Cara Menggunakan Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor
![kalkulator pajak kendaraan bermotor](https://cms-2023.daihatsu.co.id/assets/1605620962199.jpeg?width=300&quality=60)
Kalkulator pajak kendaraan bermotor adalah sebuah sistem kalkulator berbasis online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dilunasi wajib pajak. Sistem ini merupakan layanan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau (SAMSAT) yang bisa digunakan pada aplikasi cek pajak online.
Tujuan utama dari hadirnya kalkulator pajak kendaraan bermotor apalagi kalau bukan memberi banyak kemudahan. Bagi para wajib pajak dapat mengecek hingga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online tanpa harus datang ke kantor SAMSAT.
Nominal yang keluar dari hasil perhitungan kalkulator pajak kendaraan juga merupakan kisaran dana di awal, sehingga nggak bikin bingung ketika melihat angka tagihan. Kalau ada keterlambatan, jumlah besaran denda juga otomatis bakal ditampilkan.
Dalam membayar pajak kendaraan, usahakan tepat waktu untuk menghindari denda yang berlaku. Jika setelah masa jatuh tempo perpanjangan STNK belum dilaksanakan maka akan dibebankan denda PKB serta SWDKLLJ.
Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen
Dasar perhitungan denda
Dasar perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nilainya adalah 1,5 persen dari harga jual. Nilai jual kendaraan bakal menurun setiap tahunnya, karena harga kendaraan juga menyusut.
Sedangkan untuk keterlambatan perpanjangan STNK, denda yang wajib dibayarkan adalah 25 persen. Proses perhitungan denda PKB ini menggunakan rumus :
PKB x 25 persen x lama keterlambatan / 12 (bulan).
Misalnya Sahabat terlambat melunasi PKB selama tiga bulan. Maka perhitungannya :
PKB x 25 persen x (3/12).
Atau jika terlambat 10 bulan, perhitungannya sebagai berikut:
PKB x 25 persen x (10/12).
Denda SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nama pemilik kendaraan yang terdaftar pada STNK ini secara otomatis terdaftar asuransi Jasa Raharja.
Jika Sahabat terlambat perpanjangan STNK, maka dikenakan denda sebesar Rp 32 ribu untuk kendaraan roda dua alias motor dan Rp 100 ribu untuk mobil.
Lebih lanjut, kalkulator pajak kendaraan ini sudah dilengkapi fitur rumus perhitungan pajak kendaraan berbasis online. Sahabat hanya perlu mengunduhnya dari Play Store dan cari kata kunci "kalkulator pajak kendaraan" atau e-samsat online (yang sudah terhubung dengan seluruh e-SAMSAT di Indonesia.
Kalau sudah download, begini cara menggunakan sistem kalkulator pajak kendaraan:
- Pilih jenis kendaraan Sahabat, roda 2 untuk motor atau roda 4 untuk mobil. Informasi ini dibutuhkan untuk menentukan nominal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan, Rp 35 ribu untuk motor dan Rp 143 ribu untuk mobil.
- Masukkan nilai PKB dari kendaraan. Besarnya tertera pada STNK kendaraan yang bersangkutan.
- Input data SWDKLLJ dari kendaraan. Sama seperti di atas, nilainya juga tertera pada STNK kendaraan yang bersangkutan.
- Hitung berapa lama keterlambatan pembayarannya dalam satuan tahun dan bulan. Jangan lupa untuk melakukan pembulatan ke atas. Misalnya untuk keterlambatan lima hari maka dihitung sama dengan keterlambatan satu bulan.
- Klik tombol Hitung Pajak + Denda.
- Tunggu sejenak hingga rincian detil jumlah pajak dan denda serta total biaya muncul di layar.
Kehadiran kalkulator pajak kendaraan diharapkan bisa mempermudah Sahabat dan para wajib pajak yang masih bingung menghitung biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dilunasi. Namun sayang, setelah ditelusuri aplikasi tersebut baru bisa dimanfaatkan bagi pengguna Android, sementara pengguna iOS belum diketahui kapan aplikasi ini bisa diunduh.
Penulis: Dinno Baskoro