Tips Sahabat

Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya

09 April 2025
Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya

Untuk menempuh perjalanan jauh, maka penggunaan tol menjadi opsi terbaik. Sebelum melintas, pastikan kendaraan sudah sesuai dengan aturan golongan yang boleh melewati jalan bebas hambatan tersebut. Tidak semua jenis kendaraan dapat melewati highway karena sejumlah alasan, termasuk keselamatan. Berikut golongan kendaraan bermotor yang bisa melintasi tol dengan tarifnya.

Golongan Kendaraan Berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

Pengaturan golongan kendaraan dilakukan oleh badan resmi BPJT. Lihat daftar selengkapnya di bawah ini.

Gol. I

Golongan kendaraan tol yang pertama merupakan jenis kendaraan mobil, sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil. 

Gol. II

Jenis golongan kendaraan tol yang masuk pada kategori kedua antara lain, truk besar yang mempunyai dua gandar.

Gol. III

Tipe ketiga berisi kendaraan bermotor berupa truk besar dengan gandar berjumlah tiga.

Gol. IV

Truk besar dengan gandar empat masuk ke kategori nomor IV ini.

Gol. V

Khusus kendaraan truk besar dengan gandar lima masuk ke kategori V.

Gol VI

Kendaraan bermotor dengan roda dua masuk ke golongan nomor VI. Namun, tidak semua tol di Indonesia memperbolehkan golongan ini melintas. Beberapa tol yang memperbolehkan kategori ini antara lain, Surabaya-Madura (Suramadu), Mandara (Bali), serta Balikpapan (Penajam Paser Utara).

Baca Juga : Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!

Daftar Tarif Tol di Bagian Trans Jawa

Setelah mengetahui jenis atau golongan kendaraan tol yang dapat melintasi highway, maka sekarang dapat mengecek berapa tarifnya. Berikut adalah tarif tol untuk bagian Trans Jawa.

  • Surabaya – Gempol (Segmen Dupak – Waru) Rp5.000
  • Surabaya – Gempol (Segmen Porong – Gempol) Rp9.000
  • Gempol – Pasuruan Rp39.000
  • Pandaan – Malang Rp34.500
  • Pasuruan – Probolinggo Timur Rp30.000
  • Mojokerto – Surabaya Rp39.000
  • Kertosono – Mojokerto Rp50.000
  • Ngawi – Kertosono Rp91.000
  • Solo – Ngawi Rp104.500
  • Semarang ABC – Solo Rp 75.000
  • Batang – Semarang Rp86.000
  • Kanci – Pejagan Rp29.500
  • Pejagan – Pemalang Rp60.000
  • Jakarta – Tangerang Rp8.000
  • Jakarta – Cikampek Rp20.000
  • Palimanan – Kanci Rp12.500
  • Cikopo – Palimanan Rp119.000
  • Pemalang – Batang Rp45.000
  • Tangerang – Merak Rp44.000

Harga diatas bisa berubah sesuai dengan aturan terbaru sehingga harus selalu update di situs resmi BPJT atau sejenisnya. 

Baca Juga : 7 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Memasuki Jalan Tol

Cara Mengecek Tarif Tol secara Online

Dengan semakin canggihnya teknologi zaman sekarang, maka ada cara paling mudah dan praktis untuk melihat tarif tol. Berikut beberapa cara yang bisa Anda ikuti.

Via Google Maps

Cara pertama adalah dengan menggunakan Google Maps dimana bisa diakses melalui smartphone maupun PC. Dengan memasukkan destinasi, maka akan muncul berapa harga tol.

Via Aplikasi BPJT

BPJT menyediakan aplikasi untuk mempermudah pengguna jalan tol mengecek harga terbaru di setiap daerah. Anda cukup mengunduh aplikasinya kemudian masukkan nama tol yang diinginkan lalu klik “Tarif Tol”. Isikan golongan kendaraan lalu tekan “Submit”.

Via Website BPJT

Tidak hanya aplikasinya saja, pengguna bisa mengakses website resmi BPJT dimana bisa dipakai tanpa mengunduh app. Buka laman resmi bpjt.pu.go.id melalui peramban di perangkat Anda.

Via Waze

Jika Anda mempunyai Waze, maka juga dapat melihat tarif ke jalan bebas hambatan dengan cara seperti Google Maps. Unduh aplikasinya melalui Play Store maupun App Store secara gratis.

Via Website Jasa Marga

Jasa Marga juga menyediakan layanan pengecekan ini. Sebagai operator jalan tol Indonesia, akses situsnya di jasamarga.com. Akan muncul daftar harga sesuai jenis kendaraan serta lokasinya.

Dengan mengetahui daftar golongan kendaraan di tol dan tarifnya, maka Anda bisa melakukan perjalanan dengan persiapan yang matang.

Tips Sahabat Lainnya
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
SIM Digital Saat Razia
Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk men
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
Seiring perkembangan layanan digital di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menghadirkan SIM Digital yang
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami