SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2024
Apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang? Nah, mungkin banyak dari Sahabat yang masih belum tahu cara untuk mengurusnya. Untuk itu simak pembahasan dibawah ini sampai selesai, ya!
Bagi Sahabat yang lebih suka menggunakan moda transportasi pribadi dan mengendarainya sendiri, harus melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM).
SIM sebagai alat kontrol biasanya digunakan selama pengecekan saat terjadi sidak. Misalnya ketika Sahabat sedang berkendara di jalan tertentu, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi, biasanya Sahabat akan diminta untuk menunjukkan SIM. Jika Sahabat tidak bisa menunjukkan SIM, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi atau orang biasa menyebutnya ditilang.
Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membahas mengenai cara daftar SIM online hingga buat baru. Namun, hal yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang, bahwa SIM memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Maka, sebelum masa 5 tahun, sebaiknya Sahabat segera memperpanjang SIM. Kalau lupa, otomatis SIM akan mati. Lalu bagaimana cara mengurus sim mati 2024? Apakah harus melalui tahapan seperti pembuatan SIM baru? Yuk, simak dibawah ini!
Apa itu SIM Mati?
SIM dikatakan mati apabila masa berlakunya telah habis dan tidak bisa Sahabat diperpanjang lagi. Bisa juga karena Sahabat kehilangan SIM tersebut dan tidak bisa menemukannya.
Selain itu, SIM bisa tidak berlaku juga apabila dalam keadaan rusak (tulisan yang tertera sudah tidak bisa terbaca lagi, perolehan SIM melalui cara-cara yang salah/ tidak sah, terjadi pengubahan data diri pemegang SIM, serta SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca Juga : Alur dan 5 Jenis Tes SIM A yang Perlu Diketahui Oleh Calon Pengemudi
Cara Mengurus SIM Mati Online 2024, Ini Syarat Lengkapnya!
Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Nah, jika SIM Sahabat mati karena habis masa berlakunya misalnya telat perpanjang 1 bulan, 3 bulan, bahkan 2 tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka Sahabat harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika Sahabat membuat SIM untuk pertama kali.
Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2024 secara online, Sahabat tinggal mengakses website korlantas daerah tempat Sahabat membuat SIM yang mati dan pastikan Sahabat telah mendapatkan nomor registrasi.
Meskipun SIM online, Sahabat tetap harus datang ke Satpas SIM di daerah Sahabat pada hari Sahabat dijadwalkan melakukan ujian.
Sahabat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain :
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi.
- Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir untuk pengajuan perpannjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang sim yang sudah mati sebagai berikut :
- Sahabat harus ke bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Lanjut, ujian teori dan praktik.
- Jika lulus Sahabat bisa menuju bagian pencetakan SIM.
- Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Namun jika SIM tidak berlaku karena hilang, Sahabat harus meminta surat keterangan kehilangan ke kepolisian terdekat dahulu. Kemudian untuk mendapatkan SIM baru, sama seperti Sahabat melakukan perpanjangan SIM online. Kunjungi website Korlantas tempat Sahabat membuat SIM dan daftarkan diri Sahabat.
Walaupun proses pendaftaran perpanjang SIM online, Sahabat tetap harus datang ke Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP dan SIM yang hilang (jika ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta menyertakan cetak halaman pendaftaran dari web Korlantas.
Baca Juga : Benarkah Syarat Perpanjang SIM Harus Vaksin?
Biaya Perpanjang SIM Mati 2023
Diatas Sahabat sudah mengetahui alur perpanjang sim yang sudah mati. Lalu berapa sih biayanya Sahabat akan dikenai biaya penerbitan SIM pengganti yang meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya :
- SIM A dan A Umum : Rp 80.000
- SIM B dan B1 Umum : Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C1 : Rp 75.000
- SIM C2 : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM D Khusus D1 : Rp 30.000
- SIM Internasional : Rp 225.000
Bagi Sahabat yang sudah mendapatkan SIM pengganti atau memperoleh SIM baru, alangkah baiknya jika Sahabat rawat dan simpan dengan baik. Untuk antisipasi, Sahabat bisa memfotokopi SIM yang baru tersebut. Meskipun terlihat remeh, namun jangan sepelekan keberfungsian SIM.
Kalau Sahabat tidak ada waktu untuk melakukan perpanjang SIM mati, Sahabat bisa menggunakan jasa perpanjang SIM mati. Namun, tentu saja biayanya akan lebih mahal jika dibandingkan dengan mengurusnya sendiri. Selamat mencoba, ya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat!