Tips Sahabat

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!

09 September 2024
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor karena sebagai bukti dokumen kepemilikan kendaraan. Maka dari itu dianjurkan untuk menyimpannya dengan baik dan jangan sampai hilang karena salah satu syarat berkendara yaitu membawa kelengkapan STNK seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kehilangan STNK memang membuat jengkel tetapi tak perlu panik berkepanjangan karena hal itu bisa diatasi dengan pengurusan STNK ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian. 

Cara mengurus STNK hilang bukan hal yang sulit asalkan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. Termasuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri pun bisa diproses. Bagi Sahabat yang kehilangan STNK, terutama yang membeli kendaraan bekas yang surat-suratnya masih menggunakan nama dari pemilik sebelumnya silahkan ikuti tahapan-tahapan dari informasi di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Jika sebelumnya kita sudah membahas cara mengurus SIM hilang dan BKPB yang hilang, ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama Anda sendiri hilang. Berikut cara selengkapnya.

1. Melengkapi syarat pengurusan STNK yang hilang

Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengurusan STNK hilang. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi.

  • Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa Anda dapatkan di Polsek terdekat domisili Anda. Caranya dengan membuat laporan kehilangan.
  • KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya apabila kendaraan yang Anda beli belum di balik nama.
  • BPKB asli beserta fotokopiannya sebanyak lima lembar. Namun, apabila kendaraan yang Anda beli tersebut masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta fotokopiannya dari pihak leasing tersebut. Lalu legalisir fotokopi BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  • Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai dengan materai Rp10.000. Jika, surat kuasa tersebut tidak bisa Anda buat, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat.

Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK & Cara Membuatnya

2. Mengunjungi kantor Samsat

Setelah seluruh persyaratan sudah Anda lengkap, Anda perlu membawa berkas tersebut dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar. Untuk jam operasional Samsat biasanya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan pada hari Jum’at jam operasional pelayanan Samsat di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB

3. Mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan. Ikuti prosedur pengecekan hingga Anda mendapatkan surat atau bukti telah melakukan pengecekan fisik, serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti tersebut perlu Anda fotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan.

4. Melakukan cek blokir

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah sudah di blokir atau tidak. Biasanya kendaraan yang banyak menunggak pajak akan di blokir. Jika kendaraan yang Anda beli, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut.

5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, beserta bukti cek fisik kendaraan.

6. Melakukan pembayaran

Jika status kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, maka Anda harus melunasi tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu. Agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa lakukan pembayaran penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk setiap penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau selebihnya, dikenakan biaya Rp200.000.

7. Mengambil STNK baru yang sudah terbit beserta surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Jika proses pembayaran sudah Anda selesaikan, Anda tinggal menunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Jangan lupa, periksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, dan data diri lainnya. 

Berapa biaya mengurus STNK motor yang hilang?

Biaya pengurusan STNK yang hilang pada tahun 2023 adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Dapatkan informasi lengkap untuk prosedur dan keperluan lain terkait STNK hilang di situs resmi terkait.

Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli?

Umumnya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, dan salah satu syaratnya adalah melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jika kendaraan bermotor Anda tidak dilengkapi dengan BPKB, tidak perlu khawatir. Anda masih dapat melakukan proses pengurusan STNK yang hilang meskipun tanpa BPKB dengan menyiapkan syarat-syarat berikut:

  • Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
  • Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB berada di bawah leasing)
  • Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir 
  • Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang 
  • Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK

Berapa lama proses pengurusan STNK hilang?

Apabila dokumen persyaratan lengkap tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan dokumen seperti ketiadaan KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusan mungkin memerlukan waktu 1-2 hari.

Demikian cara mengurus STNK bukan atas nama sendiri yang hilang yang bisa Anda contoh. Sangat mudah bukan? 

Tips Sahabat Lainnya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta Solo berapa jam jika naik mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini agar Anda bisa memilih rute terbaik sehingga estimasi waktu perjalanan lebih c
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami