Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Dasar dan Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor
17 November 2020
peraturan pajak kendaraan bermotor

Memiliki kendaraan bermotor harus siap menanggung pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Baik motor ataupun mobil, keduanya punya dasar pengenaan dan memiliki tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernahkah terbesit dalam pikiran, sebenarnya apa dasar dari pengenaan pajak serta peraturannya? Peraturan pajak kendaraan bermotor adalah ketentuan dari pemerintah daerah atas kepemilikan kendaraan bermotor. 

Hal itu sudah tertulis dalam UU pasal 1 angka 12 dan 13 nomor 28 tahun 2009 yang menyebut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor. Subjeknya mencakup kepemilikan pribadi atau suatu badan usaha. 

Sementara itu objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup:

1. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

2. Pengertian kendaraan bermotor yang dimaksud adalah: 

    * Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.

    * Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

3. Kendaraan yang dikecualikan:

    * Kereta api.

    * Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    * Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

    * Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Sementara itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 

Kemudian Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen

Jenis-jenis pajak kendaraan 

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dilunasi pemilik kendaraan. Pertama adalah PKB tahunan yang wajib dilunasi setiap tahun seperti Pajak Penghasilan (PPh). 

Sementara kalau PKB Lima Tahunan seperti namanya, dilunasi setiap lima tahun sekali. Setiap pelunasan akan disertai pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan baru.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 

Mengenai tarif pajak kendaraan bermotor semuanya sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah setempat. Pasal 6 UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan penetapan besaran pajak kendaraan bermotor. 

Terkait besaran nilai pajak kendaraan ditetapkan dalam dua rumus berikut ini. 

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase pajak 

PKB : NJKB x Persentase Pajak 

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor atau harga pasaran umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Data harganya diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. 

Tari Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif dikenakan bagi pemilik kendaraan yang punya mobil atau motor lebih dari satu. Data tersebut dilihat berdasarkan nama pemilik dan alamat yang sama. 

Perhitungan pajak progresif disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Besaran tarif pajaknya terus meningkat 0,5 persen setiap kepemilikan. Misalnya kendaraan pertama dikenakan pajak 2 persen, kepemilikan kendaraan kedua tarifnya 2,5 persen, ketika tiga persen dan seterusnya sampai pengenaan maksimal 10 persen. 

Lebih lanjut, besaran pajak yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun dan lima tahunan pasti berbeda-beda sesuai dengan NJKB, bobot hingga tarif progresifnya. Ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu bagi pemilik sepeda motor. 

Dengan mengetahui dasar dan peraturan pajak kendaraan seperti di atas, paling tidak Sahabat nggak bingung lagi soal dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan berapa besaran pajak yang harus ditanggung.

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
Di musim penghujan seperti ini, semua kendaraan yang beroperasi di jalanan tentu tidak luput dari yang namanya kena hujan. Hujan yang hampir mengguyur setiap hari, membuat kendaraan menjadi cepat koto
AC Mobil Serta Cara Kerjanya
AC Mobil Serta Cara Kerjanya
AC Mobil yang menjadi solusi saat berada di cuaca di Ibu Kota yang sangat terik. Indonesia merupakan negara tropis dengan suhu udara yang cukup panas terlebih saat musim kemarau tiba. Di saat seperti

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku