Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Bagikan
Dasar dan Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor
17 November 2020
peraturan pajak kendaraan bermotor

Memiliki kendaraan bermotor harus siap menanggung pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Baik motor ataupun mobil, keduanya punya dasar pengenaan dan memiliki tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernahkah terbesit dalam pikiran, sebenarnya apa dasar dari pengenaan pajak serta peraturannya? Peraturan pajak kendaraan bermotor adalah ketentuan dari pemerintah daerah atas kepemilikan kendaraan bermotor. 

Hal itu sudah tertulis dalam UU pasal 1 angka 12 dan 13 nomor 28 tahun 2009 yang menyebut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor. Subjeknya mencakup kepemilikan pribadi atau suatu badan usaha. 

Sementara itu objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup:

1. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

2. Pengertian kendaraan bermotor yang dimaksud adalah: 

    * Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.

    * Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

3. Kendaraan yang dikecualikan:

    * Kereta api.

    * Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    * Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

    * Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Sementara itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 

Kemudian Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen

Jenis-jenis pajak kendaraan 

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dilunasi pemilik kendaraan. Pertama adalah PKB tahunan yang wajib dilunasi setiap tahun seperti Pajak Penghasilan (PPh). 

Sementara kalau PKB Lima Tahunan seperti namanya, dilunasi setiap lima tahun sekali. Setiap pelunasan akan disertai pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan baru.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 

Mengenai tarif pajak kendaraan bermotor semuanya sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah setempat. Pasal 6 UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan penetapan besaran pajak kendaraan bermotor. 

Terkait besaran nilai pajak kendaraan ditetapkan dalam dua rumus berikut ini. 

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase pajak 

PKB : NJKB x Persentase Pajak 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor atau harga pasaran umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Data harganya diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. 

Tari Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif dikenakan bagi pemilik kendaraan yang punya mobil atau motor lebih dari satu. Data tersebut dilihat berdasarkan nama pemilik dan alamat yang sama. 

Perhitungan pajak progresif disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Besaran tarif pajaknya terus meningkat 0,5 persen setiap kepemilikan. Misalnya kendaraan pertama dikenakan pajak 2 persen, kepemilikan kendaraan kedua tarifnya 2,5 persen, ketika tiga persen dan seterusnya sampai pengenaan maksimal 10 persen. 

Lebih lanjut, besaran pajak yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun dan lima tahunan pasti berbeda-beda sesuai dengan NJKB, bobot hingga tarif progresifnya. Ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu bagi pemilik sepeda motor. 

Dengan mengetahui dasar dan peraturan pajak kendaraan seperti di atas, paling tidak Sahabat nggak bingung lagi soal dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan berapa besaran pajak yang harus ditanggung.

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Keuntungan dan Kerugian Mesin Diesel
Di dunia otomotif, kita mengenal dua jenis mesin. Yang pertama adalah mesin diesel dan yang kedua adalah mesin bensin. Di Indonesia sendiri kebanyakan mobil pribadi menggunakan mesin bensin. Sangat be
Air Radiator Mobil yang Bagus
Air Radiator Mobil yang Bagus
Memilih air radiator untuk mesin mobil yang bagus sangat penting untuk menjaga suhu mesin mobil agar tetap ideal. Penggunaan air radiator mobil yang tidak tepat dapat berimbas kepada mesin mobil yang
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m
20 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik & Wangi Tahan Lama
20 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik & Wangi Tahan Lama
Selera wangi parfum mobil itu tergantung masing-masing individu. Cocok untuk orang lain belum tentu cocok untuk kita. Daripada bingung, di bawah ini ada 20 terbaik dengan berbagai rentang harga dan v

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor