SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025

SIM yang masa berlakunya habis maka tidak bisa diperpanjang lagi. Bagi Anda yang terlanjur lupa perpanjang meskipun terlambat 1 hari, Anda harus membuat SIM baru. Peraturan sebelumnya memang memberikan toleransi keterlambatan, namun sejak 2021 ada peraturan resmi yang tegas mengatur hal ini.
Itulah mengapa banyak orang terlupa memperpanjang SIM karena mengira aturannya masih seperti dulu. SIM yang habis masa berlakunya bisa terkena tilang dan denda saat ada razia. Untuk itu bagi yang punya SIM mati, Anda harus segera mengurusnya. Berikut ini adalah cara mengurus SIM baru, prosedur, hingga biayanya.
Apa Itu SIM Mati?
Istilah SIM mati adalah SIM yang habis masa berlakunya. Dulu, SIM mati masih bisa diperpanjang walau terlambat satu bulan. Namun dengan adanya peraturan yang baru, SIM yang terlewat dari jatuh temponya meskipun telat satu hari, maka dianggap mati dan harus mengurus SIM ulang.
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang.
Jika flashback di beberapa tahun lalu, ada beberapa tahap penerapan aturan ini.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, SIM mati masih bisa diperpanjang hingga toleransi 1 tahun.
- Peraturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang, meski terlambat 1 hari. Namun, penerapan di lapangan masih memberikan toleransi hingga 1 tahun.
- Keluar Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 di bulan April 2016 yang menegaskan SIM yang telah habis masa berlaku walaupun hanya 1 hari, tidak dapat diperpanjang. Wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Maksudnya adalah prosedur sejak April 2016 harus sesuai Peraturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Sejak saat ini mulai diberlakukan di seluruh gerai Satpas di Indonesia.
- Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 memperkuat aturan sebelumnya dengan memberikan beberapa toleransi pada rentang tanggal tertentu, seperti tanggal yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Jadi, jika Anda ditanya apakah SIM mati bisa diperpanjang di tahun 2025? Jawabannya adalah tidak bisa diperpanjang. Kecuali tanggal matinya berada di tanggal yang bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.
Untuk itu sangat penting untuk rutin mengecek masa berlaku SIM Anda. Hal yang paling mudah supaya tidak lupa adalah dengan membuat pengingat di Hp Anda, misal 30 hari sebelum SIM Anda habis masa berlakunya.
Syarat Mengurus SIM yang Sudah Mati
Syarat mengurus SIM yang sudah mati sama dengan mengurus SIM baru. Berikut ini adalah syarat-syaratnya.
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM lama yang sudah mati (opsional)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Formulir permohonan SIM baru (tersedia di Satpas)
Setelah mengetahui persyaratannya, langkah selanjutnya adalah memahami prosedurnya.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati
Ada beberapa prosedur mengurus SIM sudah mati yang harus Anda lewati. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Mengumpulkan Semua Dokumen Persyaratan
Hal yang pertama kali perlu Anda lakukan adalah menyiapkan semua dokumen persyaratannya.
2. Datang ke Satpas
Setelah dokumen syarat-syarat sudah siap, selanjutnya tentukan hari untuk datang ke Satpas yang melayani pembuatan SIM baru. Tidak semua Satpas bisa melayani pembuatan SIM baru. Seperti halnya di Surabaya, hanya Satpas Colombo saja yang melayani. Sedangkan untuk Jakarta, ada beberapa Satpas yang melayani pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM mati, antara lain sebagai berikut:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jl. Landasan Pacu Sel Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jl. Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jl. Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jl. DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Untuk kota atau daerah Anda, Anda bisa mencari Satpas terdekat dengan rumah Anda melalui Google Maps.
3. Mengajukan Permohonan Pembuatan SIM Baru
Langkah selanjutnya, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Biasanya Anda akan disuruh mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dan menyertakan persyaratannya dalam satu map.
4. Melakukan Verifikasi dan Perekaman
Proses selanjutnya adalah verifikasi data dan perekaman. Verifikasi data meliputi pengecekan NIK, data SIM lama, status administrasi dan data hasil tes kesehatan serta psikologi. Untuk perekaman berupa foto wajah, tanda tangan digital, pemindaian retina dan sidik jari.
5. Melakukan Ujian Teori dan Praktik
Setelah verifikasi dan perekaman selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan ujian teori. Jika gagal, Anda bisa mengulanginya kembali. Biasanya Anda akan diberikan dua atau tiga kali kesempatan di hari itu. Jika masih gagal, Anda akan dijadwalkan ulang untuk tes teori kembali di hari berikutnya. Biasanya petugas akan memberi tahu jadwal tes ulangnya.
Jika Anda selesai tes teori SIM, tes selanjutnya adalah tes praktik. Untuk SIM C, tes praktik dilakukan dengan ujian melewati lintasan zig-zag, angka 8, jalan lurus sempit, rem mendadak, dan parkir. Biasanya tiap Satpas punya kebijakan masing-masing.
Untuk SIM A, tes praktik berupa parkir paralel, parkir seri, uji tanjakan dan turunan, putar balik sempit, rem mendadak, menjalankan dan menghentikan mobil di ruang terbatas, dan sejenisnya. Jika Anda menabrak rintangan, habis batas waktu, atau tidak sesuai instruksi petugas, maka tes praktik Anda bisa gagal.
Jika Anda gagal dalam ujian praktik ini, Anda masih bisa mengulangi hingga 3 kali. Jika sudah gagal 3 kali, biasanya harus daftar ulang. Namun, beberapa Satpas masih memberikan dispensasi untuk tes ulang. Semua tergantung kebijakan Satpas daerah masing-masing.
6. Penerbitan SIM Baru
Ketika Anda berhasil melalui semua tesnya, Anda akan mendapatkan SIM di hari yang sama. Biasanya akan dilakukan perekaman ulang dan verifikasi final sebelum SIM baru Anda dicetak. Proses cetak SIM baru ini sekitar 60 menit.
Namun, dalam kondisi tertentu SIM baru tidak dapat dicetak di hari itu juga. Misalnya ada kendala berupa printer bermasalah, sistem offline, kendala alat biometrik, atau kuota cetak hari itu sudah terpenuhi.
Lalu jika terjadi kendala seperti ini, kapan SIM baru bisa diambil? Biasanya Anda akan diberikan surat keterangan Anda lulus ujian SIM baru, dan besoknya sudah bisa diambil. Pastikan simpan surat keterangan tersebut untuk mengambil SIM baru Anda di Satpas esok hari.
Baca juga: Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline
Biaya Mengurus SIM Mati
Setelah Anda memahami prosedurnya, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya perpanjangan SIM mati. Biaya mengurus SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut ini rincian biayanya.
Biaya SIM C
Berikut ini biaya untuk mengurus SIM C:
- SIM C: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp25.000 - Rp50.000
- Tes psikologi: Rp27.500 - Rp50.000
Estimasi total: Rp152.000 - Rp200.000
Biaya SIM A
Berikut ini biaya mengurus SIM A:
- SIM A : Rp120.000
- Tes kesehatan: Rp25.000 - Rp50.000
- Tes psikologi: Rp27.500 - Rp50.000
Estimasi total: Rp172.000 - Rp220.000
Biaya SIM A dan SIM C sekaligus
Berikut ini biaya mengurus SIM A dan SIM C sekaligus:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp25.000 - Rp50.000
- Tes psikologi: Rp27.500 - Rp50.000
Estimasi total: Rp272.000 - Rp320.000
Jika Anda sekaligus mengurus SIM A dan SIM C, hasil tes kesehatan dan tes psikologi biasanya cuma butuh masing-masing satu hasil saja.
Untuk SIM jenis lainnya, Anda bisa mengganti poin biaya SIM dengan biaya SIM yang Anda urus. Berikut ini adalah rinciannya.
- SIM B I dan B II: Rp120.000
- SIM C I dan C II: Rp100.000
- SIM D dan D I: Rp50.000
Berapa Lama SIM Mati?
Masa aktif SIM adalah 5 tahun sejak SIM tersebut dicetak. Bagi Anda yang masih bingung cara menghitung lama masa aktif SIM, berikut ini adalah simulasi untuk menambah pemahaman Anda.
Anda mengurus pembuatan SIM baru dan berhasil melalui semua tesnya. Jika SIM baru dicetak di tanggal 2 Agustus 2025 maka, masa berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2030. Maksimal Anda mengurus perpanjangan SIM adalah 1 Agustus 2030. Jika Anda memperpanjangnya pas di tanggal 2 Agustus 2030, maka SIM dianggap kedaluwarsa.
Untuk itu, amannya Anda memperpanjang SIM ketika 30 hari sebelum masa kedaluwarsanya. Untuk kasus di atas, maka alangkah baiknya Anda memperpanjang di tanggal 2 Juli 2030.
Ketika Anda memperpanjang di tanggal 2 Juli 2030, maka masa berlaku selanjutnya adalah hingga 2 Juli 2035, bukan 2 Agustus 2035 lagi. Perhitungan ini diambil dari tanggal Anda mengurus perpanjangan SIM dan SIM tersebut berhasil dicetak. Sangat berbeda dengan tahun sebelum 2016, tanggal SIM mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Baca juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online 2025 dan Caranya
Dengan Anda memahami perhitungan masa aktif SIM tersebut, semoga Anda semakin perhatian dengan tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Pasang alarm dan ingatkan pada 60 hari, 30 hari, atau 14 hari sebelum masa aktif SIM Anda habis. Memperpanjang SIM yang masih aktif lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mengurus SIM yang sudah mati.