Tips Sahabat

SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025

29 Oktober 2025
sim mati bisa diperpanjang

Masa berlaku SIM memang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Namun karena masa aktif yang panjang tersebut, kadang beberapa orang terlupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Sibuknya aktivitas dan hal yang menyita perhatian sering membuat pemilik SIM lupa untuk melakukan perpanjangan.

Bagaimana jika sudah terlanjur lupa memperpanjang? Apabia terlambat memperpanjang maka SIM sudah dianggap mati dan tidak bisa digunakan lagi. Pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala tiap 5 tahun sekali. Jika kondisi SIM mati dan Anda masih berkendara di jalan raya maka bisa terkena sanksi saat terjadi pengecekan mendadak oleh pihak kepolisian.

Apakah SIM yang sudah terlanjur mati statusnya bisa diperpanjang? Jawabnya tidak. Anda harus mengurus ulang pendaftaran SIM baru. Berikut ini penjelasan detail mengenai apa yang harus dilakukan ketika SIM Anda habis masa berlakunya dan lupa melakukan perpanjangan.

Apa Itu SIM Mati dan Kapan Dikatakan Tidak Berlaku?

Masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun dari tanggal Anda melakukan pembuatan SIM baru atau tanggal perpanjangan. Jika Anda mengurus SIM terakhir tanggal 23 Oktober 2025 maka tanggal masa berlaku di SIM akan tertulis 23 Oktober 2030.

Lalu kapan SIM dianggap mati? Umumnya, SIM kedaluwarsa dianggap mati ketika Anda tidak memperpanjang hingga tanggal yang tertera pada SIM tersebut. Sebabnya satu syarat tidak terpenuhi, yaitu masa aktif SIM sudah tidak berlaku. Anda akan diarahkan untuk mengurus SIM ulang atau membuat baru dari awal.

Ada beberapa pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, terkadang boleh lebih dari tanggal masa berlaku. Hanya saja, aturan pengecualian ini hanya berlaku jika tanggal masa berlaku bertepatan dengan Hari Besar Nasional dan Libur Hari Raya atau Tahun Baru. Namun itupun tergantung kebijakan terbaru dari Kepolisian.

Aturan tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tepatnya Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi “Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.”

Apakah SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang di Tahun 2025?

Jawabnya tidak bisa. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, menurut Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang. Jika SIM sudah terlewat atau mati maka Anda harus membuat SIM baru.

Sejak terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang. Aturan tersebut kemudian dikuatkan lagi dengan aturan Polri No. 5 Tahun 2021.

Namun, aturan tersebut tidak kaku. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan Anda mendapatkan pengecualian (dispensasi), seperti ketika terjadi kondisi kahar. Kondisi kahar ini bisa berupa pandemi (wabah penyakit), bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, dan kondisi WNI sedang di luar negeri saat tanggal SIM berlaku habis.

Jika dalam kondisi kahar tersebut, Anda bisa mengajukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis dengan menunjukkan bukti bahwa di tanggal tersebut Anda sedang berhalangan hadir karena terjadi kahar.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!

Cara Mengurus SIM Mati di Tahun 2025

Cara mengurus SIM mati di tahun 2025 sama halnya dengan cara membuat SIM baru. Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan, antara lain.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum Anda mengurus SIM mati, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, antara lain:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi

2. Datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) 

Untuk melakukan perpanjangan SIM mati (mengurus SIM baru), Anda hanya melakukannya di kantor Satpas sesuai domisili Anda. Anda tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling.

3. Lakukan Registrasi dan Pembayaran

Setelah datang ke Satpas, Anda lalu menuju tempat registrasi pembuatan SIM baru dan mengisi formulir sesuai data Anda. Setelah itu kumpulkan berkas Anda pada petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melakukan perekaman biometrik (foto wajah, tanda tangan, dan sidik jari). Setelah itu Anda diminta untuk melakukan pembayaran registrasi SIM baru.

4. Ikuti Ujian Teori dan Praktik

Proses selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori berupa pengetahuan tentang rambu lalu lintas, etika berkendara, dan tata tertib di jalan. Jika Anda gagal dalam ujian teori ini, Anda bisa mengulanginya 7 hari lagi. Petugas akan memberikan jadwal lagi untuk tes ulang.

Setelah itu, Anda akan mengerjakan ujian praktik. Ujian praktik ini menggunakan kendaraan sesuai SIM yang Anda ajukan. Jika SIM C maka Anda harus lulus ujian mengendarai motor di lintasan yang sudah disediakan. Begitu juga dengan SIM A, Anda juga akan melewati lintasan menanjak dan menurun, bermanuver, dan tes parkir di tempat yang sempit.

Jika Anda gagal dalam ujian praktik ini, Anda harus mengulangnya 7 hingga 14 hari lagi sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas. Ujian teori maupun praktik hanya bisa dilakukan maksimal 3 kali. Anda diberi kesempatan melakukan ujian ini 1 kali di awal dan ada kesempatan 2 kali mengulang. Jika tiga kali tersebut tidak lolos, Anda harus mengulang dari awal dan registrasi kembali/permohonan baru.

5. Ambil SIM Baru

Jika Anda berhasil melakukan semua tes tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu SIM baru Anda terbit. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk penyerahan SIM baru Anda.

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Mati Lebih Cepat

Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM mati/membuat SIM baru.

Datang Lebih Pagi 

Meskipun Satpas buka pukul 08.00 pagi, Anda bisa datang pukul 07.00 pagi untuk mendapatkan antrean awal. Biasanya banyak orang yang sudah antre untuk mengurus SIM baru.

Siapkan Dokumen Persyaratan dari Rumah

Agar proses lebih cepat dan tidak bolak-balik ke kantor Satpas, pastikan menyiapkan syarat mengurus SIM baru tersebut pada malam harinya. Masukkan dokumen-dokumen persyaratan tersebut dalam satu map khusus agar Anda mudah membawanya besok.

Bayar Langsung di Loket Resmi

Saat Anda berada di lokasi Satpas, jangan pernah menggunakan calo. Ikuti semua prosedur SIM mati yang sudah ditentukan oleh kepolisian. Pastikan Anda hanya melakukan pembayaran di loket resmi. Jangan mudah percaya dengan calo yang menjanjikan kemudahan, bisa jadi menggunakan calo bukannya mudah, malah makin mahal dan ribet.

Latihan Ujian Teori Sebelum Datang ke Satpas

Sebelum Anda melakukan ujian teori, Anda bisa belajar materi mengenai lalu lintas melalui e-book resmi milik Korlantas atau bisa langsung mencari video pembelajaran ujian teori di YouTube. Pembelajaran ini akan mengurangi kemungkinan Anda gagal tes.

Latihan Ujian Praktik Sebelum Datang ke Satpas

Bagi Anda yang sudah pernah mempunyai SIM, harusnya akan otomatis lolos saat ujian praktik. Namun tidak ada salahnya Anda melakukan latihan kembali untuk persiapan ujian praktik. Beberapa Satpas menyediakan beberapa lapangan untuk latihan di luar jam ujian.

Bawa Alat Tulis Sendiri

Tips lainnya untuk mempermudah Anda saat mengurus SIM adalah membawa alat tulis sendiri. Dengan membawa pena hitam sendiri, Anda tidak perlu menunggu gantian dengan pemohon lainnya. 

Biaya Mengurus SIM Mati 2025

Bagian lainnya yang perlu diperhatikan dari mengurus SIM mati adalah biaya yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian biaya mengurus SIM mati dengan membuat baru berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020.

Jenis SIM

Biaya Pembuatan Baru

SIM A

Rp120.000

SIM C

Rp100.000

SIM C1/C2

Rp100.000

SIM B1

Rp120.000

SIM B2

Rp120.000

Biaya tersebut hanya untuk biaya pembuatan SIM baru 2025, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing berkisar antara Rp30.000 hingga Rp75.000.

Bisakah Mengurus SIM Mati Secara Online?

Apakah SIM yang sudah mati bisa diurus secara online? Tentu saja tidak bisa. Anda hanya bisa melakukan pendaftaran permohonan SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR), kemudian mengurus tahapan lainnya di kantor Satpas secara langsung.

Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR 2025 jika masa berlaku SIM Anda masih ada, maksimal H-1. Namun untuk mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi disarankan H-30 hingga H-14 hari. Jika tanggal tenggat waktunya sudah erlalu dekat, tidak disarankan mengurus lewat aplikasi. Lebih efektif jika Anda mengurusnya melalui layanan SIM Keliling atau kantor Satpas langsung.

Baca juga: Ketahui Persyaratan Perpanjangan SIM 2025 Online dan Offline

Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Kesimpulannya, secara umum tidak bisa. Namun ada kondisi khusus seperti kondisi kahar yang bisa. Namun Anda harus memberikan bukti pada petugas di Satpas. Untuk itu, demi kemudahan administrasi Anda, lakukan cek berkala pada masa berlaku SIM Anda. Buat pengingat di ponsel Anda 30 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis dan lakukan perpanjangan SIM tepat waktu.

Tips Sahabat Lainnya
10 Cara Menghemat Bahan Bakar dengan Efektif, Dijamin Irit!
10 Cara Menghemat Bahan Bakar dengan Efektif, Dijamin Irit!
Pernahkah Anda merasa tangki bensin terasa cepat kosong, padahal jarak yang ditempuh tak seberapa jauh? Banyak pengendara mengalami hal yang sama, mengeluhkan bahan bakar yang boros. Di tengah kondisi
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang November 2025, Lengkap dengan Alamat Lokasi
Warga Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengurusnya di gerai SIM Keliling. Layanan SIM Keliling beroperasi pada hari Senin sampai Sabtu di sejumlah tempat strategis yang mudah dikunj
aki kering
Perbedaan Aki Kering dan Basah: Mana yang Lebih Baik untuk Kendaraanmu?
Aki merupakan salah satu komponen vital dalam kendaraan, baik mobil maupun motor. Aki menjadi sebagai sumber energi listrik untuk mengaktifkan berbagai fungsi pada kendaraan, mulai dari menyalakan mes
engine mounting
Mengenal Engine Mounting: Mulai dari Fungsi Sampai Cara Menggantinya
Engine mounting merupakan salah satu komponen penting yang sering luput dari perhatian pemilik mobil. Meskipun bentuknya tidak terlalu besar, perannya sangat vital dalam menjaga kenyamanan da
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami