Tips Sahabat

SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru

03 Februari 2026
sim mati bisa diperpanjang

Masa berlaku SIM memang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Namun karena masa aktif yang panjang tersebut, kadang beberapa orang terlupa untuk melakukan perpanjangan SIM. Sibuknya aktivitas dan hal yang menyita perhatian sering membuat pemilik SIM lupa untuk melakukan perpanjangan.

Bagaimana jika sudah terlanjur lupa memperpanjang? Apabia terlambat memperpanjang maka SIM sudah dianggap mati dan tidak bisa digunakan lagi. Tetapi ada beberap kondisi yang memungkinkan sim mati bisa diperpanjang yaitu ketika tanggal kadaluarsa bertepatan dengan tanggal merah atau cuti bersama maka perpanjangan bisa dilakukan di hari kerja berikutnya.

Apa Itu SIM Mati dan Kapan Dikatakan Tidak Berlaku?

Masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun dari tanggal Anda melakukan pembuatan SIM baru atau tanggal perpanjangan. Jika Anda mengurus SIM terakhir tanggal 23 Oktober 2025 maka tanggal masa berlaku di SIM akan tertulis 23 Oktober 2030.

Lalu kapan SIM dianggap mati? Umumnya, SIM kedaluwarsa dianggap mati ketika Anda tidak memperpanjang hingga tanggal yang tertera pada SIM tersebut. Sebabnya satu syarat tidak terpenuhi, yaitu masa aktif SIM sudah tidak berlaku. Anda akan diarahkan untuk mengurus SIM ulang atau membuat baru dari awal.

Ada beberapa pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, terkadang boleh lebih dari tanggal masa berlaku. Hanya saja, aturan pengecualian ini hanya berlaku jika tanggal masa berlaku bertepatan dengan Hari Besar Nasional dan Libur Hari Raya atau Tahun Baru. Namun itupun tergantung kebijakan terbaru dari Kepolisian.

Aturan tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tepatnya Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi “Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.”

Apakah SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang di Tahun 2026?

Jawabnya tidak bisa. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, menurut Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang. Jika SIM sudah terlewat atau mati maka Anda harus membuat SIM baru.

Sejak terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang. Aturan tersebut kemudian dikuatkan lagi dengan aturan Polri No. 5 Tahun 2021.

Namun, aturan tersebut tidak kaku. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan Anda mendapatkan pengecualian (dispensasi), seperti ketika terjadi kondisi kahar. Kondisi kahar ini bisa berupa pandemi (wabah penyakit), bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, dan kondisi WNI sedang di luar negeri saat tanggal SIM berlaku habis.

Jika dalam kondisi kahar tersebut, Anda bisa mengajukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis dengan menunjukkan bukti bahwa di tanggal tersebut Anda sedang berhalangan hadir karena terjadi kahar.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!

Biaya Pembuatan Sim Baru

Berikut ini adalah rincian biaya mengurus SIM  baru berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020. Tentunya Anda harus mengikuti prosedur seperti tes teori dan praktek

Jenis SIM

Biaya Pembuatan Baru

SIM A

Rp120.000

SIM C

Rp100.000

SIM C1/C2

Rp100.000

SIM B1

Rp120.000

SIM B2

Rp120.000

Biaya tersebut hanya untuk biaya pembuatan SIM baru 2025, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing berkisar antara Rp30.000 hingga Rp75.000.

Bisakah Mengurus SIM Mati Secara Online?

Apakah SIM yang sudah mati bisa diurus secara online? Tentu saja tidak bisa. Anda hanya bisa melakukan pendaftaran permohonan SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR), kemudian mengurus tahapan lainnya di kantor Satpas secara langsung.

Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR 2025 jika masa berlaku SIM Anda masih ada, maksimal H-1. Namun untuk mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi disarankan H-30 hingga H-14 hari. Jika tanggal tenggat waktunya sudah erlalu dekat, tidak disarankan mengurus lewat aplikasi. Lebih efektif jika Anda mengurusnya melalui layanan SIM Keliling atau kantor Satpas langsung.

Baca juga: Ketahui Persyaratan Perpanjangan SIM 2025 Online dan Offline

Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Kesimpulannya, secara umum tidak bisa. Namun ada kondisi khusus seperti kondisi kahar yang bisa. Namun Anda harus memberikan bukti pada petugas di Satpas. Untuk itu, demi kemudahan administrasi Anda, lakukan cek berkala pada masa berlaku SIM Anda. Buat pengingat di ponsel Anda 30 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis dan lakukan perpanjangan SIM tepat waktu.

Tips Sahabat Lainnya
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Harga Daihatsu Ayla Cash & Kredit Terbaru
Harga Daihatsu Ayla Cash & Kredit Terbaru
Mencari yang irit, stylish, dan ramah di kantong? Daihatsu Ayla bisa jadi pilihan terbaik. Mobil ini terkenal dengan konsumsi bahan bakar yang efisien serta harga yang relatif terjangkau, baik secara
Apa itu Jenis Mobil LCGC? Simak Rekomendasi Terbaik dari Daihatsu
Apa itu Jenis Mobil LCGC? Simak Rekomendasi Terbaik dari Daihatsu
Dalam beberapa tahun terakhir, mobil LCGC semakin populer di Indonesia. Banyak orang tertarik karena harganya terjangkau, irit bahan bakar, dan cocok untuk kebutuhan harian. Tapi sebenarnya, apa itu m
blokir stnk mobil
Cara Blokir STNK Mobil Online Mudah Tanpa ke Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari pajak progresif, melindungi dari sanksi tilang, dan hal-hal lainnya berkaitan
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami