Tips Sahabat

Cara Pindah Kewarganegaraan

04 Desember 2020
cara pindah kewarganegaraan

Berpindah kewarganegaraan adalah hal yang diperbolehkan di berbagai negara. Karena status kewarganegaraan tidak bersifat memaksa. Seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia ataupun berpindah kewarganegaraan. Cara pindah kewarganegaraan ini pun memiliki prosedur yang telah diatur.

Ada beberapa faktor yang membuat orang berpindah kewarganegaraannya. Faktor ekonomi bisa menjadi salah satu faktor seseorang berpindah kewarganegaraan. Seperti warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Beberapa orang memilih untuk berpindah kewarganegaraan karena sulitnya mendapatkan akses pendidikan dan ekonomi.

Selain faktor ekonomi, faktor pernikahan juga dapat membuat seseorang berkeinginan untuk pindah kewarganegaraan. Apalagi jika sudah menetap tinggal di negara asing dan tinggal lama di sana. Akan cukup sulit untuk mengurus surat ijin tinggal dan pulang pergi ke Indonesia. Sehingga beberapa pasangan yang sudah menikah lama dengan orang asing akan memutuskan untuk pindah kewarganegaraan.

Negara Indonesia, mengizinkan warga negaranya untuk berpindah warga negara dengan cara pindah kewarganegaraan sebagai berikut ini.

Cara Pindah Kewarganegaraan

Sebelum seorang warga negara berpindah kewarganegaraan, orang tersebut harus sudah memiliki status kewarganegaraan lain. Setelah itu Sahabat dapat mengurus surat permohonan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Membuat Surat Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

Setelah mendapatkan kewarganegaraan baru, di sini pemohon harus membuat surat permohonan kehilangan kewarganegaraan. Dalam surat ini ditulis dengan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Surat tersebut berisikan, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, tempat lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, status perkawinan dan alasan pemohon.

Pada surat permohonan kehilangan kewarganegaraan, pemohon juga akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen.

Pertama, fotokopi akta kelahiran ataupun surat yang dapat membuktikan pemohon tersebut lahir di Indonesia dan disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Kedua, fotokopi buku nikah atau akta pernikahan. Atau kutipan akta perceraian jika bercerai. Atau fotokopi akta kematian istri atau suami pemohon bagi yang belum berusia delapan belas tahun dan sudah kawin. Dokumen tersebut sudah harus disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Ketiga, fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Keempat, surat keterangan dari delegasi negara asing yang menyatakan, dengan kehilangannya kewarganegaraan Indonesia, maka pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.

Ketujuh, pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar miliki pemohon. Dan foto tersebut adalah foto terbaru dan foto tersebut berwarna.

Tahap Penyerahan dan Pemeriksaan Berkas

Setelah melengkapi surat permohonan kehilangan kewarganegaraan, surat beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Setelah dokumen tersebut diterima oleh pejabat setempat, akan diperiksa dengan waktu paling lama empat belas hari terhitung dari tanggal diserahkan dokumen tersebut.

Dokumen tersebut akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum. Jika ternyata sudah lengkap, maka perwakilan Indonesia akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Lalu menteri akan memeriksa dokumen tersebut dalam waktu paling lama empat belas hari. Jika berkas telah lengkap, maka akan diteruskan kepada Presiden maksimal empat belas hari dari tanggal permohonan diterima.

Setelah itu presiden akan menetapkan nama-nama warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya dan meneruskan kepada perwakilan Indonesia.

Perwakilan Indonesia akan menyampaikan keputusan presiden kepada pemohon paling lambat tujuh hari sejak putusan diterima.

Sementara itu menteri akan mengumumkan nama-nama warga negara yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Penulis: Iskael

Tips Sahabat Lainnya
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar&nb
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim merupakan hal yang perlu Anda ketahui apabila hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut berguna menghindari tindak penipuan karena Anda dapat mengeta
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Saat ini tilang elektronik telah di berlakukan di beber
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami