Tips Sahabat

Bayar Tol dengan Flo, Ini Cara Pakai, Daftar, Hingga Dapat Stiker

10 April 2025
Bayar Tol dengan Flo, Ini Cara Pakai, Daftar, Hingga Dapat Stiker

Flo Tol merupakan inovasi terbaru dalam pembayaran tol karena metode pembayaran ini tidak menggunakan e-money lagi. Namun, pembayaran tol tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan stiker khusus pada kaca mobil yang dapat dibaca oleh sistem sensoris otomatis pihak pengelola jalan tol. Dengan begitu para pengguna tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang untuk melakukan pembayaran. Bagi Anda yang penasaran dengan metode pembayaran tol terbaru ini, berikut ulasannya.

Apa itu Flo Tol?

Flo atau yang lebih dikenal dengan Let It Flo merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh pihak JMTO (Jasa Marga Toll Road Operator) pada tahun 2017 untuk memudahkan proses pembayaran tol non tunai. Flo sendiri merupakan sebuah stiker yang nantinya ditempelkan pada permukaan kaca mobil. Namun stiker tersebut bukan sembarang stiker, karena stiker ini berisikan chip dan antena. Stiker ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frekuensi Identification) sehingga ketika mobil memasuki gerbang tol, maka stiker tersebut akan otomatis terbaca oleh oleh sistem sensor sehingga saldo pada aplikasi Let It Flo berkurang. 

Cara Pakai Flo 

Untuk cara pakai Flo sendiri sangat mudah. Adapun caranya sebagai berikut. 

  1. Tempel stiker RFID Flo pada kaca mobil, atau lebih tepatnya pada posisi lampu utama sebelah kanan mobil. 
  2. Lakukan pengisian saldo pada aplikasi Let It Flo sebelum melakukan perjalanan melewati jalan tol. Untuk pengisian saldo, Anda buka aplikasi Let It Flo, kemudian pilih RFID. Kemudian pilih voucher sesuai yang Anda inginkan. Voucher ini tersedia mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000. Kemudian lakukan pembayaran. 
  3. Ketika Anda melewati tol secara otomatis sensor pada gerbang tol akan membaca keberadaan stiker RFID sehingga secara otomatis saldo pada aplikasi Let It Flo juga akan berkurang.

Baca Juga : Cara Mengisi E-Toll Lewat M-Banking BCA dan Metode Lainnya

Cara Daftar Flo hingga Mendapatkan Stiker 

Untuk mendapatkan stiker RFID, maka Anda perlu melakukan pendaftaran aplikasi Flo terlebih dahulu. Adapun caranya sebagai berikut. 

  1. Pertama-tama, buka aplikasi AppStore atau PlayStore pada ponsel Anda.
  2. Kemudian unduh aplikasi Let It Flo dan instalasi aplikasi tersebut.
  3. Buka aplikasi tersebut, dan lakukan pendaftaran dengan menekan tombol “Daftar” pada halaman aplikasi.
  4. Kemudian masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol kirim. Tunggu sebentar hingga Anda mendapatkan kode OTP.
  5. Kemudian masukkan kode OTP yang Anda terima, dan tekan tombol “Konfirm”.
  6. Kemudian buat pin yang mudah Anda ingat, lalu tekan tombol “Lanjut”.
  7. Ulangi pin yang Anda buat, lalu pilih pertanyaan yang tersedia pada aplikasi.
  8. Kemudian isi data diri sesuai dengan formulir aplikasi.
  9. Jika sudah, baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu tekan tombol “Setuju” dan proses pendaftaran sudah berhasil.
  10. Untuk mendapatkan stiker Flo, Anda perlu memilih menu “Pesan RFID”.
  11. Kemudian tekan tombol “Tambah Pesanan”.
  12. Kemudian isi formulir “Tambahkan Data Kendaraan”. Pada formulir ini Anda diminta untuk mengisikan golongan kendaraan, no. Polisi, warna kendaraan. Jika sudah tekan tombol “Tambahkan Data Kendaraan”.
  13. Kemudian pilih menu “Fitment Centers”, dan pilih tempat pemasangan RFID sesuai dengan domisili terdekat Anda.
  14. Kemudian lakukan pembayaran dengan menekan tombol “Bayar”. Biasanya Anda akan dikenakan tarif sebesar Rp150.000. 

Demikian ulasan mengenai cara menggunakan aplikasi Flo, cara daftar hingga mendapatkan stiker yang perlu Anda ketahui. Selain perlu mengetahui cara pembayaran tol dengan menggunakan aplikasi Flo, Anda juga perlu menyervis kendaraan secara rutin di bengkel resmi Daihatsu sebelum melakukan perjalanan. 

Tips Sahabat Lainnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja 2025, Simak Kententuan dan Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jogja sedang digelar mulai 1 Agustus 2025. Dalam program ini, Samsat DIY menghapuskan denda pajak kendaraan dan membebaskan bea balik nama kendaraan di Da
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami