Tips Sahabat

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2024

09 April 2025
Berikut informasi lengkap cara mengurus surat tilang biru. Ketahui juga biaya denda tilang terbaru sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Dalam berkendara, kita mungkin pernah terjaring razia lalu lintas dan menerima sanksi tilang berwarna biru. Namun, apakah Anda memahami apa arti dari surat tilang berwarna biru? 

Meski banyak masyarakat Indonesia yang terkena razia lalu lintas, tidak semua mengetahui signifikansi dari surat tilang berwarna biru. Sebenarnya, surat tilang biru adalah bentuk peringatan dari aparat kepolisian kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang mengakui kesalahan saat tertangkap razia, seperti lupa memasang sabuk pengaman mobil, tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan lain sebagainya.

Hal ini juga selaras dengan pasal pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pertanyaan yang umumnya muncul adalah apakah surat tilang biru memerlukan sidang? Jawabannya, tidak perlu. Jika Anda mengakui kesalahan dengan segera, Anda akan diberikan surat tilang elektronik dan dapat langsung membayar denda melalui e-Tilang.

Nah Jika Anda merupakan salah satu pengendara yang menerima surat tilang biru, Anda tidak perlu panik karena di artikel kita akan membahas cara mengurus surat tilang biru di tahun 2024. 

Baca Juga : Mekanisme Sistem E-tilang

1. Cek Terlebih Dahulu Kode Pembayaran Surat Tilang

Ketika Anda terkena tilang dengan surat warna biru, berarti Anda harus melakukan pembayaran biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang. Ketika Anda sudah mendapatkan surat tilang, maka Anda menerima kode pembayaran besaran denda. 

2. Lakukan Pembayaran Denda

Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).

3. Simpan Bukti Pembayaran Denda

Setelah proses pembayaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran denda tersebut, bawa bukti tersebut ketika Anda akan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi satlantas. 

Sangat mudah sekali, bukan? Setelah Anda mengetahui cara membayarnya, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui kisaran biaya denda tilang  pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Segini Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM

Berapa Biaya Surat Tilang Warna Biru?

Banyak yang bertanya-tanya, untuk surat tilang warna biru bayar berapa biaya terbaru 2024?  Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini :

1. Tidak Memiliki SIM

Sesuai pasal 281 UU No. 22 Th. 2009 LLAJ, maka pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan denda tilang paling banyak sebesar Rp. 1.000.000 atau di denda pidana kurungan selama 4 bulan (paling lama).

2. Memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau ditunjukkan kepada polisi satlantas

Di denda dengan kisaran biaya maksimal Rp. 250.000 atau denda pidana kurungan selama 1 bulan sesuai dengan bunyi pasal 288 ayat 2.

3. Tidak memasang plat nomor kendaraan

Sesuai pasal 280, maka dikenakan denda maksimal Rp. 500.000 atau dikurung selama 2 bulan.

Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?

4. Lupa pasang spion mobil, bumper, lupa menggunakan lampu mundur, lampu utama, lampu rem, klakson, penghapus kaca.

Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 atau dikurung 1 bulan (paling lama) sesuai dengan bunyi pasal 285 ayat 2.

5. Perlengkapan kurang lengkap (tidak adanya ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan P3K, dan pembuka roda)

Sesuai dengan pasal 278, maka pelanggar akan didenda maksimal sebesar Rp. 250.000 atau dikurung selama 1 bulan (paling lama). Dan masih banyak lagi. 

Untuk informasi biaya denda yang lengkap, Anda bisa mencarinya di internet sesuai aturan undang-undang yang telah ditetapkan. Semoga ulasan tentang cara mudah mengurus surat tilang biru beserta info biayanya di atas dapat menambah wawasan Anda. 

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami