4 Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online, Mudah!
Bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi Lampung, maka Anda perlu berbahagia karena cek pajak kendaraan Lampung sudah bisa dilakukan secara online sehingga sangat menghemat waktu dan tenaga. Daripada penasaran dengan bagaimana caranya, mari perhatikan ulasan berikut.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online
Cek pajak kendaraan plat BE Lampung secara online dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti berikut.
1. Cek melalui situs e-Samsat.id
Cara pengecekan pajak kendaraan Lampung via online, dapat Anda lakukan dengan mengunjungi situs e-Samsat.id. Untuk caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs e-Samsat.id di https://samsat.id/lampung/ melalui browser laptop, PC, atau ponsel.
- Kemudian isi semua kolom yang disediakan pada halaman situs.
- Pada halaman tersebut tersedia kolom "Kode Plat", "Nomor Plat", "Nomor Seri", "5 digit terakhir nomor rangka", dan kolom warna.
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang akan Anda cek.
- Kemudian sesuaikan kolom warna dengan warna kendaraan yang akan di cek.
- Jika sudah, pilih menu "Pilih Provinsi", dan pilih Provinsi Lampung.
- Kemudian klik tombol "Cek Sekarang", maka besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis.
Baca Juga : Cara Cek Plat Lampung Bisa Online, Lho! Ini Langkah Mudahnya
2. Cek melalui situs Cekpajak.id
Adapun caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs Cekpajak.id di halaman https://cekpajak.id/lampung.
- Kemudian isi kolom "Masukkan kode wilayah" dengan kode plat depan kendaraan Lampung. Contoh: BE.
- Kemudian isi kolom "Masukkan plat nomor kendaraan" sesuai nomor registrasi plat nomor kendaraan Anda. Contoh: 1245.
- Kemudian isi kolom "Masukkan seri belakang" sesuai dengan kode belakang plat nomor kendaraan. Contoh: KU.
- Kemudian isi kolom "Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka" sesuai dengan kode nomor rangka kendaraan yang akan di cek.
- Kemudian klik tombol "Cek", maka situs akan menampilkan tagihan pajak.
3. Cek melalui aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka ponsel lalu unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Kemudian buka aplikasi, dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan mengunggah foto KTP, dan swafoto.
- Setelah proses registrasi akun berhasil, Anda pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Kemudian isi kolom yang tersedia dengan plat nomor kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
- Kemudian klik menu "Lanjut Proses Pembayaran" maka besaran tagihan pajak akan muncul beserta kode pembayaran pajak.
4. Cek melalui aplikasi e-Salam
Selain aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Bapenda Lampung dalam mengecek pajak kendaraan di Provinsi Lampung, yakni aplikasi e-Salam. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi AppStore atau PlayStore pada ponsel lalu unduh dan instalasi aplikasi e-Salam.
- Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan klik tombol "Masuk".
- Kemudian isi alamat email, nama, alamat domisili, nomor telepon, dan password login aplikasi pada kolom yang tersedia pada formulir registrasi.
- Jika sudah terisi, klik tombol "Simpan", maka proses registrasi akun berhasil.
- Selanjutnya, masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu "Info Pajak".
- Kemudian isi nomor registrasi kendaraan pada kolom "Angka Nopol BE". Contoh: 1245.
- Kemudian isi kolom "Seri Belakang" sesuai dengan kode belakang plat nomor kendaraan. Contoh: KU.
- Kemudian isi 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan dan nomor NIK pada kolom yang tersedia.
- Kemudian centang kolom "Saya Bukan Robot", maka tagihan pajak kendaraan akan muncul.
Cara cek pajak kendaraan di atas sangat mudah bukan? Yuk, segera cek pajak kendaraan Anda agar tidak telat bayar pajak.