Tips Sahabat

SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025

27 Agustus 2025
sim mati bisa diperpanjang

Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung dan menanyakan apakah SIM masih bisa diperpanjang jika sudah mati. 

Ketentuan perpanjang SIM mati telah diatur resmi dari Korlantas Polri. Jika SIM telah terlewat dari tanggal masa berlakunya, maka Anda diharuskan membuat SIM baru lagi dari awal. Namun ada pengecualian tertentu yang membuat SIM masih bisa diperpanjang meskipun sudah mati. 

Mari simak aturan apakah SIM mati bisa diperpanjang dan bagaimana cara mengurus SIM yang sudah lewat masa berlakunya. 

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.

Jika SIM sudah melewati masa berlaku maka statusnya dianggap mati/hangus. Dalam kondisi ini, pemilik SIM tidak bisa mengajukan perpanjangan dan diharuskan membuat SIM baru sesuai prosedur awal. Artinya, pemohon harus mengikuti kembali uji teori, uji praktik, dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana proses pembuatan SIM pertama kali.

Tidak ada toleransi untuk keterlambatan memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Apabila Anda terlewat dari tenggat waktunya dalam satu hari saja maka SIM tetap tidak bisa diperpanjang. Akan tetapi ada beberapa pengecualian yang memungkinkan SIM masih bisa diperpanjang meskipun sudah mati, sebagaimana penjelasan di bawah ini.

Aturan Perpanjang SIM Mati Menurut Polri 

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Setelah lewat dari tanggalnya, maka statusnya dianggap tidak sah dan SIM tidak bisa digunakan. Namun terdapat peraturan yang mengizinkan SIM masih bisa diperpanjang meski sudah kedaluwarsa dengan kondisi tertentu.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya hanya dapat dilakukan tanpa membuat baru apabila terjadi karena keadaan kahar (force majeure). 

Berikut penjelasan lengkap mengenai persyaratan yang berlaku untuk perpanjangan SIM setelah masa berlakunya habis:

  • Terjadi keadaan kahar: Apabila SIM mati karena keadaan kahar, pemilik SIM tetap diperbolehkan melakukan perpanjangan tanpa harus membuat baru. Keadaan kahar adalah peristiwa di luar kendali manusia, misalnya bencana alam, bencana non-alam, kerusuhan, aksi mogok, sabotase, kebakaran, hingga konflik atau perang.
  • Keputusan dari Pihak Kepolisian: Pengecualian hanya berlaku apabila ada keputusan resmi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Keputusan tersebut didasarkan pada laporan dari Ditlantas Polda yang menegaskan bahwa perpanjangan SIM akibat keadaan kahar dapat diberikan.
  • Mengikuti waktu dan tempat yang ditentukan: Apabila sudah ada keputusan dari Kakorlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan melakukan perpanjangan di Satpas pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!

Apa yang Harus Dilakukan Jika SIM Sudah Mati?

Jika SIM sudah mati maka sebaiknya Anda segera mengurusnya dengan membuat SIM baru lagi. Karena perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, Anda perlu datang ke kantor Satpas untuk mengajukan pembuatan SIM dari awal. 

Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika SIM sudah kedaluwarsa atau lewat masa berlakunya:

Mengajukan Pembuatan SIM Baru

Datang ke kantor Satpas terdekat atau sesuai domisili Anda untuk mendaftar pembuatan SIM. Jangan membawa dokumen persyaratan dan mengenakan pakaian yang rapi dan wangi. Sampai di lokasi, silakan mengisi formulir dengan data Anda untuk pengajuan pembuatan SIM baru.

Mengikuti Prosedur Tes dan Ujian SIM

Dalam pembuatan SIM baru, Anda harus mengikuti serangkaian prosedur tes dan ujian SIM. Pertama adalah tes kesehatan untuk memastikan kondisi fisik layak, termasuk penglihatan, pendengaran, dan kebugaran tubuh. Selanjutnya ada tes psikologi yang bertujuan mengukur aspek mental, konsentrasi, serta pengendalian emosi ketika berkendara. 

Setelah itu, Anda akan menjalani ujian teori SIM yang menguji pengetahuan tentang rambu lalu lintas, aturan berkendara, dan etika di jalan raya. Terakhir, Anda harus lulus ujian praktik dengan mengemudi langsung sesuai jenis SIM yang diajukan. Jika semua tahapan ini berhasil dilewati, barulah SIM baru dapat diterbitkan.

Syarat Mengurus SIM Baru Jika SIM Mati

Persyaratan untuk mengurus SIM yang sudah mati memerlukan lebih banyak ketentuan karena harus membuat SIM dari awal. Berikut ini beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi untuk mengurus SIM baru jika sudah mati atau lewat masa berlakunya:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat.
  • Hasil tes psikologi.
  • Mengikuti ujian teori dan praktik.
  • Biaya administrasi sesuai jenis SIM.

Biaya Mengurus SIM Baru 2025 (H2)

Besaran biaya untuk pembuatan SIM baru telah diatur secara resmi dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap jenis SIM dikenakan biaya yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I: Rp120.000
  • SIM B II: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C I: Rp100.000
  • SIM C II: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D I: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000 

Selain biaya untuk pembuatannya, Anda juga perlu menyiapkan uang untuk kebutuhan tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut ini biaya untuk menjalani tes tersebut:

  • Tes Kesehatan: Sekitar Rp25.000
  • Tes Psikologi: Sekitar Rp60.000 (untuk SIM tertentu)
  • Asuransi (opsional): Sekitar Rp30.000 

Jadi, apabila Anda berencana mengurus SIM A yang sudah mati maka biaya yang dikeluarkan sekitar Rp205.000 – Rp235.000.

Baca juga: Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline

Demikianlah penjelasan mengenai apakah bisa memperpanjang SIM mati atau yang sudah lewat masa berlakunya. Apabila SIM Anda sudah kedaluwarsa atau mati maka tidak bisa diperpanjang dan harus diurus dengan membuat SIM baru lagi. Supaya hal ini tidak terjadi pada Anda, pastikan untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat & Biayanya!
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Memperpanjang SIM kini tidak lagi harus repot-repot datang ke kantor Satpas. Anda bisa mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Hadirnya layanan ini s
6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
Mengecek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Samsat. Layanan cek pajak kendaraan online ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin tahu berapa tagihan pa
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kendaraan plat nomor W biasanya dijumpai di wilayah Jawa Timur. Bagi yang belum tahu plat W dari daerah mana, tentunya akan penasaran dan bertanya-tanya. Kendaraan di setiap daerah di Indonesia memili
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2025
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2025, Lengkap dengan Lokasi
Layanan Samsat Keliling merupakan program yang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara praktis. Kini warga Bandung tak perlu susah-susah harus datang ke kantor Samsat, cukup d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami