Tips Sahabat

Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!

09 April 2025
Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!

Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara melihat pajak mobil di STNK? Jika belum, maka Anda wajib untuk mengetahuinya. Cara ini bisa menjadi alternatif pilihan ketika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke Samsat atau kondisi tidak memiliki pulsa internet. Daripada Anda semakin penasaran, yuk perhatikan cara di bawah ini.

Cara Melihat Pajak Mobil di STNK dengan Mudah dan Cepat

Setiap mobil yang beroperasi di jalanan wajib membayar pajak sesuai dengan regulasi tarif yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah. Apabila pemilik mobil tidak membayarkan pajak sesuai dengan batas pembayaran pajak yang sudah ditetapkan maka pemilik akan dikenakan sanksi denda. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka mobil tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan atau lima tahunan. Akibatnya STNK mobil bisa kena blokir oleh pihak Korlantas dan dianggap sebagai mobil bodong. 

Untuk menghindari hal tersebut, maka pemilik mobil wajib mengetahui cara mengecek pajak mobil. Untuk mengecek besaran pajak tersebut Anda bisa lakukan secara online melalui situs resmi e-Samsat, aplikasi e-Samsat, hingga menggunakan layanan SMS dan USSD.

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan pajak secara offline dengan langsung datang ke Samsat. Namun, cara tersebut masih dinilai kurang efisien sehingga Anda perlu mengetahui cara lainnya yakni dengan melihat STNK. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Persiapkan STNK mobil

Pertama Anda siapkan STNK mobil Anda sebelum melihat besaran pajak mobil.

2. Langsung lihat bagian belakang STNK

Selanjutnya, Anda buka STNK Anda dan lihat pada bagian belakang. Tepatnya pada lembar STNK yang telah dibubuhi stempel TNKB telah diserahkan. Selanjutnya perhatikan sisi bagian kanan yang terdapat kolom “Pokok”, “Sanksi ADM”, dan “Jumlah”.

Kolom tersebut tepat di bawah kolom “NO. SKUM” dan kolom “NO.KOHIR”. Pada isi kanan kolom tersebut terdapat beberapa kolom berikut yang setiap kolomnya menjelaskan mengenai rincian pajak kendaraan. 

  • PKB: merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak jenis ini biasanya pajak sebesar 1.5% dari nilai jual kendaraan bermotor sesuai regulasi yang disepakati oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Nilai jual kendaraan bermotor tersebut didapatkan dari APM (Agen Pemegang Merek) dan nilai jualnya akan turun di setiap tahunnya.
  • SWDKLLJ: merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan pajak atau sumbangan yang dibayarkan ke pihak Jasa Raharja sebagai asuransi apabila terjadi kecelakaan.
  • Biaya Adm STNK: pada kolom ini bisa diartikan sebagai biaya administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Biaya ini biasanya dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan atau penggantian plat kendaraan lima tahunan. Sementara untuk kendaraan baru, biaya administrasi STNK dibebaskan. 
  • Biaya Adm TNKB: pada kolom ini bisa diartikan sebagai biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi ini biasanya dibayarkan untuk biaya percetakan plat kendaraan setiap lima tahun sekali. 

Untuk mengetahui jumlah pajak mobil yang dikenakan, Anda tinggal menjumlahkan biaya dari kolom PKB hingga kolom biaya Adm TNKB pada STNK mobil Anda. 

Baca Juga : 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!

Demikian cara mengetahui besaran pajak mobil hanya dengan melihat STNK yang perlu Anda ketahui, Cara-cara di atas cukup mudah bukan? Karena cara-cara di atas sangat mudah, tentunya tidak ada lagi alasan untuk telat bayar pajak mobil. Yuk, bayar pajak mobil Anda sekarang juga. Dan jangan lupa juga servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu sesuai dengan jadwal servis yang ditentukan agar kondisi dan performa mobil maksimal. 

Tips Sahabat Lainnya
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025 dan Lokasinya
Jika SIM masa berlakunya sudah habis maka tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru jika masa dan melakukan tes dari awal. Tentu hal ini akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak diban
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami