Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya, kehilangan STNK bisa menimbulkan beberapa risiko, seperti penyalahgunaan, terkena tilang, hingga kesulitan membayar pajak kendaraan.
Cara mengurus STNK hilang dilakukan di kantor Samsat terdekat. Prosesnya pun juga tidak ribet, dimulai dengan membuat surat kehilangan ke kantor polisi. Bahkan Anda juga bisa mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri atau mewakili orang lain. Misalnya apabila Anda belum balik nama STNK setelah membeli kendaraan bekas.
Mari simak bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mengurus STNK hilang yang bukan atas nama Anda sendiri. Persyaratan ini perlu Anda bawa saat mendaftar pengajuan kehilangan STNK di kantor Samsat. Tanpa melengkapi syaratnya, pengajuan Anda kemungkinan akan ditolak.
Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama orang lain:
1. Membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat
Begitu mengalami kehilangan STNK, Anda harus segera melapor ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa STNK kendaraan benar-benar hilang, sehingga wajib dilampirkan saat mengurus penggantian di Samsat.
2. Melampirkan KTP asli pemilik kendaraan
KTP pemilik yang tertera di STNK harus disertakan sebagai bukti identitas. Jika kendaraan belum balik nama, maka KTP pemilik lama yang tercantum di STNK tetap diperlukan.
3. Melampirkan BPKB asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Baik BPKB asli maupun fotokopi akan diminta pihak Samsat untuk diverifikasi sebelum menerbitkan STNK baru.
4. Menyertakan surat kuasa dari pemilik KTP
Jika STNK hilang atas nama orang lain (misalnya pemilik lama kendaraan), maka dibutuhkan surat kuasa yang ditandatangani pemilik KTP. Surat ini menyatakan bahwa Anda berhak mengurus penggantian STNK tersebut.
5. Menyiapkan biaya mengurus STNK hilang
Mengurus STNK hilang memerlukan biaya yang perlu dibayarkan di Kantor Samsat. Besaran biaya penerbitan STNK ini telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Untuk STNK sepeda motor, biaya penerbitannya Rp100.000 dan untuk mobil Rp200.000.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan di atas, proses mengurus STNK hilang di Samsat bisa berjalan lebih lancar. Meskipun STNK tersebut bukan atas nama Anda sendiri, Anda tetap bisa mengurusnya.
Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut ini
Prosedur Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Sebagian orang mengira kalau mengurus STNK hilang harus melibatkan proses yang ribet. Apalagi ketika STNK yang hilang tersebut atas nama orang lain. Padahal mengurus kehilangan STNK dapat dilakukan secara mudah, asalkan syarat-syarat di atas sudah dilengkapi.
Berikut ini langkah-langkah atau prosedur untuk mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri:
1. Membuat laporan kehilangan di kepolisian.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK. Dokumen ini penting karena menjadi syarat utama sebelum pengajuan STNK baru di Samsat.
2. Datang ke Kantor Samsat dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah mendapat surat kehilangan, selanjutnya Anda perlu datang ke kantor Samsat. Di sana, ambil formulir pendaftaran pengajuan STNK hilang. Formulir ini hanya tersedia di kantor Samsat dan belum dapat diunduh secara online.
Formulir pendaftaran yang diberikan umumnya sudah dilengkapi materai dan terdiri dari dua jenis. Pertama, surat pernyataan kehilangan STNK. Kedua, surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai data STNK atau BPKB.
Kedua surat pernyataan ini wajib diisi oleh pemohon. Jika Anda tidak memiliki surat kuasa dari pemilik KTP, maka surat pernyataan tersebut bisa digunakan sebagai penggantinya. Namun meskipun sudah membawa surat kuasa, formulir pernyataan tetap harus diisi sebagai bagian dari syarat administrasi.
3. Melengkapi dokumen persyaratan.
Setelah formulir pendaftaran dan surat pernyataan diisi, serahkan bersama seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke tahap cek fisik kendaraan. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu giliran dipanggil dan pastikan kendaraan sudah siap dibawa ke area cek fisik.
4. Mengurus cek fisik kendaraan di Samsat.
Bawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk dilakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik ini akan digunakan sebagai bukti kecocokan data kendaraan dengan yang ada di STNK yang hilang.
5. Pengecekan Pemblokiran
Setelah proses cek fisik selesai, berkas kendaraan yang telah dilampirkan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan tersebut dalam kondisi terblokir atau tidak. Untuk melakukan pengecekan ini, Anda perlu menyerahkan hasil cek fisik yang sebelumnya sudah diperoleh.
Petugas akan memverifikasi status kendaraan, termasuk mengecek apakah terdapat pemblokiran maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika ditemukan tunggakan, Anda diwajibkan menyiapkan biaya tambahan untuk melunasi pajak tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, Anda juga akan mendapatkan struk untuk melakukan pembayaran.
6. Mengurus Pembayaran di Loket
Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya administrasi. Besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan, serta ditambah dengan jumlah pajak jika ternyata STNK belum diperpanjang. Jika kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak, maka Anda cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja.
Proses pembayaran dilakukan di loket kasir yang tersedia di Samsat. Umumnya terdapat lebih dari satu loket, sehingga antrean relatif lebih cepat dan tidak terlalu panjang.
7. Proses penerbitan STNK baru
Setelah semua prosedur selesai, pihak Samsat akan memproses penerbitan STNK duplikat. STNK baru ini sah secara hukum dan memiliki fungsi sama seperti dokumen aslinya.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK hilang dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Penerbitan STNK untuk setiap jenis kendaraan dikenakan biaya yang berbeda. Berikut ini rincian biaya mengurus STNK hilang yang penting untuk Anda ketahui:
Kendaraan roda empat atau lebih
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Kendaraan roda dua atau tiga
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online
Berapa Lama Proses Mengurus STNK Hilang?
Proses pengurusan STNK hilang umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja apabila seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Namun waktu bisa menjadi lebih lama sekitar 1–2 hari atau lebih jika terdapat kekurangan berkas atau terjadi kendala teknis di kantor Samsat.
Demikianlah prosedur atau cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang perlu Anda ketahui. Jika STNK yang hilang bukan atas nama Anda sendiri, Anda tetap bisa mengurusnya dengan mendaftar di Samsat dan melengkapi syarat-syarat di atas. Pastikan untuk segera mengurus STNK jika mengalami kehilangan.