Tips Sahabat

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

09 April 2025
Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Cek di Sini!

Agar keamanan dan kenyamanan berkendara selalu terjamin, Anda tidak hanya wajib rutin memeriksa dan merawat kendaraan. Tetapi Anda juga perlu memeriksa surat, dan pajak kendaraan Anda sebagai pemilik kendaraan. Sebab apabila pajak kendaraan Anda terblokir, maka kendaraan Anda dianggap bodong dan tidak sah di mata hukum. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda bisa saja di pidana. Lantas bagaimana cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak? Untuk selengkapnya, yuk cek caranya di bawah ini.

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Untuk mengetahui pajak kendaraan Anda sedang diblokir atau tidak, Anda bisa mencontoh beberapa cara berikut ini. 

1. Lewat SMS

Cara pertama Anda bisa mengecek pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak melalui via SMS. Caranya cukup mudah sekali, yaitu buka menu pesan di smartphone Anda.

Kemudian ketik format sesuai dengan daerah masing-masing. Berikut contoh format SMS pengecekan pajak kendaraan sesuai dengan format daerah masing-masing.

  • DKI Jakarta: Metro(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 1717.
  • Jawa Timur: JATIM(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 7070.
  • Jawa Tengah: JATENG(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9600.
  • Jawa Barat: Info(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 08112119211
  • DI Yogyakarta: DIY(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9600.
  • Kepulauan Riau: Kepri(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9969.

Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS & Online, Mudah!

2. Lewat website SAMSAT

Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi SAMSAT. Caranya cukup mudah sekali, buka browser smartphone Anda.

Lalu kunjungi website SAMSAT sesuai dengan daerah Anda. Pastikan paket internet Anda cukup ya. Berikut beberapa website resmi SAMSAT berdasarkan daerahnya.

  • DKI Jakarta: Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website berikut: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ . Jika website sudah Anda akses, tunggu sebentar hingga halaman utama muncul. Anda cukup mengisi beberapa data yang diminta oleh website tersebut. Misalnya, nomor polisi, nomor mesin serta informasi lainnya mengenai kendaraan Anda. 
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Jawa Tengah: http:dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

3. Lewat E-Tilang

Cara ketiga, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda melalui status E-Tilang. Apabila Anda pernah melanggar peraturan lalu lintas, maka dipastikan Anda terkena E-Tilang. Ketika Anda terkena E-Tilang, Anda wajib membayarkan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas Anda.

Jika Anda telat membayarkan denda tersebut melebihi masa tenggang denda, maka bisa menyebabkan STNK kendaraan Anda diblokir. Cara ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta ya, karena penerapan E-Tilang di Jakarta sudah diberlakukan dengan baik dan menyeluruh. 

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui E-tilang apakah diblokir atau tidak, Anda bisa menerapkan beberapa langkah berikut.

  • Buka browser smartphone Anda, lalu kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Tunggu sesaat hingga halaman utama situs tersebut tampil. Kemudian Anda isi informasi yang dibutuhkan oleh situs tersebut. Seperti nomor identitas kependudukan, plat nomor kendaraan.
  • Setelah semua data tersebut terisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, dan biaya denda yang harus Anda bayarkan, serta status diblokir atau tidak kendaraan Anda. Status tersebut bisa Anda di bagian pojok bawah. Contohnya: (plat nomor polisi) Blokir E.TLE.

Baca Juga : Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Syarat dan Cara Terbaru

4. Mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung

Cara terakhir, Anda bisa mengunjungi SAMSAT terdekat secara langsung. Dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Cara sama seperti ketika Anda sedang memperpanjang surat-surat kendaraan atau membayar pajak tahunan. 

Dari keempat cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak diatas, cara mana yang menurut Anda paling sederhana? Yuk praktekkan sekarang juga!

Tips Sahabat Lainnya
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Kondisi jalan yang berubah secara tiba-tiba menjadi salah satu penyebab umum kecelakaan ringan di jalan raya, terutama saat lebar jalan mengecil tanpa diantisipasi sejak awal. Di titik inilah rambu pe
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up dan Kegunaannya untuk Berbagai Usaha
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan mobilitas barang setiap hari, dimensi bak kendaraan niaga menjadi salah satu faktor penentu efisiensi operasional. Daihatsu Gran Max Pick Up hadir sebagai salah sat
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Ada Apa Aja di Booth Daihatsu GIIAS 2026? Cek Selengkapnya
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi dibuka pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Salah satu booth yang paling banyak dinanti pengunjung adala
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Sepuluh Tips Agar Tidak Mudah Ngantuk Saat Berkendara
Kelelahan saat mengemudi menjadi penyebab umum kecelakaan, terutama selama perjalanan jauh, seperti yang dilakukan selama liburan. Namun, kelelahan dan risiko tertidur di belakang kemudi juga dapat te
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami