Tips Sahabat

Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat hari ini 29 April 2026

28 April 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru

Masyarakat Jakbar dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah di gerai SIM Keliling Jakarta Barat yang tersebar di beberapa lokasi. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian agar masyarakat bisa memperpanjang SIM A atau SIM C secara praktis, tanpa harus repot datang ke kantor Satpas. Layanan ini tentunya sangat membantu bagi Anda yang lokasinya jauh dari kantor Satpas.

Bagi kalian warga Jakarta Barat yang membutuhkan informasi layanan sim keliling terdekat dari lokasi, berikut ini informasinya.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat April 2026

Terdapat 2 lokasi sim keliling di Jakarta Barat seperti pada tabel di bawah ini.

No

Nama Lokasi

Alamat

Waktu

1

LTC Glodok

Lobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari

Senin- Jum’at

Pukul 08:00-14:00 WIB

Sabtu: Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB 

2

Mall Ciputra

Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan

Senin- Jum’at

Pukul 08:00-14:00 WIB

Sabtu: Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB 

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Barat

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini syarat yang perlu Anda siapkan untuk memperpanjang SIM A dan C di SIM keliling.

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi (bisa fotocopy ditempat)
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi. Jika belum ada, Anda bisa menjalani tes kesehatan di lokasi SIM keliling.
  • Surat tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa Anda ikuti di lokasi layanan SIM keliling. 

Usahakan Anda datang lebih awal karena kuota kadang terbatas, berpakaian rapi agar hasil difoto lebih baik.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Ini Syarat dan Biayanya!

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Lokasi Terbaru 2024

Warga Antusiass Memperpanjang Sim

Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Siapkan sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikenakan biaya berbeda. 

Berikut adalah rincian dana yang perlu Anda siapkan:

Jenis Layanan

Biaya PNBP (Resmi)

Perpanjangan SIM A

Rp80.000

Perpanjangan SIM C

Rp75.000

Biaya Tes Kesehatan

Rp35.000 – Rp75.000

Biaya Tes Psikologi

Rp60.000 – Rp100.000

Dengan adanya sim keliling yang merupakan usaha jemput bola dari pihak pemerintah, sebaiknya bisa dimanfaatkan oleh kita untuk memperpanjang dokumen sim sebagai syarat berkendara di jalan raya. Jangan tunggu sampai sim Anda kadaluarsa karena harus membuat sim baru dan datang ke Satpas atau polres setempat. Untuk informasi sim keliling seluruh Jakarta terbaru bisa cek disini.

Tips Sahabat Lainnya
penyebab mobil tidak bisa distarter dan solusinya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter dan Cara Mengatasinya
Mesin mobil yang tidak mau hidup saat distarter adalah salah satu masalah yang paling umum dan menjengkelkan bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan membuat Anda tidak bi
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Resmi dan SMS
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tersedia beberapa layanan resmi yang memungkinkan Anda
SIM Digital Saat Razia
Cara Menunjukkan SIM Digital Saat Razia atau Pemeriksaan Polisi
Seiring perkembangan layanan digital dari Korlantas Polri, kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk men
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
Seiring perkembangan layanan digital di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menghadirkan SIM Digital yang
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami