Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Tidak ada yang pernah tahu kapan kecelakaan di jalan raya akan menimpa tetapi cara klaim jasa Raharja harus diketahui sekarang juga. Terlebih lagi bagi Anda yang merupakan pengguna jalan raya maupun fasilitas umum.
Kendati demikian tidak semua orang mengetahui bagaimana cara melakukan klaim serta dokumen apa sajakah yang harus dibawa. Padahal informasi cara klaim tersebut merupakan hal wajib buat diketahui terutama untuk meminimalisir adanya risiko kerugian.
Sebenarnya untuk melakukan klaim sendiri tidaklah sulit untuk dilakukan, tetapi memang harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Nah apabila Anda belum mengetahui bagaimana cara melakukan klaimnya maka pahami ulasan di bawah ini.
Sekilas Tentang Jasa Raharja
Sebelum mengetahui bagaimana cara melakukan klaim, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu Jasa Raharja ini. Jadi Jasa Raharja merupakan sebuah jaminan yang disediakan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik di laut, darat maupun udara.
Jasa Raharja sendiri juga mempunyai wewenang guna mengelola asuransi dari setiap pengguna jalan raya baik penumpang transportasi umum, pengguna kendaraan pribadi ataupun pejalan raya. Sesudah korban kecelakaan melakukan klaim asuransi, maka akan memperoleh santunan dari pihak jasa Raharja.
Cara untuk melakukan klaim asuransinya sendiri sebenarnya dapat dilakukan dengan sangat mudah, tetapi memang harus sabar. Untuk prosedur klaimnya sendiri akan dibahas pada ulasan berikutnya.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk : Biaya, Kelebihan & Cara Klaimnya
Syarat Klaim Jasa Raharja
Sebelum Anda dapat melakukan klaim, maka perlu untuk mengetahui syaratnya terlebih dahulu. Untuk melakukan klaim sendiri sebenarnya tidaklah sulit seperti di bayangan, tetapi Anda memang harus menyiapkan sejumlah dokumen dan syaratnya berikut ini:
- Surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang seperti kepolisian guna memberitahu secara rinci mengenai kejadian kecelakaan
- Fotokopi KTP dan KTP Korban jika ada korban
- Polis asuransi dari Jasa Raharja yang menjadi bukti apabila Anda merupakan pemegang dan pastikan bawa salinan
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan dokter, foto kecelakaan ataupun dokumen medis.
Cara Klaim Jasa Raharja Untuk Dapat Santunan
Setelah Anda menyiapkan sejumlah syarat di atas, maka berikutnya cara klaim Jasa Raharja harus dipahami dengan baik. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja ini.
Silahkan Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat
Langkah paling awal adalah dengan menghubungi kantor Jasa Raharja terlebih dengan lokasi kecelakaan. Untuk mengetahui alamat dan nomornya, Anda dapat mencari pada situs resmi dari Jasa Raharja.
Lakukan Pengajuan Klaim
Setelah berhasil menghubungi pihak asuransi, maka dapat segera melakukan pengajuan klaim guna mencairkan. Nantinya, pihak Jasa Raharja akan langsung memberikan petunjuk sekaligus melakukan jadwal pertemuan di kantor.
Mengisi Formulir Klaim
Langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian klaim asuransi sekaligus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah proses pengisian selesai, pihak mereka akan melakukan verifikasi sekaligus menilai klaim dari Anda untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
Proses Pembayaran
Jika klaim mendapatkan persetujuan, maka berikutnya adalah melakukan proses pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ataupun cek dan jangan lupa untuk terus memantau status dari klaim.
Baca Juga: Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil? Ini Penjelasannya!
Tidak akan ada yang tahu kapan kecelakaan akan menimpa diri Anda bukan. Itulah mengapa menyiapkan asuransi dapat menjadi pilihan terbaik bagi para pengguna lalu lintas termasuk bagi pemilik kendaraan Daihatsu.
Bagi Anda pemilik Daihatsu, maka penting untuk mengetahui bagaimana cara melakukan klaim jaminan dari Jasa Raharja. Dengan mengetahui cara klaim Santunan Jasa Raharja, Anda dijamin akan mendapatkan keuntungan.