Informasi Penghapusan Data STNK 2024, Ini Cara Mengurusnya!
Apakah masa berlaku STNK dari kendaraan Anda sudah habis dan Anda masih memiliki tunggakan pajak STNK selama dua tahun? Apabila benar, maka Anda wajib mengetahui informasi mengenai penghapusan data kendaraan terbaru. Sebab, jika tidak Anda urus, maka kendaraan Anda dinyatakan sebagai kendaraan bodong. Data kendaraan juga bisa dihapus sesuai permintaan pribadi. Lantas bagaimana cara mengurusnya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Informasi Penghapusan Data STNK Terbaru 2024
Penghapusan data STNK merupakan aturan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri mengenai tidak berhaknya suatu kendaraan beroperasi di jalanan. Aturan ini tercantum dalam UU No 22 Th 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 74 serta Peraturan Kapolri No. 5 Th 2012 Pasal 110 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya habis dan masih memiliki tunggakan pajak STNK selama dua tahun, maka data mengenai identitas kendaraan akan dihapus secara permanen sehingga legalitas kendaraan untuk beroperasi di jalanan dicabut. Artinya kendaraan yang digunakan dianggap sebagai kendaraan bodong atau ilegal. Apabila kendaraan tersebut masih digunakan di jalanan, maka kendaraan akan disita oleh pihak Kepolisian dan pengendara dijatuhi hukuman berupa denda atau kurungan penjara.
Namun, sebelum data STNK tersebut dihapuskan, maka pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penunggak pajak kendaraan agar segera melunasi tunggakan pajak. Peringatan pertama, biasanya penunggak pajak disarankan untuk melunasi pajak dalam kurun waktu lima bulan. Apabila tidak dihiraukan, akan diberikan peringatan kedua berupa blokir registrasi kendaraan selama sebulan. Jika tidak dihiraukan lagi, akan diberi peringatan ketiga berupa penghapusan data induk kendaraan selama satu tahun.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Th. 2021 Pasal 85. Namun, apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan berarti data kendaraan akan dihapus secara permanen dan tidak bisa dipulihkan kembali. Selain itu, penghapusan data STNK juga dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan, karena alasan kendaraan rusak, hancur karena kecelakaan, penjualan kendaraan atau hal lainnya.
Cara Mengurus Penghapusan Data Kendaraan Terbaru 2024
Berikut cara mengurus penghapusan data kendaraan sesuai dengan permintaan pribadi.
Cara offline
Adapun caranya sebagai berikut.
- Membawa persyaratan penghapusan data STNK, seperti KTP, KK, BPKB, bukti pembayaran kendaraan, salinan akta penyerahan, surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan oleh orang lain beserta fotokopinya.
- Mengunjungi kantor Samsat terdekat dan serahkan persyaratan tersebut sambil mengisi formulir permohonan ke loket blokir STNK.
- Lakukan cek fisik kendaraan, apabila sudah serahkan bukti cek fisik tersebut ke petugas.
- Lakukan proses balik nama dari awal hingga ke tahapan pembayaran.
Cara online
Adapun caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs resmi bayar pajak kendaraan sesuai dengan Provinsi domisili kendaraan. Contoh: pajakonline.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta.
- Kemudian klik menu “Daftar” pada pojok kanan atas situs untuk registrasi akun.
- Kemudian masukkan NIK, alamat email, dan sandi yang Anda buat.
- Ketika akun sudah terdaftar, Anda tinggal login saja ke situs menggunakan akun yang sudah terdaftar tersebut.
- Kemudian pilih menu “PKB”, lalu pilih menu “Pelayanan” dan pilih lagi menu “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
- Jika sudah, masukkan nomor kendaraan Anda yang ingin dihapus datanya.
- Kemudian unggah kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan data kendaraan. Untuk persyaratan dokumen mirip dengan persyaratan pengurusan offline.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!
Demikian ulasan mengenai informasi dan cara menghapus data kendaraan yang benar semoga bermanfaat.