hari setelah kecelakaan terjadi.
Berapa Uang Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja?
Besaran uang santunan Jasa Raharja telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017. Berikut nilai santunan dari Jasa Raharja yang akan diberikan kepada korban kecelakaan:
- Korban Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000 (darat & laut) dan Rp50.000.000 (udara).
- Korban Meninggal Dunia: Rp50.000.000 (darat & laut) dan Rp50.000.000 (udara).
- Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000 (darat & laut) dan Rp25.000.000 (udara).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal): Rp1.000.000 (darat & laut) dan Rp1.000.000 (udara).
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp4.000.000 (darat & laut) dan Rp4.000.000 (udara).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal): Rp500.000 (darat & laut) dan Rp500.000 (udara).
Demikianlah informasi mengenai cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. Proses pengajuan santunan kecelakaan Jasa Raharja bisa Anda lakukan secara mudah dengan melengkapi persyaratan dan dokumen di atas. Segera urus laporan kecelakaan dan klaim santunan apabila Anda atau keluarga mengalami kecelakaan.