Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya
Untuk menempuh perjalanan jauh, maka penggunaan tol menjadi opsi terbaik. Sebelum melintas, pastikan kendaraan sudah sesuai dengan aturan golongan yang boleh melewati jalan bebas hambatan tersebut. Tidak semua jenis kendaraan dapat melewati highway karena sejumlah alasan, termasuk keselamatan. Berikut golongan kendaraan bermotor yang bisa melintasi tol dengan tarifnya.
Golongan Kendaraan Berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Pengaturan golongan kendaraan dilakukan oleh badan resmi BPJT. Lihat daftar selengkapnya di bawah ini.
Gol. I
Golongan kendaraan tol yang pertama merupakan jenis kendaraan mobil, sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil.
Gol. II
Jenis golongan kendaraan tol yang masuk pada kategori kedua antara lain, truk besar yang mempunyai dua gandar.
Gol. III
Tipe ketiga berisi kendaraan bermotor berupa truk besar dengan gandar berjumlah tiga.
Gol. IV
Truk besar dengan gandar empat masuk ke kategori nomor IV ini.
Gol. V
Khusus kendaraan truk besar dengan gandar lima masuk ke kategori V.
Gol VI
Kendaraan bermotor dengan roda dua masuk ke golongan nomor VI. Namun, tidak semua tol di Indonesia memperbolehkan golongan ini melintas. Beberapa tol yang memperbolehkan kategori ini antara lain, Surabaya-Madura (Suramadu), Mandara (Bali), serta Balikpapan (Penajam Paser Utara).
Baca Juga : Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Daftar Tarif Tol di Bagian Trans Jawa
Setelah mengetahui jenis atau golongan kendaraan tol yang dapat melintasi highway, maka sekarang dapat mengecek berapa tarifnya. Berikut adalah tarif tol untuk bagian Trans Jawa.
- Surabaya – Gempol (Segmen Dupak – Waru) Rp5.000
- Surabaya – Gempol (Segmen Porong – Gempol) Rp9.000
- Gempol – Pasuruan Rp39.000
- Pandaan – Malang Rp34.500
- Pasuruan – Probolinggo Timur Rp30.000
- Mojokerto – Surabaya Rp39.000
- Kertosono – Mojokerto Rp50.000
- Ngawi – Kertosono Rp91.000
- Solo – Ngawi Rp104.500
- Semarang ABC – Solo Rp 75.000
- Batang – Semarang Rp86.000
- Kanci – Pejagan Rp29.500
- Pejagan – Pemalang Rp60.000
- Jakarta – Tangerang Rp8.000
- Jakarta – Cikampek Rp20.000
- Palimanan – Kanci Rp12.500
- Cikopo – Palimanan Rp119.000
- Pemalang – Batang Rp45.000
- Tangerang – Merak Rp44.000
Harga diatas bisa berubah sesuai dengan aturan terbaru sehingga harus selalu update di situs resmi BPJT atau sejenisnya.
Baca Juga : 7 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Memasuki Jalan Tol
Cara Mengecek Tarif Tol secara Online
Dengan semakin canggihnya teknologi zaman sekarang, maka ada cara paling mudah dan praktis untuk melihat tarif tol. Berikut beberapa cara yang bisa Anda ikuti.
Via Google Maps
Cara pertama adalah dengan menggunakan Google Maps dimana bisa diakses melalui smartphone maupun PC. Dengan memasukkan destinasi, maka akan muncul berapa harga tol.
Via Aplikasi BPJT
BPJT menyediakan aplikasi untuk mempermudah pengguna jalan tol mengecek harga terbaru di setiap daerah. Anda cukup mengunduh aplikasinya kemudian masukkan nama tol yang diinginkan lalu klik “Tarif Tol”. Isikan golongan kendaraan lalu tekan “Submit”.
Via Website BPJT
Tidak hanya aplikasinya saja, pengguna bisa mengakses website resmi BPJT dimana bisa dipakai tanpa mengunduh app. Buka laman resmi bpjt.pu.go.id melalui peramban di perangkat Anda.
Via Waze
Jika Anda mempunyai Waze, maka juga dapat melihat tarif ke jalan bebas hambatan dengan cara seperti Google Maps. Unduh aplikasinya melalui Play Store maupun App Store secara gratis.
Via Website Jasa Marga
Jasa Marga juga menyediakan layanan pengecekan ini. Sebagai operator jalan tol Indonesia, akses situsnya di jasamarga.com. Akan muncul daftar harga sesuai jenis kendaraan serta lokasinya.
Dengan mengetahui daftar golongan kendaraan di tol dan tarifnya, maka Anda bisa melakukan perjalanan dengan persiapan yang matang.