Tips Sahabat

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

09 April 2026
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya

Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaan lampu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Jika dilanggar, pengendara bisa dikenakan denda tilang dengan nominal tertentu.

Lalu, berapa sebenarnya denda tilang jika tidak menyalakan lampu kendaraan? Dan apa saja aturan lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan di Indonesia

Aturan mengenai penggunaan lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Kewajiban Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Bagi pengendara sepeda motor, menyalakan lampu utama di siang hari adalah kewajiban, bukan pilihan.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Pengendara Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan visibilitas pengendara motor di jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan, terutama di jalan ramai atau kondisi cuaca tertentu.

2. Kewajiban Menyalakan Lampu Mobil di Malam Hari

Berbeda dengan sepeda motor, mobil tidak diwajibkan menyalakan lampu di siang hari (kecuali kondisi tertentu seperti hujan, kabut, atau terowongan). Namun, saat malam hari, lampu utama wajib dinyalakan.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 107 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan:
"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Hujan lebat
  • Kabut tebal
  • Masuk terowongan
  • Kondisi jalan minim penerangan

Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Sanksi untuk Sepeda Motor

Mengacu pada:

Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Sanksi untuk Mobil

Untuk pengemudi mobil yang tidak menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu, dikenakan sanksi sesuai:

Pasal 293 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

  • Pidana kurungan maksimal 15 hari, atau
  • Denda maksimal Rp100.000

Kenapa Aturan Ini Penting?

Banyak pengendara masih menganggap sepele penggunaan lampu, terutama di siang hari. Padahal, fungsi lampu bukan hanya untuk penerangan, tetapi juga sebagai tanda keberadaan kendaraan agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.

Tidak menyalakan lampu termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang cukup sering terjadi di Indonesia. Meski terlihat sederhana, pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap keselamatan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar Anda terhindar dari denda tilang dan tetap aman di jalan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Biasakan menyalakan lampu sejak kendaraan dinyalakan
  • Periksa kondisi lampu secara rutin
  • Gunakan lampu sesuai kondisi jalan dan cuaca
  • Pahami aturan lalu lintas yang berlaku

Kesimpulan

Menyalakan lampu kendaraan adalah kewajiban yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Pengendara motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sedangkan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu.

Selain untuk menghindari denda tilang, kepatuhan terhadap aturan ini juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, jangan anggap sepele hal kecil ini, karena keselamatan berkendara dimulai dari hal sederhana seperti menyalakan lampu dan menaati rambu lalu lintas.

Tips Sahabat Lainnya
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Harga Daihatsu Ayla Cash & Kredit Terbaru
Harga Daihatsu Ayla Cash & Kredit Terbaru
Mencari yang irit, stylish, dan ramah di kantong? Daihatsu Ayla bisa jadi pilihan terbaik. Mobil ini terkenal dengan konsumsi bahan bakar yang efisien serta harga yang relatif terjangkau, baik secara
Apa itu Jenis Mobil LCGC? Simak Rekomendasi Terbaik dari Daihatsu
Apa itu Jenis Mobil LCGC? Simak Rekomendasi Terbaik dari Daihatsu
Dalam beberapa tahun terakhir, mobil LCGC semakin populer di Indonesia. Banyak orang tertarik karena harganya terjangkau, irit bahan bakar, dan cocok untuk kebutuhan harian. Tapi sebenarnya, apa itu m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami