Tips Sahabat

Gerbang Tol Ciperna Utama KM Berapa? Cek Tarif Tolnya di Sini

10 April 2025
Gerbang Tol Ciperna Utama KM Berapa? Cek Tarif Tolnya di Sini

Bagi pengguna jalan tol yang ingin berkunjung ke daerah Kanci, Kabupaten Cirebon, atau ke Kota Kuningan maka perlu mengetahui dimana lokasi Gerbang Tol Ciperna Utama. Lantas lokasi gerbang tersebut terdapat di KM berapa? Untuk selengkapnya perhatikan informasi berikut. 

Gerbang Tol Ciperna KM Berapa? 

Bagi Anda yang belum mengetahui tentang Gerbang Tol Ciperna, gerbang tol ini merupakan salah satu gerbang dari Ruas Tol Palikanci (Palimanan-Kanci). Gerbang Tol Ciperna sendiri terbagi menjadi dua yakni, Gerbang Tol Ciperna Barat dan Ciperna Timur. Kedua gerbang tersebut berada di KM 203 pada Ruas Jalan Tol Palikanci. Lokasi gerbang tol tersebut dekat dengan Rest Area 207 A dan Rest Area 207 B sehingga pengguna jalan tol bisa mampir ke rest area tersebut apabila merasa lelah, ataupun lapar. 

Tarif Terbaru Tol Ciperna 2025 

Setelah mengetahui dimana lokasi dari Gerbang Tol Ciperna, selanjutnya Anda perlu mengetahui berapa tarif terbaru dari gerbang tol tersebut agar dana yang Anda bawa bisa sesuai dengan keperluan biaya selama perjalanan. Dilansir dari situs resmi BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol), tarif Tol Ciperna untuk saat ini masih sama dengan tarif di tahun 2024. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

1. Gerbang Tol Ciperna Utama menuju Gerbang Tol Palimanan

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Kendaraan Golongan I: Rp7.000.
  • Kendaraan Golongan II & III: Rp10.000
  • Kendaraan Golongan IV & V: Rp16.000. 

2. Gerbang Tol Ciperna Utama menuju Gerbang Tol Plumbon 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Kendaraan Golongan I: Rp4.000.
  • Kendaraan Golongan II & III: Rp55.000.
  • Kendaraan Golongan IV & V: Rp95.000. 

3. Gerbang Tol Ciperna Utama menuju Gerbang Tol Kanci

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Kendaraan Golongan I: Rp65.000
  • Kendaraan Golongan II & III: Rp95.000.
  • Kendaraan Golongan IV & V: Rp15.500. 

Baca Juga: Tarif Tol Cipali Naik Hari Ini

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Truk satu gandar, mobil jeep, pick up, SUV, MPV, hatchback, city car, camper van, dan van,. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: Truk tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: truk empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: truk lima gandar atau lebih. 

Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru mengenai tarif tol yang akan Anda gunakan sebelum melakukan perjalanan. Sebab tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru. Anda bisa menggunakan aplikasi atau situs resmi BPJT untuk mengecek tarif tol. 

Tips Aman dan Nyaman Berkendara Melalui Jalan Tol 

Setelah Anda mengetahui lokasi dan tarif terbaru dari gerbang tol tersebut. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui tips aman dan nyaman ketika berkendara menggunakan jalan tol seperti berikut. 

  1. Pastikan istirahat Anda cukup sebelum melakukan perjalanan agar fokus dalam berkendara. 
  2. Pastikan kendaraan sudah di servis sebelum melakukan perjalanan di bengkel resmi seperti Daihatsu. 
  3. Pastikan Anda sudah mengecek tarif terbaru dari jalan tol dan menyiapkan akomodasi biaya. 
  4. Pastikan Anda sudah mempersiapkan internet dan aplikasi navigasi online untuk menemukan rute terbaik. 
  5. Pastikan Anda memahami tanda dan simbol lalu lintas. Jangan malu bertanya apabila tidak memahami simbol tersebut kepada petugas jalan tol. 
  6. Pastikan berkendara sesuai dengan batas kecepatan sesuai dengan peraturan jalan tol. 
  7. Selalu jaga jarak. 

Demikian tips yang bisa Anda contoh, semoga bermanfaat. 

Tips Sahabat Lainnya
Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Mudah dan Cepat! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Layanan SIM keliling dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Biasanya, gerai SIM keliling ini ada di tiap kota, termasuk di Bandar Lampung. Masyarakat bisa mendatangi laya
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat & Biayanya!
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Sebelum mengendarai mobil di jalan, Anda diwajibkan untuk memiliki SIM. SIM ini sebagai tanda bahwa Anda layak atau tidak untuk mengendarai mobil. Saat ini, mengurus perpanjangan SIM lebih mudah diban
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
JAKARTA, JULI 2025, Tertib berlalu lintas di jalan menjadi kewajiban para pengguna jalan. Tidak terkecuali Sahabat Daihatsu. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 di wilay
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
SIM perlu diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila tidak diperpanjang, SIM Anda akan mati dan menyebabkan terkena tilang saat berkendara serta mendap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami