Tips Sahabat

Jadwal SIM Keliling Surabaya Mei 2026 & Lokasinya

04 Mei 2026
Jadwal SIM Keliling Surabaya

Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warga Surabaya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke SATPAS.

Menurut informasi yang dikutip dari polantassurabaya.id melalui IG Resminya di @satpascolombo_sby, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau belum lewat masa berlaku. 

Berikut ini kami informasikan jadwal sim keliling di Surabaya yang akan kami update secara berkala. Jadi, bookmark halaman ini supaya Sahabat selalu dapat info terkini.

Jadwal SIM Keliling Surabaya Mei 2026

Tanggal Pelaksanaan Lokasi Pelayanan Cakupan Wilayah (Warga dari Polsek:)
04 s.d 09 Mei 2026 Terminal Bratang Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, Tenggilis Mejoyo
04 s.d 09 Mei 2026 ITC Mall Tambaksari, Genteng, Simokerto, Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantian, Kenjeran
11 s.d 16 Mei 2026 SWK Jambangan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, Karang Pilang, Wiyung
11 s.d 16 Mei 2026 Kec. Sambikerep Lakarsantri, Benowo, Tandes, Pakal
18 s.d 23 Mei 2026 Terminal Bratang Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, Tenggilis Mejoyo
18 s.d 23 Mei 2026 ITC Mall Tambaksari, Genteng, Simokerto, Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantian, Kenjeran
25 s.d 30 Mei 2026 SWK Jambangan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, Karang Pilang, Wiyung
25 s.d 30 Mei 2026 Kec. Sambikerep Lakarsantri, Benowo, Tandes, Pakal

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sidoarjo dan Lokasinya Terbaru

Syarat Perpanjangan SIM A & C di SIM Keliling

Sebelum datang, pastikan Sahabat sudah menyiapkan:

  • Fotokopi KTP dan KTP asli

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari klinik/tenaga medis

  • Biaya perpanjangan sesuai ketentuan

Untuk fotokopi KTP bisa dilakukan di mobil sim keliling karena sudah tersedia.

Baca juga: Cara perpanjang sim online terbaru

Biaya Perpanjangan SIM 2026

Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM tahun 2025:

  • Biaya PNBP SIM A: Rp80.000

  • Biaya PNBP SIM C: Rp75.000

  • Biaya pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp25.000 – Rp50.000

Total yang perlu Sahabat siapkan biasanya berada di kisaran Rp100.000 – Rp130.000, tergantung biaya kesehatan di lokasi.

Perbedaan Layanan SIM Keliling vs SATPAS

Kelebihan SIM Keliling:

  • Proses cepat dan praktis

  • Lokasi dekat pemukiman atau area publik

  • Antrean relatif lebih pendek

Kekurangan:

  • Hanya melayani perpanjangan

  • Tidak bisa untuk SIM hilang atau mati

  • Tidak semua jenis SIM bisa diproses

Kapan harus ke SATPAS?
Jika SIM sudah kadaluarsa, hilang, rusak berat, atau Sahabat ingin membuat SIM baru, maka Sahabat harus menuju SATPAS terdekat.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang di SIM Keliling?
    Tidak bisa. SIM mati harus dibuat baru di SATPAS.
  2. Apakah bisa perpanjang SIM meski domisili berbeda?
    Bisa. Perpanjangan SIM sudah berlaku nasional.
  3. Layanan paling pagi buka jam berapa?
    Jam paling pagi layanan SIM Keliling adalah 07:00 WIB.dan tutup jam 12:00 WIB
  4. Apakah bisa diwakilkan?
    Tidak bisa. Perpanjangan SIM wajib pemilik datang sendiri untuk verifikasi dan foto.
Tips Sahabat Lainnya
membayar pajak dengan whatsapp
Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Kini Bisa Dilakukan Khusus Warga Jabar
Masyarakat Jawa Barat kini semakin dimudahkan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi tertentu, sekarang
Cara Cetak STNK Online Dengan Aplikasi Signal
Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Praktis dan Mudah
Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi harus antri lama di kantor Samsat. Berkat layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan Sapawarga di Jawa Barat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran paja
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami