Tips Sahabat

Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!

09 April 2025
Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!

Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara melihat pajak mobil di STNK? Jika belum, maka Anda wajib untuk mengetahuinya. Cara ini bisa menjadi alternatif pilihan ketika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke Samsat atau kondisi tidak memiliki pulsa internet. Daripada Anda semakin penasaran, yuk perhatikan cara di bawah ini.

Cara Melihat Pajak Mobil di STNK dengan Mudah dan Cepat

Setiap mobil yang beroperasi di jalanan wajib membayar pajak sesuai dengan regulasi tarif yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah. Apabila pemilik mobil tidak membayarkan pajak sesuai dengan batas pembayaran pajak yang sudah ditetapkan maka pemilik akan dikenakan sanksi denda. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka mobil tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan atau lima tahunan. Akibatnya STNK mobil bisa kena blokir oleh pihak Korlantas dan dianggap sebagai mobil bodong. 

Untuk menghindari hal tersebut, maka pemilik mobil wajib mengetahui cara mengecek pajak mobil. Untuk mengecek besaran pajak tersebut Anda bisa lakukan secara online melalui situs resmi e-Samsat, aplikasi e-Samsat, hingga menggunakan layanan SMS dan USSD.

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan pajak secara offline dengan langsung datang ke Samsat. Namun, cara tersebut masih dinilai kurang efisien sehingga Anda perlu mengetahui cara lainnya yakni dengan melihat STNK. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Persiapkan STNK mobil

Pertama Anda siapkan STNK mobil Anda sebelum melihat besaran pajak mobil.

2. Langsung lihat bagian belakang STNK

Selanjutnya, Anda buka STNK Anda dan lihat pada bagian belakang. Tepatnya pada lembar STNK yang telah dibubuhi stempel TNKB telah diserahkan. Selanjutnya perhatikan sisi bagian kanan yang terdapat kolom “Pokok”, “Sanksi ADM”, dan “Jumlah”.

Kolom tersebut tepat di bawah kolom “NO. SKUM” dan kolom “NO.KOHIR”. Pada isi kanan kolom tersebut terdapat beberapa kolom berikut yang setiap kolomnya menjelaskan mengenai rincian pajak kendaraan. 

  • PKB: merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak jenis ini biasanya pajak sebesar 1.5% dari nilai jual kendaraan bermotor sesuai regulasi yang disepakati oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Nilai jual kendaraan bermotor tersebut didapatkan dari APM (Agen Pemegang Merek) dan nilai jualnya akan turun di setiap tahunnya.
  • SWDKLLJ: merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan pajak atau sumbangan yang dibayarkan ke pihak Jasa Raharja sebagai asuransi apabila terjadi kecelakaan.
  • Biaya Adm STNK: pada kolom ini bisa diartikan sebagai biaya administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Biaya ini biasanya dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan atau penggantian plat kendaraan lima tahunan. Sementara untuk kendaraan baru, biaya administrasi STNK dibebaskan. 
  • Biaya Adm TNKB: pada kolom ini bisa diartikan sebagai biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi ini biasanya dibayarkan untuk biaya percetakan plat kendaraan setiap lima tahun sekali. 

Untuk mengetahui jumlah pajak mobil yang dikenakan, Anda tinggal menjumlahkan biaya dari kolom PKB hingga kolom biaya Adm TNKB pada STNK mobil Anda. 

Baca Juga : 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!

Demikian cara mengetahui besaran pajak mobil hanya dengan melihat STNK yang perlu Anda ketahui, Cara-cara di atas cukup mudah bukan? Karena cara-cara di atas sangat mudah, tentunya tidak ada lagi alasan untuk telat bayar pajak mobil. Yuk, bayar pajak mobil Anda sekarang juga. Dan jangan lupa juga servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu sesuai dengan jadwal servis yang ditentukan agar kondisi dan performa mobil maksimal. 

Tips Sahabat Lainnya
Tips Jual Beli Mobil Bekas agar Terhindar dari Penipuan
Tips Jual Beli Mobil Bekas agar Terhindar dari Penipuan
Banyak pembeli berasumsi bahwa mobil bekas dengan eksterior bersih otomatis layak dibeli. Namun kenyataannya, penampilan hanya sebagian kecil dari proses evaluasi. Ada komponen penting lain harus dipe
SIM D Untuk Pengendara Apa
SIM D Untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Setiap pengendara motor dan mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara yang menyandang disabilitas juga harus punya SIM. SIM sebagai dokumen resmi bagi seseorang yang telah memenuhi s
Servis Radiator Meliputi Apa Saja
Servis Radiator Meliputi Apa Saja? Ini Komponen yang Dicek dan Dibersihkan
Saat berkendara jarak jauh, tiba-tiba Anda terpaksa menepi di pinggir jalan lantaran dari balik kap mobil mengepulkan asap. Uap panas ini berasal dari mesin mobil.  Kinerja mesin mobil, sejatinya
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Mengurus perpanjangan SIM sangatlah penting dan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat dari tenggat waktu, maka SIM Anda tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk mengurusnya, An
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami