Tips Sahabat

Daftar Kode Plat Nomor Belakang di Jakarta, Terlengkap!

09 April 2025
Daftar Kode Plat Nomor Belakang di Jakarta, Terlengkap!

Plat Jakarta identik dengan kode huruf B sebagai kode depan plat nomor kendaraan. Seperti diketahui untuk mengidentifikasi suatu daerah asal kendaraan tidak cukup hanya mengetahui kode depan plat nomor saja. Namun, diperlukan kode belakangnya juga. Lantas apa saja kode yang digunakan untuk plat nomor belakang kendaraan di Jakarta? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.

Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Jakarta

Plat kendaraan B sering kita lihat di wilayah Jakarta. Ada beberapa kode plat nomor belakang kendaraan bermotor di Jakarta yang perlu Anda ketahui. Berikut daftar kode plat nomor belakang di Jakarta berdasarkan cakupan wilayahnya.

1. Kota Administrasi Jakarta Barat

Untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah ini menggunakan kode plat nomor belakang huruf B**. 

Contoh: B 8888 BIG.

2. Kota Tangerang

Untuk wilayah Kota Tangerang, kode plat yang digunakan berupa huruf C** dan V**. 

Contoh: B 8888 CV.

3. Kota Depok

Untuk wilayah Kota Depok, kode plat yang digunakan berupa huruf E** dan Z**. 

Contoh: B 8888 EVO.

4. Kabupaten Bekasi

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, kode plat yang digunakan berupa huruf F**. 

Contoh: B 8888 FLO.

5. Kabupaten Tangerang

Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, kode plat yang digunakan berupa huruf G** dan N**. Contoh: B 8888 NEO.

6. Kota Bekasi

Untuk wilayah Kota Bekasi, kode plat yang digunakan berupa huruf K**. Contoh: B 8888 KUY.

7. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, kode plat yang digunakan berupa huruf P**. Contoh: B 8888 PRO. 

8. Kota Administrasi Jakarta Selatan

Untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, kode plat yang digunakan berupa huruf S**. 

Contoh: B 8888 SON.

9. Kota Administrasi Jakarta Timur

Untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur kode plat yang digunakan berupa huruf T**. 

Contoh: B 8888 TDR.

10. Kota Administrasi Jakarta Utara

Untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, kode plat yang digunakan berupa huruf U**. 

Contoh: B 8888 UV.

11. Kota Tangerang Selatan

Untuk wilayah Kota Tangerang, kode plat yang digunakan berupa huruf W**. 

Contoh: B 8888 WOW.

Baca Juga : Cara Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK dengan Mudah

Cara Cek Pajak Plat Jakarta

Setelah Anda mengetahui kode belakang plat nomor kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui cara mengecek pajak kendaraan Jakarta dengan mudah sebagai berikut.

1. Cek via situs resmi Samsat Jakarta

Berikut cara selengkapnya.

  • Buka laptop atau hp, lalu akses situs resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Kemudian isi data sesuai dengan formulir yang tertera pada situs. Mulai dari plat nomor kendaraan, hingga NIK pemilik kendaraan.
  • Kemudian klik kolom saya bukan robot.
  • Kemudian klik tombol “Cari” maka nominal tagihan pajak kendaraan akan muncul.

2. Cek via USSD

Berikut cara selengkapnya.

  • Buka menu telepon di hp, lalu lakukan panggilan dengan nomor *368*1#. Halaman situs akan menampilkan pesan.
  • Pilih Polda Metro Jaya dengan mengetik angka 1, lalu kirim pesan tersebut, maka akan muncul menu informasi layanan.
  • Selanjutnya, pilih angka 2 (Info Pajak Ranmor).
  • Kemudian masukkan plat nomor kendaraan Jakarta Anda. Contoh: B 8888 WOI.
  • Lalu tekan tombol kirim maka akan muncul nominal tagihan pajak kendaraan di hp.

3. Cek via SMS

Berikut cara selengkapnya.

  • Buka layanan SMS di hp, lalu ketik pesan dengan format “METRO (spasi) plat nomor kendaraan atau warna kendaraan”. Contoh: METRO_B8888WOI/MERAH. 
  • Kemudian kirim ke nomor 0811-2119-211.

Selain pajak kendaraan, cek juga kondisi kendaraan Anda sebelum melakukan perjalanan. Apabila bermasalah langsung kunjungi bengkel resmi Daihatsu agar kerusakan bisa segera diatasi.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami