Tips Sahabat

Inilah Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

09 April 2025
Inilah Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

Sebagai pemilik mobil sudah semestinya mengetahui apa saja kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Sebab tidak semua kerusakan bisa Anda klaim di asuransi. Untuk mengetahui apa saja kerusakan mobil yang bisa diklaim asuransi, mari perhatikan ulasan berikut ini.

Kerusakan Mobil yang Ditanggung Pihak Asuransi

Bicara asuransi mobil, tidak semua kerusakan yang terjadi pada mobil dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor. Adapun kerusakan mobil yang ditanggung pihak asuransi sebagai berikut.

1. Kecelakaan

Kerusakan mobil pertama yang ditanggung asuransi meliputi kecelakaan seperti mobil tergelincir, tabrakan, terbalik dan lainnya. Namun, proses ganti rugi kerusakan tersebut bisa Anda klaim jika insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan Anda sendiri.

Baca Juga : 6 Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

2. Kecelakaan kapal

Kerusakan kedua yang ditanggung asuransi mobil meliputi, kecelakaan kapal. Meski kecelakaan tersebut sangat jarang terjadi, namun hal tersebut juga bisa terjadi pada mobil Anda. Kerusakan mobil akibat kecelakaan kapal bisa Anda klaim asuransi selama kapal yang Anda tumpangi tersebut berada pada pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ataupun otoritas legal lainnya.

3. Pencurian dengan tindak kekerasan

Kerusakan ketiga yang ditanggung asuransi mobil meliputi, pencurian dengan tindak kekerasan. Ketika Anda menjadi korban perampokan atau pencurian dengan kondisi yang mengancam nyawa, sebaiknya Anda tidak melawan. Anda hanya perlu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedur klaim asuransi mobil.

4. Ulah jahat orang lain

Ketika mobil Anda dirusak oleh orang lain (bukan sanak saudara, kerabat, rekan bisnis, atau orang yang Anda kenal) maka kerusakan mobil ditanggung asuransi.

5. Kebakaran

Kerusakan mobil akibat kebakaran juga ditanggung oleh asuransi, dengan beberapa syarat berikut.

  • Mobil tiba-tiba terbakar saat dikendarai. 
  • Kebakaran disebabkan oleh sambaran petir.
  • Kebakaran disebabkan oleh komponen mobil atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran disebabkan oleh alat lain atau air yang digunakan untuk memadamkan atau mencegah kebakaran.
  • Kebakaran disebabkan oleh instruksi dari pihak berwenang ketika hendak melakukan pencegahan kebakaran.

6. Kerusuhan

Kerusakan selanjutnya yang ditanggung asuransi mobil, meliputi kerusakan yang diakibatkan karena adanya kerusuhan. Baik kerusuhan karena aksi massa, atau ledakan. Sebab kerusakan tersebut sudah tertera dalam sistem klaim asuransi yakni SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

Demikian beberapa kerusakan mobil yang ditanggung oleh pihak asuransi. Banyaknya poin yang bisa diklaim pada asuransi, juga tergantung pada jenis asuransi yang Anda pilih. 

Jika Anda menggunakan asuransi jenis TLO (Total Loss Only) maka penggantian kerusakan hanya bisa diklaim ketika mobil mengalami kerusakan dengan skala lebih dari 75% atau kehilangan mobil. Untuk kerusakan kecil di bawah 75% maka kerusakan Anda tanggung sendiri. Contohnya, ketika mobil Anda menyerempet kendaraan lain dan ada sebagian bodi mobil Anda rusak. 

Sedangkan jika Anda menggunakan asuransi jenis All Risk (Segala Risiko), maka kerusakan mobil akan ditanggung penuh oleh asuransi. Baik kerusakan kecil ataupun kerusakan yang masif. 

Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda berminat untuk mengasuransikan mobil Anda? Jika iya, asuransi jenis apa yang akan Anda pilih? Mengingat hak klaim asuransi yang hanya bisa diklaim jika kerusakan disebabkan bukan kesalahan pribadi. Sebaiknya, Anda servis secara rutin dan berkala mobil Anda di bengkel Daihatsu terdekat, sehingga ketika ada kerusakan, Anda bisa mengklaim asuransi. 

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami